Senin, 06 Juli 2026

            

Opini

EDITORIAL: MESIN CUCI KEJAHATAN CAP NKRI

UU Nomor 4 tahun 2026 mengkhianati UUD 1945. Pasal 50A UU ini menjadi mesin cuci uang hasil kejahatan lingkungan.

Senin, 06 Juli 2026
Mesin cuci uang. Ilustrasi oleh Copilot AI
Mesin cuci uang. Ilustrasi oleh Copilot AI

DULU patriotisme identik dengan nyawa yang hilang dan darah yang tumpah. Kini, ia sekadar seri surat utang. Pada 17 Juni 2026, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Di dalamnya, instrumen finansial bernama Patriot Bond dan Merah Putih Bond disahkan, pengelolaannya diserahkan secara eksklusif kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Tidak ada yang heroik dari selembar kertas obligasi ini. Ia hadir seperti formulir administratif biasa. Namun, di balik pasal-pasalnya, negara sedang menyediakan alternatif untuk menyimpan dana kotor hasil kejahatan. Melalui Pasal 50A, para perusak lingkungan, oligarki ekstraktif, dan koruptor kini tak perlu lagi bersusah payah menyelundupkan uang haram mereka ke negara suaka pajak (tax haven) di luar negeri. Negara, yang seharusnya bertindak sebagai hakim atas perampasan ruang hidup warga, justru beralih rupa menyediakan suaka domestik. Kebijakan untuk memobilisasi dana ini pada praktiknya menyerupai pengampunan fiskal atau quasi tax amnesty, sebuah langkah mundur yang secara dingin dan pragmatis disebut oleh lembaga kajian INDEF sebagai karpet merah bagi investor hitam.

 Ayat (5) dari beleid tersebut menjamin imunitas mutlak: pembeli surat utang di pasar primer dijamin perlindungannya dari penuntutan pidana umum, pidana khusus—termasuk perpajakan—dan gugatan perdata. Pasal 50A Ayat (6) melumpuhkan wewenang penegak hukum secara total, melarang penggunaan data transaksi sebagai alat bukti di pengadilan. Alkimia finansial ini memfasilitasi tahap integrasi dalam siklus pencucian uang secara legal, mengubah kapital kotor hasil deforestasi dan perampasan lahan menjadi investasi negara yang sah. 

Skala akumulasi kapital kotor ini terekam jelas dalam angka ketimpangan. Gambaran besarnya bisa dibaca dari statistik ini: bahwa 1 persen populasi korporasi/konglomerat menguasai lebih dari 68 persen daratan produktif melalui HGU sawit, izin usaha pertambangan/IUP, dan konsesi kehutanan; bahwa 1 persen populasi terkaya menguasai lebih dari 46 persen total kekayaan nasional; dan bahwa kekayaan kumulatif 4 orang paling tajir di Indonesia ekuivalen dengan total harta gabungan milik 100 juta penduduk di lapisan ekonomi terbawah. Jangan lupakan pula temuan Celios: kenaikan rata-rata kekayaan 50 individu superkaya di Indonesia pada rentang 2025–2026 mencapai Rp4,92 triliun per tahun, atau Rp13,48 miliar per hari, atau Rp561,85 juta per jam—sangat kontras dibanding kenaikan upah rata-rata pekerja nasional yang hanya Rp760 ribu per tahun. Peningkatan kekayaan supercepat di Indonesia ini hanya bisa diperoleh dari industri ekstraktif.

Untuk mengakomodasi sirkulasi kapital raksasa dari industri ekstraktif inilah negara turun tangan. Praktik quasi tax amnesty tersebut dirancang sedemikian rupa, hingga meruntuhkan arsitektur hukum secara sistematis. Imunitas tersebut secara langsung menganulir kewajiban pengungkapan identitas sumber dana dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih jauh, ia menabrak Pasal 607 KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 terkait ancaman pidana bagi penyembunyi hasil kejahatan. Di ranah global, mesin cuci ini merobek komitmen Indonesia terhadap standar Financial Action Task Force (FATF) dan Konvensi Palermo. 

Kerusakan lanskap ekologis tidak bisa ditebus dan diputihkan melalui sirkulasi kapital. Menyediakan karpet merah bagi pelaku kejahatan struktural adalah bentuk pengkhianatan langsung terhadap kedaulatan rakyat dan keadilan sosial yang dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Negara telah mengambil palu hakim, bukan untuk menegakkan supremasi hukum, melainkan untuk meresmikan mesin cuci kejahatan. Ketentuan Pasal 50A ini harus segera diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi agar tidak menjadi preseden kelam bagi republik. Atau, kelak, patriotisme dan merah putih tak ada harganya.