Jumat, 12 Juni 2026

            

Opini

Paradoks Co-Firing dan Ilusi Hijau Nilai Ekonomi Karbon

Ketika banyak aktor pasar sumringah dengan semakin kokohnya arsitektur regulasi iklim, PLTU Batubara kian keras menyembur.

Jumat, 12 Juni 2026
Deforestasi di Hutan Tanaman Energi (HTE) Grup PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato, Gorontalo. Foto: Auriga Nusantara
Deforestasi di Hutan Tanaman Energi (HTE) Grup PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato, Gorontalo. Foto: Auriga Nusantara

PANGGUNG transisi energi dan perdagangan karbon di Indonesia belakangan ini terus dijejali narasi optimistik yang megah. Offset karbon hutan di sisi hulu seolah ditata menari seirama dengan genderang kepalsuan di sisi hilir pembangkit Batubara yang terus melukis langit kelam. Peraturan baru Kementerian Kehutanan No. 6/2026 tentang Nilai Ekonomi Karbon pun menjadi wasit setengah hati jika tidak bisa disebut sekedar pemandu sorak tarian transaksi palsu yang terus menyisakan wajah kepalsuan.  

Ketika banyak aktor pasar sumringah dengan semakin kokohnya arsitektur regulasi iklim kita dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hutan yang baru, di hilir, asap cerobong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara kian keras menyembur. Metode co-firing—sebuah teknik mensubstitusi sebagian kecil batu bara dengan biomassa seperti wood pellet (pelet kayu) tetap gagah berdiri, melanjutkan produksi dengan narasi baru, pengurangan emisi memanfaatkan biomasa yang dianggap netral karbon. Narasi sesat yang bahkan dikutuk sains ini diusung bak teori sahih di balik kepentingan pemodal pembangkit dan aktor tambang Batubara. Difatwakan Lembaga karbon dunia sebagai solusi dengan menafikan fakta kerusakan ekologis di baliknya.

Di atas kertas, anak aborsi dari perkawinan teknologi reduksi emisi dan kepastian hukum pasar karbon ini tampak seperti sebuah lompatan besar menuju target Net Zero Emission. Permen 6/2026 sejatinya lahir untuk menegakkan integritas lingkungan yang ketat. Regulasi ini menuntut akuntansi karbon yang presisi, melarang klaim pengurangan emisi ganda (double counting), dan mewajibkan setiap unit karbon terdaftar secara transparan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan skema Nationally Determined Contribution (NDC).

Melalui skema batas atas emisi (cap-and-trade), sektor ketenagalistrikan dipaksa untuk membayar setiap jengkal emisi yang melampaui kuota, atau berinvestasi pada teknologi bersih untuk mendapatkan surplus ekonomi. Di sinilah co-firing biomassa menyelinap masuk. Bagi para operator PLTU, mencampur batu bara dengan 5 hingga 10 persen wood pellet adalah jalan pintas paling murah demi memoles rapor emisi mereka yang “merah” menjadi "hijau". Di bawah rezim aturan terbaru ini, penurunan emisi parsial di hilir tersebut langsung diakui sebagai kredit karbon yang bernilai ekonomi tinggi.

Namun, di balik kalkulasi matematis yang rapi tersebut, terdapat cacat logika akuntansi karbon (carbon accounting loophole) yang sangat fatal. Berdasarkan panduan internasional yang diadopsi secara mentah dalam ekosistem regulasi kita, biomassa dikategorikan sebagai bahan bakar netral karbon (carbon neutral). Logika simplistisnya: karbon yang dilepaskan saat sebutir pelet kayu dibakar di tungku PLTU dianggap sama dengan jumlah karbon yang diserap oleh pohon selama masa hidupnya. Angka nol emisi inilah yang dilaporkan ke dalam sistem perdagangan karbon sektor energi. Celah hukum ini memisahkan secara paksa apa yang terjadi di sektor energi (hilir) dengan apa yang hancur di sektor tata guna lahan dan kehutanan (hulu).

Kenyataan di lapangan jauh dari kata netral. Ketika co-firing dipaksakan menjadi program masif nasional untuk memasok puluhan PLTU di seluruh Indonesia, kebutuhan akan biomassa melonjak tajam hingga jutaan ton per tahun. Limbah pertanian atau sisa pengolahan kayu domestik terbukti tidak akan pernah cukup dan stabil secara volume untuk memenuhi kerakusan raksasa energi tersebut. Alhasil, industri berpaling pada pembukaan Hutan Tanaman Energi (HTE) berskala monokultur. Untuk menanam pohon-pohon cepat panen seperti akasia atau sengon yang menjadi bahan baku wood pellet, jutaan hektar hutan alam primer maupun sekunder harus dikorbankan melalui proses pembersihan lahan (land clearing). Riset Trend Asia menghitung, dari total 52 PLTU Cofiring di Indonesia membutuhkan 10,2 juta ton biomassa dan itu sebanding dengan pembabatan 2,3juta hektar HTE.

Di sinilah letak bencana ekologis yang sesungguhnya. Ketika satu hektar hutan alam tropis dibabat, sekitar 200 hingga 300 ton karbon yang tersimpan selama ratusan tahun di dalam struktur pohon, serasah, dan tanah, langsung terlepas seketika ke atmosfer. Kehancuran ini menciptakan apa yang disebut para ilmuwan iklim sebagai "utang karbon" (carbon debt). Lebih jauh lagi, analisis daur hidup (life cycle assessment) dari produksi wood pellet kerap kali diabaikan dalam kalkulasi NEK. Proses penebangan menggunakan alat berat, pengangkutan kayu dengan truk-truk berbahan bakar solar, penggilingan, pengeringan dengan suhu tinggi di pabrik peletisasi, hingga pengapalan menuju PLTU, semuanya mengonsumsi energi fosil dalam jumlah besar. Jika seluruh jejak karbon kumulatif dari hulu ke hilir ini dijumlahkan secara jujur, efisiensi penurunan emisi 3 hingga 5 persen di cerobong PLTU menjadi sama sekali tidak berarti. Kita sedang terjebak dalam sebuah narasi sesat dan transaksi rugi: merusak penyerap karbon alamiah (carbon sink) terkuat kita—yakni hutan alam—demi menyelamatkan wajah industri pembangkit berbasis fosil agar tetap legal beroperasi.

Ironisnya, Permen baru masih yang pada posisi awalmnya mengusung semangat akuntabilitas terancam menjadi alat legitimasi hukum bagi praktik greenwashing terselubung ini. Ketika regulasi membolehkan sebuah korporasi mengklaim penurunan emisi di satu titik (PLTU) tanpa melacak secara ketat hilangnya cadangan karbon di titik lain (hutan asal pelet), maka perdagangan karbon tidak lagi menjadi instrumen penyelamat iklim, melainkan komoditas ekonomi semata. Risiko kebocoran karbon (carbon leakage) lintas sektor ini akan secara langsung meruntuhkan kredibilitas pasar karbon domestik di mata internasional. Kredit karbon yang dihasilkan dari skema co-firing destruktif ini pada hakikatnya adalah "kredit karbon palsu" yang cacat secara moral dan ekologis.

Sudah jelas, co-firing berskala masif ini tidak benar-benar diciptakan untuk kelestarian lingkungan. Sebaliknya, ia tampak seperti strategi defensif yang sengaja didesain untuk memperpanjang usia pakai (lifespan) industri batu bara. Dengan memeluk mesra label "energi terbarukan biomassa," pemilik PLTU swasta dan penambang batu bara sukses menghindar dari tuntutan pensiun dini pembangkit. Sesaknya, kerusakan tidak hanya di hutan alam, tapi hilangnya biodiversitas secara masif yang tak tergantikan oleh barisan pohon monokultur sejenis. Hilangnya fungsi jasa lingkungan yang memicu krisis air bersih, mengunbencana banjir, dan tanah longsor. Dan tentu saja saja ancaman konflik agraria dari ekspansi jutaan hektar lahan HTE.

Pemerintah tidak boleh terus menutup mata dalam kenyamanan normatif. Integritas Permen 6/2026 harus diselamatkan melalui revisi metodologi yang radikal. Di skala standar global, penentuan nilai ekonomi karbon wajib menggunakan pendekatan full life-cycle accounting, di mana emisi dari hulu kehutanan harus dibebankan secara langsung sebagai pengurang nilai kredit karbon di sektor hilir energi. Jika bahan baku wood pellet terbukti berasal dari konversi hutan alam atau memicu deforestasi, maka proyek co-firing tersebut harus dinyatakan tidak layak mendapatkan sertifikat karbon dan dilarang masuk ke bursa karbon.