Berita
Serangan ke Pembela Lingkungan Naik, Warga Adat Korban Terbanyak
Angka serangan dan ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia sepanjang 2025 melonjak hampir 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selasa, 23 Juni 2026

BETAHITA.ID - Serangan terhadap pembela HAM lingkungan hidup meningkat hampir 100 persen selama setahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kelompok marjinal seperti masyarakat adat dan petani menjadi korban terbanyak karena mempertahankan wilayah adat dan tanahnya dari berbagai pengembangan proyek infrastruktur dan ekstraktif.
Sepanjang 2025, tercatat 64 kasus yang menimpa orang-orang yang mendedikasikan hidupnya untuk membela lingkungan hidup. Angka ini naik drastis dari 33 kasus dibanding tahun sebelumnya, atau sebesar 93 persen, berdasarkan laporan terbaru Satya Bumi dan Protection International.
Terdapat 259 individu dan 15 komunitas/organisasi menjadi korban serangan, naik dari 219 korban individu dan 15 komunitas pada 2024. Dari 90 jenis serangan dan ancaman yang dianalisis, bentuk paling banyak adalah kriminalisasi (35 kasus), disusul intimidasi (15 kasus), serangan fisik (10 kasus), dan penangkapan tidak sah (8 kasus).
Mayoritas kasus kriminalisasi (40 persen) terjadi di wilayah Indonesia Timur. Para peneliti mencatat, pola ini konsisten dengan temuan bahwa konflik di wilayah ini didorong oleh ekspansi tambang, perkebunan, dan proyek strategis nasional yang berbenturan dengan wilayah adat.
“Lonjakan hampir dua kali lipat serangan terhadap pembela HAM lingkungan hidup menunjukkan bahwa ruang sipil dan demokrasi lingkungan di Indonesia semakin menyempit. Mereka yang seharusnya dilindungi karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat justru dikriminalisasi, diintimidasi, bahkan dijadikan sasaran kekerasan,” kata Direktur Satya Bumi Andi Muttaqien, Senin, 22 Juni 2026.
Masyarakat adat mengalami serangan terbanyak, dengan jumlah mencapai 134 orang. Satya Bumi mencatat, kriminalisasi terjadi saat mereka mempertahankan wilayah adatnya. Salah satunya kasus ketua adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang, Kalimantan Barat, bernama Tarsisius Fendy, yang masih bergulir.
Selain itu, terdapat 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji di Maluku Utara yang ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara setelah melakukan ritual adat untuk memprotes aktivitas pertambangan yang dinilai telah merusak kebun, hutan, dan sungai di tanah leluhur.
Dalam sejumlah kasus, Satya Bumi menganalisis adanya tren penggunaan pasal pidana berlapis serta pola viktimisasi ganda. “Ini adalah kondisi di mana pembela HAM lingkungan hidup mendapat kerentanan berlapis seperti menjadi korban serangan atua ancaman akibat advokasinya, tetapi juga mengalami penderitaan akibat stigmatisasi dan kriminalisasi,” kata Andi.
Menurut Andi, hal ini menimpa Tarsisius, di mana dia menjadi korban perampasan lahan serta korban kriminalisasi atas pelaporan pihak perusahaan. Hal serupa dialami Adetya Pramandira, aktivis perempuan lingkungan yang ditangkap bersama rekannya Fathul Munif, saat keduanya mendampingi petani Sumberrejo yang menolak rencana kegiatan tambang galian C November 2025 lalu.
Polisi Jadi Pelaku Serangan Terbanyak
Satya Bumi mencatat, terdapat 140 pelaku serangan terhadap pembela HAM lingkungan hidup sepanjang 2025, yang dikategorikan sebagai aktor negara dan non-negara.
Polisi menjadi pelaku terbanyak dari kategori aktor negara, dengan 25 pelaku. Angka ini naik dari 18 pelaku pada tahun sebelumnya. Laporan tersebut juga mencatat, banyak kasus penyerangan yang dilakukan perusahaan dan bekerja sama dengan aparat.
Di sisi lain, pelaku dari aktor non-negara pada 2024 didominasi oleh orang tidak dikenal sebanyak 10 pelaku. Pola ini bergeser pada 2025, di mana warga menjadi pelaku terbanyak berjumlah 51 orang, disusul perusahaan sebanyak 26 pelaku.
“Temuan ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan tidak hanya datang dari aktor non-negara, tetapi juga melibatkan aparat negara yang seharusnya bertugas melindungi warga,” kata Andi.
“Ketika perusahaan dapat mengandalkan kekuatan aparat untuk menghadapi masyarakat yang mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, terjadi ketimpangan kekuasaan yang serius. Negara tidak boleh membiarkan aparat digunakan sebagai instrumen untuk mengintimidasi, mengkriminalisasi, atau menyerang pembela lingkungan yang menjalankan hak-hak konstitusionalnya,” ujarnya.
Penulis utama dan peneliti Satya Bumi Eghi Irfansyah mengatakan, temuan laporan tersebut menunjukkan semakin rentannya kondisi pembela HAM lingkungan hidup di Indonesia. Dia mendesak agar pemerintah membuat nota kesepahaman terkait mekanisme respons cepat untuk perlindungan pembela HAM lingkungan hidup dalam situasi darurat.
“Kepolisian juga harus melakukan peningkatan pengetahuan dan kapasitas bagi seluruh anggotanya, khususnya penyidik mengenai regulasi terkait hak asasi manusia dan lingkungan hidup,” ujarnya.




