Opini
Sentralisasi Ekspor dan Problem Tata Kelola Sumber Daya Alam
PP Nomor 24/2026 berpotensi menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan ekonomi negara yang menjauh dari tujuan utama Pasal 33 UUD 1945.
Selasa, 23 Juni 2026

PERATURAN Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis secara normatif dibangun di atas argumentasi konstitusional Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam penjelasan umumnya, pemerintah menempatkan regulasi ini sebagai instrumen untuk memperkuat kontrol negara terhadap ekspor komoditas strategis seperti batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Namun apabila diteliti lebih lanjut, regulasi ini justru memunculkan sejumlah persoalan mendasar terkait konsentrasi kekuasaan ekonomi, monopoli negara, potensi diskriminasi pasar, lemahnya mekanisme pengawasan, dan absennya dimensi keberlanjutan ekologis.
Persoalan pertama terletak pada konstruksi monopoli ekspor oleh BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), yang menentukan bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun sebagai perantara tunggal. Ketentuan ini menandai pergeseran dari model perdagangan terbuka menuju sentralisasi ekspor di tangan entitas yang ditunjuk negara.
Secara teoritis, kebijakan ini dapat dibaca sebagai bentuk resource nationalism, yakni upaya negara mengambil alih kendali ekonomi atas komoditas strategis. Akan tetapi, di sisi lain, model ini berpotensi menciptakan struktur monopoli yang menghilangkan persaingan usaha sehat. Ketika hanya satu entitas memperoleh hak eksklusif untuk mengekspor, pelaku usaha swasta kehilangan akses langsung ke pasar internasional dan dipaksa bergantung pada BUMN sebagai satu-satunya kanal perdagangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan inefisiensi pasar dan memperbesar ruang praktik rente (rent-seeking).
Masalah kedua berkaitan dengan kewenangan penetapan harga yang terpusat pada BUMN Ekspor. Dalam Pasal 3 ayat (2), harga jual komoditas strategis ditentukan sepenuhnya oleh BUMN Ekspor. Secara ekonomi politik, pengaturan ini menciptakan asimetri kekuasaan antara produsen dengan entitas negara. Perusahaan tambang, perkebunan, atau produsen lainnya tidak lagi memiliki kebebasan melakukan negosiasi harga berdasarkan mekanisme pasar global. Dalam praktiknya, apabila tata kelola internal BUMN tidak transparan, penentuan harga dapat menjadi instrumen politik ekonomi yang merugikan produsen domestik tertentu sekaligus membuka peluang korupsi melalui manipulasi harga, pemberian preferensi kepada kelompok tertentu, atau pengaturan margin keuntungan yang tidak akuntabel.
Persoalan ketiga adalah delegasi kewenangan yang terlalu luas kepada pemerintah tanpa parameter objektif yang jelas. Regulasi ini memberikan ruang kepada pemerintah untuk menetapkan komoditas strategis baru melalui rapat koordinasi antar kementerian dan kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perdagangan. Secara hukum administrasi, model delegasi seperti ini problematik karena kriteria mengenai apa yang dimaksud “komoditas strategis” tidak dirumuskan secara rigid dalam batang tubuh regulasi. Ketidakjelasan parameter ini dapat menghasilkan kebijakan yang berubah-ubah mengikuti kepentingan politik jangka pendek pemerintah. Dalam perspektif rule of law, regulasi seharusnya memberikan kepastian hukum melalui standar objektif, bukan membuka ruang diskresi yang terlalu luas.
Keempat, regulasi ini menunjukkan ketimpangan orientasi antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan hidup. Dalam konsiderans disebutkan tujuan menjaga stabilitas pasokan domestik, ketahanan ekonomi nasional, dan peningkatan nilai tambah. Akan tetapi tidak ditemukan pengaturan substantif yang mewajibkan integrasi prinsip keberlanjutan ekologis, perlindungan lingkungan hidup, atau kewajiban memastikan bahwa komoditas yang diekspor berasal dari praktik produksi yang legal dan berkelanjutan.
Hal ini menjadi persoalan serius, terutama karena komoditas tahap awal yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (3)—batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy—merupakan sektor yang secara historis berkontribusi besar terhadap deforestasi, konflik agraria, degradasi lingkungan, dan emisi karbon. Regulasi yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam seharusnya tidak hanya bicara soal distribusi ekonomi, tetapi juga memuat environmental safeguard yang ketat.
Kelima, terdapat problem akuntabilitas dalam sistem pengawasan. Pasal 6 hanya menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga terkait sesuai kewenangannya. Formulasi ini sangat umum dan tidak memberikan desain pengawasan yang konkret. Tidak ada mekanisme audit independen, tidak ada kewajiban keterbukaan data transaksi ekspor, tidak ada kewajiban pelaporan publik, dan tidak ada partisipasi lembaga eksternal seperti BPK, KPK, atau pengawasan masyarakat sipil. Padahal sentralisasi ekspor pada satu entitas BUMN dengan nilai transaksi yang sangat besar justru memerlukan sistem checks and balances yang jauh lebih kuat dibanding sistem perdagangan biasa.
Keenam, PP ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha eksisting. Pasal 7 dan Pasal 8 mengatur masa transisi di mana kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sebelum 1 Juni 2026 harus dievaluasi oleh BUMN Ekspor. Pengaturan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan kontrak (sanctity of contract). Investor yang telah membuat kontrak jangka panjang dengan pembeli internasional dapat menghadapi perubahan mendadak akibat intervensi regulasi baru. Dalam perspektif hukum investasi, perubahan kebijakan yang terlalu drastis tanpa mekanisme perlindungan kepastian usaha dapat menurunkan kepercayaan investor dan meningkatkan persepsi risiko regulasi (regulatory uncertainty).
Ketujuh, dari perspektif demokrasi ekonomi, regulasi ini memperlihatkan kecenderungan state centralism without public accountability atau sentralisasi ekonomi negara tanpa penguatan akuntabilitas publik. Pemerintah mendasarkan kebijakan ini pada Pasal 33 UUD 1945 untuk membenarkan penguatan peran negara. Namun perlu diingat bahwa frasa “dikuasai oleh negara” dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak selalu berarti negara harus menjadi pelaku usaha tunggal. Negara dapat menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, perizinan, dan distribusi manfaat tanpa harus menciptakan monopoli operasional. Dengan kata lain, penguasaan negara tidak identik dengan eksklusivitas BUMN sebagai aktor tunggal perdagangan.
Secara umum PP ini memperlihatkan paradigma pembangunan yang masih berorientasi pada ekstraktivisme terpusat (centralized extractivism). Negara berusaha memperbesar kontrol atas rantai ekspor sumber daya alam untuk menangkap keuntungan ekonomi nasional, tetapi belum menunjukkan reformasi struktural terhadap model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya yang selama ini menghasilkan ketimpangan sosial-ekologis. Tidak ada perubahan paradigma menuju hilirisasi berkeadilan, transisi energi berkelanjutan, atau perlindungan masyarakat terdampak di sekitar wilayah produksi.
Meskipun PP Nomor 24 Tahun 2026 secara formal dimaksudkan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan manfaat sumber daya alam kembali kepada negara. Secara substantif regulasi ini mengandung berbagai persoalan serius. Monopoli BUMN, sentralisasi kewenangan penetapan harga, lemahnya pengawasan, absennya perlindungan lingkungan, dan potensi ketidakpastian investasi menunjukkan bahwa kebijakan ini lebih menonjolkan kontrol ekonomi negara dibanding pembangunan tata kelola sumber daya alam yang demokratis, transparan, berkelanjutan, dan akuntabel.
Jika tidak disertai reformasi kelembagaan dan mekanisme pengawasan independen, regulasi ini berpotensi menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan ekonomi negara yang justru menjauh dari tujuan utama Pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan sekadar sebesar-besar kontrol pengendali negara.




