Rabu, 15 Juli 2026

            

Opini

Indonesia Forestry Carbon Hub dan Celah Kejahatan Baru

Pasar karbon tak hanya menarik investasi, tapi juga melahirkan bentuk kejahatan baru yang hampir tidak dikenal dalam tata kelola kehutanan.

Rabu, 15 Juli 2026
Hamparan hutan mangrove di pesisir utama Aceh. Dok. Rita Glaus/Selamatkan Hutan Hujan
Hamparan hutan mangrove di pesisir utama Aceh. Dok. Rita Glaus/Selamatkan Hutan Hujan

INDONESIA sedang memasuki babak baru dalam tata kelola karbon. Melalui peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub pada 6 Juli 2026, pemerintah ingin menunjukkan bahwa perdagangan karbon akan dibangun di atas fondasi transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Pesan tersebut penting. Di tengah meningkatnya perhatian dunia terhadap krisis iklim, Indonesia memiliki modal besar berupa hutan tropis yang menyimpan cadangan karbon dalam jumlah sangat besar. Apabila dikelola dengan baik, potensi tersebut tidak hanya menjadi kontribusi bagi pengendalian perubahan iklim, tetapi juga membuka sumber pendanaan baru untuk perlindungan hutan.

Di balik optimisme tersebut, terdapat tantangan yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah Indonesia perlu belajar dari pengalaman berbagai negara yang lebih dahulu mengembangkan pasar karbon. Pengalaman di mana pasar karbon tidak hanya menarik investasi, tetapi juga melahirkan bentuk kejahatan baru yang sebelumnya hampir tidak dikenal dalam tata kelola kehutanan.

Karbon berbeda dengan komoditas seperti kayu atau batu bara yang dapat dilihat, diukur, dan dihitung secara fisik. Perdagangan karbon sesungguhnya adalah klaim atas pengurangan atau penyerapan emisi gas rumah kaca. Nilai ekonominya dibangun melalui data, metodologi, pengukuran, serta proses validasi dan verifikasi.

Laporan Interpol berjudul Carbon Trading Crime (2013) menunjukkan bahwa perkembangan pasar karbon diikuti oleh munculnya berbagai modus kejahatan. Bentuknya meliputi manipulasi penghitungan karbon, penjualan kredit karbon fiktif, double counting, klaim lingkungan yang menyesatkan, penipuan investasi, pencucian uang, penggelapan pajak, hingga pencurian kredit karbon melalui sistem elektronik. Hampir seluruh modus tersebut berakar pada karakter dasar kredit karbon sebagai aset tidak berwujud yang sangat bergantung pada integritas data.

Oleh karena itu, platform Indonesia Forestry Carbon Hub tidak dapat diukur hanya dari kecanggihan digital yang digunakan. Platform hanyalah sarana. Kualitas tata kelola yang menopangnya merupakan hal yang paling menentukan kredibilitas pasar karbon.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan kondisi pengelolaan hutan di Indonesia. Konflik tenurial masih banyak terjadi, penataan batas kawasan hutan belum sepenuhnya selesai, pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan belum konsisten, sementara pemberian berbagai izin pemanfaatan sumber daya alam terus berlangsung. Dalam kondisi demikian, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah setiap kredit karbon benar-benar merepresentasikan pengurangan emisi yang nyata.

Menurut laporan Interpol 2013, salah satu kerentanan perdagangan karbon adalah manipulasi pengukuran karbon. Dalam skema Clean Development Mechanism (CDM), jumlah kredit karbon dihitung berdasarkan selisih antara emisi aktual dan emisi yang diperkirakan akan terjadi apabila proyek tidak dilaksanakan (baseline). Mekanisme ini membuka peluang bagi pelaku untuk melebih-lebihkan nilai baseline atau mengklaim penurunan emisi yang lebih besar daripada kondisi sebenarnya demi memperoleh tambahan kredit karbon secara tidak sah. Risiko tersebut semakin besar di negara berkembang yang masih menghadapi keterbatasan data serta lemahnya kapasitas pemantauan.

Untuk mengurangi risiko tersebut, mekanisme CDM mewajibkan setiap proyek menjalani proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen atau Designated Operational Entities (DOE). Namun, lembaga verifikasi pun tidak sepenuhnya bebas dari persoalan integritas. Pada 2008 dan 2009, Dewan Eksekutif CDM Perserikatan Bangsa-Bangsa menangguhkan sementara Det Norske Veritas dan SGS setelah ditemukan kelemahan metodologi dalam proses audit. 

Kerentanan berikutnya adalah perdagangan kredit karbon yang sebenarnya tidak pernah ada atau bahkan telah dialihkan kepada pihak lain. Karena karbon merupakan aset tidak berwujud, kepemilikan hak karbon dapat dipisahkan dari kawasan hutannya. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya double counting, yaitu satu kredit karbon dijual lebih dari satu kali kepada pembeli yang berbeda. 

Interpol mencatat adanya penggunaan dokumen kepemilikan lahan palsu dan praktik penyuapan dalam transaksi hak karbon dengan nilai penipuan mencapai sekitar US$80 juta. Pada 2010, Pemerintah Hungaria juga diketahui menjual kembali sekitar dua juta kredit karbon yang sebenarnya telah digunakan sehingga kembali beredar di pasar internasional tanpa diketahui para pembeli.

Selain itu, pasar karbon juga rentan terhadap berbagai bentuk penyesatan informasi. Kompleksitas mekanisme perdagangan karbon menyebabkan banyak investor belum memahami karakter instrumen ini. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk menawarkan investasi karbon dengan janji keuntungan tinggi atau mengklaim memiliki hubungan dengan lembaga sertifikasi internasional yang sebenarnya tidak pernah ada. Bahkan, skema Ponzi pernah ditemukan dalam perdagangan karbon ketika dana investor baru digunakan untuk membayar investor lama, sementara kredit karbon dipasarkan melalui dokumen dan transaksi fiktif.

Kerentanan-kerentanan di atas menjadi bukti bahwa berbagai bentuk kejahatan keuangan yang selama ini dikenal di sektor lain dapat dengan mudah bermigrasi ke pasar karbon. Lemahnya regulasi, tidak matangnya sistem pengawasan, dan tidak adanya aset fisik yang menjadi objek transaksi menjadikan kredit karbon relatif mudah dimanfaatkan sebagai sarana penipuan maupun pencucian uang.

Pengalaman Uni Eropa memberikan gambaran yang lebih nyata. Pada 2009, otoritas Prancis mengungkap praktik carousel fraud dalam perdagangan karbon di bursa BlueNext. Modus tersebut memanfaatkan transaksi lintas negara untuk menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Europol memperkirakan bahwa hingga 90 persen perdagangan karbon di sejumlah negara sempat berkaitan dengan skema tersebut dengan total kerugian lebih kurang lima miliar euro hanya dalam waktu delapan belas bulan. Di Inggris, perkara Rv. Dosanjh, Chahal and Gill tahun 2012 memperlihatkan bagaimana perusahaan-perusahaan fiktif digunakan untuk memperdagangkan kredit karbon senilai ratusan juta euro sekaligus mencuci hasil kejahatan melalui rekening di luar negeri.

Beberapa kasus kejahatan karbon setidaknya memberikan pemahaman bahwa perdagangan karbon bukan semata-mata bicara penyelamatan lingkungan. Pasar karbon juga menyangkut masalah tata kelola keuangan, keamanan siber, integritas data, dan kapasitas penegakan hukum. Berbeda dengan kejahatan kehutanan konvensional yang meninggalkan jejak berupa kerusakan fisik kawasan hutan, kejahatan karbon banyak yang tersembunyi di balik basis data, laporan verifikasi, transaksi elektronik, maupun dokumen yang secara administratif tampak sah. 

Indonesia memiliki peluang besar menjadi pemain penting dalam pasar karbon global berkat kekayaan hutan tropis yang dimilikinya. Namun, semakin tinggi nilai ekonomi karbon, semakin besar pula insentif bagi pelaku untuk memanfaatkan setiap celah yang masih terbuka. Karena itu, keberhasilan Indonesia Forestry Carbon Hub tidak hanya diukur dari besarnya nilai transaksi yang tercatat, tetapi kemampuannya dalam membangun kepercayaan melalui data yang transparan, verifikasi yang benar-benar independen, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang mampu mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan baru.