Senin, 29 Juni 2026

            

Opini

Penyempurnaan Arsitektur Penyanderaan SDA di Era Prabowo

Pengelolaan Sumber Daya Alam satu dekade terakhir semakin terlihat sebagai plot cerita bersambung. Ujungnya: kuasa negara-pengusaha.

Senin, 29 Juni 2026
Peluncuran platform Danantara Monitor di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. Dok. Celios
Peluncuran platform Danantara Monitor di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025. Dok. Celios

SEJARAH pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia satu dekade terakhir semakin nyata terlihat sebagai plot cerita bersambung. Alih-alih menuju kemakmuran rakyat, narasinya terus mengarah pada rangkaian evolusi predatorik. Di mana era Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan arsitektur pembajakan negara (state capture) yang agresif melalui deregulasi, maka era Prabowo diwarnai dengan babak baru yang lebih canggih: pelembagaan kapitalisme negara (state capitalism) yang memusatkan kendali rente dalam institusi-institusi super-holding yang kebal kritik.

Arsitektur Jokowi
Untuk memahami hari ini, kita harus menengok ke belakang pada tahun 2014-2024. Di bawah kepemimpinan Jokowi, terutama di periode keduanya, negara diarahkan menjadi fasilitator bagi akumulasi modal elit melalui “deregulasi kilat”. Instrumen utamanya adalah UU Cipta Kerja (Omnibus Law), revisi UU Minerba, dan tak lupa juga revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk melemahkan pengawasan. Di sini, state capture bekerja secara telanjang: aturan main diubah di tengah malam, partisipasi publik dikebiri, dan standar lingkungan diturunkan demi apa yang disebut sebagai “kemudahan berinvestasi”. Di balik aturan perijinan terpusat (OSS), terdapat pemangkasan “hak veto rakyat” lewat hilangnya konsultasi pra izin terkait dokumen lingkungan (AMDAL). 

Bonanza Batubara dan hilirisasi nikel menjadi monumen utama era ini. Di balik narasi kedaulatan ekonomi, hilirisasi nikel adalah operasi pemindahan rente dari penambang rakyat ke konsorsium raksasa yang terafiliasi secara politik. Negara menyediakan karpet merah berupa tax holiday puluhan tahun dan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memberikan kekebalan hukum bagi korporasi untuk menggusur lahan adat dan mencemari darat dan laut tanpa takut sanksi. Meskipun bonanza surplus ekonomi nikel dan batubara ini hanya sementara sebagai dampak ekonomi pasca Covid-19, Jokowi tetap percaya jalan pintas hilirisasi sebagai jawaban ekonomi di masa depan.

Menuju State Capitalism
Memasuki tahun 2024 hingga pertengahan 2026, kita melihat pergeseran strategis yang krusial. Prabowo tidak lagi sekadar melanjutkan pola “melonggarkan aturan” milik Jokowi, melainkan beralih ke strategi “sentralisasi kontrol negara”. Sebuah skema pelembagaan kapitalisme di mana negara tidak lagi hanya menjadi pelayan investor swasta, tetapi bertindak sebagai pemain, broker, sekaligus hakim.

Lahirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) adalah salah satu bukti penampakannya. Dengan mengonsolidasikan aset-aset raksasa BUMN ke dalam satu super-holding, negara menciptakan sebuah “negara di dalam negara”. Danantara bukan sekadar alat investasi; ia adalah instrumen sentralisasi modal yang membuat kontrol atas sumber daya publik—terutama sektor SDA—berada di bawah satu komando elit yang sangat sempit, sangat minim pengawasan, bahkan seolah tak perlu membuat laporan neraca keuangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Wajah paling nyata dari state capitalism era Prabowo justru tersembunyi di balik narasi heroik “penegakan hukum kehutanan”. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Februari 2025 berhasil menguasai kembali sekitar 5,9 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai perkebunan sawit dan tambang bermasalah. Seremoni penyerahan Rp10,27 triliun ke kas negara di depan Presiden Prabowo menjadi tontonan yang memikat — tumpukan uang yang dipamerkan empat kali berturut-turut sebagai bukti “kehadiran negara”.

Namun di balik panggung seremoni itu, tersembunyi plot twist yang jauh lebih penting: dari total lahan yang “dipulihkan,” sebanyak 4,12 juta hektare diserahkan bukan kepada alam, melainkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara — BUMN sawit di bawah kendali Danantara. Alur penyerahannya pun melampaui logika pemulihan: Satgas PKH menyita lahan, lahan berpindah ke Kementerian Keuangan, kemudian ke Danantara, lalu bermuara ke Agrinas Palma untuk “dikelola”. Dengan kata lain, ladang sawit ilegal milik swasta hari ini menjadi ladang sawit legal milik negara esok harinya — tanpa satu pohon pun dikembalikan ke fungsi hutannya. Auriga Nusantara menyebut ini sebagai komersialisasi berkedok pemulihan.

Pola yang sama kini merayap ke sektor tambang. Ketika Satgas PKH mencabut izin 28 perusahaan pertambangan di Sumatera — termasuk tambang emas Martabe milik Agincourt Resources — aset tersebut dialihkan bukan ke MIND ID, holding tambang negara yang sudah ada, melainkan ke PT Perminas (Perusahaan Mineral Nasional) yang baru dibentuk. Agrinas versi tambang ini hadir tanpa pengalaman operasional, tetapi dengan jajaran direksi yang sarat purnawirawan militer. Polanya identik: penegakan hukum sebagai pintu masuk, BUMN baru sebagai kantong penampung, Danantara sebagai payung kekuasaan.

Fenomena terbaru pada Juni 2026, di mana pemerintah menerapkan sistem ekspor SDA strategis — CPO, batubara, dan ferro alloy — melalui satu pintu lewat PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), mempertegas arah ini. Dalihnya adalah mencegah kebocoran devisa dan korupsi eksportir swasta. Namun di balik itu, negara sedang menciptakan monopoli baru yang mengundang kecurigaan. Ketika negara menjadi broker Tunggal dan minim transparansi, siapa yang menjamin tidak ada permainan?.

Pembungkaman Ruang Sipil
Transformasi ekonomi yang radikal ini mustahil berjalan tanpa represi yang sistematis. Pelembagaan kapitalisme negara di era Prabowo berjalan beriringan dengan penyempitan ruang sipil (shrinking civic space). Perlawanan masyarakat adat di wilayah konsesi nikel atau protes warga terhadap pencemaran PLTU tidak lagi hanya dihadapi dengan gas air mata, tetapi dengan instrumen hukum yang dipatenkan.

Status PSN dan Objek Vital Nasional kini menjadi mantra sakti untuk membungkam kritik. Setiap penolakan terhadap proyek ekstraktif dicap sebagai “sabotase ekonomi nasional” atau “ancaman terhadap stabilitas”. Dalih pengetatan pengawasan terhadap donor asing bagi LSM lingkungan dan penggunaan pasal-pasal karet dalam KUHP baru menjadi pagar berduri yang melindungi akumulasi modal elit dari pengawasan publik.

Demokrasi Semu
Pelengkap cerita yang kita saksikan di tahun 2026 adalah kelahiran sebuah “Demokrasi semu”. Prosedur demokrasi seperti pemilu dan sidang parlemen tetap berjalan, namun substansi kedaulatan rakyat telah dicuri. Negara telah beralih rupa menjadi korporasi raksasa yang dipimpin oleh aliansi birokrat-pengusaha-purnawirawan.

Pelembagaan state capitalism di era Prabowo adalah penyempurnaan dari fondasi state capture era Jokowi. Rakyat kini tidak hanya berhadapan dengan pengusaha nakal, tetapi berhadapan langsung dengan “negara-pengusaha” yang memiliki bedil, hukum, dan modal di tangan yang sama. Jika ruang sipil terus dikebiri, maka SDA Indonesia bukan lagi menjadi berkah, melainkan kutukan yang membiayai langgengnya kekuasaan oligarki di atas puing-puing kerusakan ekologi.