-
Somasi Mahkamah Agung, TeKAD: Bebaskan Pejuang Agraria Desa Pakel
Dasar hukum yang menjerat para petani Pakel adalah inkonstitusional, sehingga MA harus memutuskan mereka bebas secara hukum.
-
Penyelundupan 3.000 Kayu Merbau Berkedok Penelitian Digagalkan
Perusahaan penyelundup, PT CPA, menggunakan dokumen palsu atas nama penelitian.
-
Berkas Kasus Pencemaran Limbah Sawit Gunung Mas Siap Disidangkan
Direksi PT BMB terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
-
Kuasa Hukum Bersiap Ajukan Praperadilan Penangkapan Sorbatua
Kuasa Hukum: Masyarakat adat laporkan intimidasi PT TPL, tak ada tindak lanjut dari polisi. Ketika Sorbatua dilaporkan TPL, polisi bergerak cepat, bahkan terindikasi...
-
Main Kayu, Direktur 5 Perusahaan di Papua Dibui 6-9 Tahun
Lima perusahaan beserta direkturnya divonis denda Rp6-12 miliar dan penjara 6-9 tahun penjara dalam kasus kayu merbau.
-
Pascaputusan MK, 245k Ha Pulau Kecil Kadung Dikaveling Tambang
Pascaputusan MK, izin tambang di pulau kecil harus dicabut dan tak boleh terbit izin baru.
-
MK Batalkan Pasal Berita Bohong, Tapi Masih Ada UU ITE
Jika penegak hukum ingin main mata, Pasal 28 ayat (2) UU ITE bisa dipakai untuk menggantikan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946
-
Kayu dari Suaka Margasatwa Buton Diselundupkan ke Kendari
Gakkum LHK menetapkan pemilik kayu berinisial S (56), warga Kabupaten Muna, sebagai tersangka kepemilikan kayu ilegal asal Suaka Margasatwa Buton Utara.
BANNER IKLAN