Jumat, 26 Juni 2026

            

Berita

Walhi: EUDR Harus Mengatur Viskose 

Bahan baku industri fast fashion memiliki jejak deforestasi dan pelanggaran HAM. EUDR didesak untuk memasukkan viskose rayon dalam aturannya.

Jumat, 26 Juni 2026
Tumpukan kayu yang telah ditebang oleh perusahaan PBPH-HT atau HTI di Kabupaten Kapuas, didokumentasikan pada Sabtu (25/11/2024). Foto: Walhi Kalteng.
Tumpukan kayu yang telah ditebang oleh perusahaan PBPH-HT atau HTI di Kabupaten Kapuas, didokumentasikan pada Sabtu (25/11/2024). Foto: Walhi Kalteng.

BETAHITA.ID - Uni Eropa didesak untuk memasukkan viskose ke dalam aturan antideforestasinya (EUDR). Pasalnya, serat semi-sintetis yang digunakan dalam industri tekstil ini diduga kerap dihasilkan melalui praktik bisnis perkebunan HTI yang memicu hilangnya hutan alam, kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial, dan pelanggaran hak asasi manusia. 

Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, Indonesia menguasai lebih dari 70 persen pasar rayon viskose di dunia, yang diproduksi terutama oleh PT Asia Pasific Rayon (APR), anak usaha Royal Golden Eagle, milik konglomerat Sukanto Tanoto. Bahan baku ini juga diproses oleh pemasok industri fesyen global Sateri, bagian dari Royal Golden Eagle yang beroperasi di Tiongkok. 

Menurut Uli, kompleksitas dan rendah transparansi dalam rantai pasok ekspor, terutama pada tingkat pemasok bahan baku, membuat deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia di tingkat hulu sering tidak terlacak hingga ke produk akhir. 

“Oleh karena itu, selama viskose tidak diatur secara eksplisit dalam EUDR, maka produk tekstil yang dijual di pasar Eropa tetap dapat berasal dari rantai pasok yang terkait dengan deforestasi dan pelanggaran HAM yang terjadi pada tingkat konsesi hutan tanaman industri di Indonesia,” kata Uli, Rabu, 25 Juni 2026. 

“Hal lainnya, ketiadaan pengaturan secara eksplisit dalam EUDR ini akan membuat permintaan tanpa batas viskose untuk memenuhi fast fashion akan tetap terus mendorong deforestasi dan pelanggaran HAM di Indonesia," ujarnya. 

Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda mengatakan, kerusakan lingkungan hidup oleh perusahaan perkebunan kayu terjadi di Riau. Salah satunya PT Sumatera Riang Lestari, yang diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan di tiga kabupaten, serta merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil seperti Pulau Rupat dan Rangsang. 

Temuan Walhi juga mengungkap adanya indikasi pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan yang merupakan izin mitra pemasok APRIL, yang kayunya lalu diolah menjadi viskose oleh PT APR. Saat ini izin perusahaan tersebut telah dicabut. 

“Pencabutan izin perusahaan tersebut adalah bukti nyata persoalan industri viskose. Sebab viskose yang diproduksi oleh PT APR berasal dari kebun kayu mitra pemasok APRIL yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan merampas ruang hidup masyarakat,” kata Eko. 

“Selain itu, pencabutan izin seharusnya tidak menghilangkan tanggung jawab PT SRL terhadap kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran lainnya yang telah mereka lakukan. Negara juga harus segera memulihkan hak atas ruang hidup masyarakat yang selama ini dirampas oleh perusahaan, baik di Pulau Rupat, Rangsang, maupun Bayas,” katanya.

Hal serupa terjadi di Kalimantan Tengah. Menurut temuan Walhi Kalimantan Tengah, aktivitas salah satu anak perusahaan Royal Golden Eagle, PT Industrial Forest Plantation, telah menyebabkan masalah lingkungan dan sosial di dua desa di Kabupaten Kapuas. Di antaranya deforestasi, dugaan pencemaran sumber air, kerusakan habitat satwa liar, serta gangguan terhadap kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat. 

“Kasus PT Industrial Forest Plantation (IFP) merupakan cerminan kegagalan tata kelola hutan tanaman industri yang masih memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat. Karena itu, pemerintah Indonesia perlu segera melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan pengelolaan hutan tanaman industri,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai.  

“Sementara itu Uni Eropa perlu memasukkan viskose ke dalam cakupan EUDR untuk memastikan rantai pasok global tidak lagi memperoleh keuntungan dari deforestasi, degradasi gambut, dan perampasan ruang hidup masyarakat,”  ujarnya.