Rabu, 24 Juni 2026

            

Berita

Aral Sawit Swadaya Tak Dibereskan, Indonesia Bisa Rugi Rp73,3 T

Hambatan struktural tidak hanya berdampak pada pendapatan petani sawit swadaya tapi juga membatasi kontribusi sektor sawit pada perekonomian nasional.

Rabu, 24 Juni 2026
Seorang petani sawit swadaya di sebuah desa di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mengumpulkan tandan buah segar dari kebunnya. Foto: SIAR Nusantara
Seorang petani sawit swadaya di sebuah desa di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mengumpulkan tandan buah segar dari kebunnya. Foto: SIAR Nusantara

BETAHITA.ID - Indonesia berisiko kehilangan tambahan produksi minyak sawit mentah dan pendapatan puluhan triliun rupiah jika tidak memperbaiki tata kelola sawit rakyat. 

Petani swadaya di Indonesia selama ini menghadapi hambatan seperti produktivitas rendah dan legalitas lahan. Jika hal ini tidak segera diatasi, Indonesia akan kehilangan tambahan produksi minyak sawit mentah atau CPO sebesar 4,73 juta ton. Adapun nilai ekonomi yang bisa hilang yakni peningkatan ekspor hingga USD 718,5 juta dan tambahan PDB sebesar Rp70,3 triliun, menurut studi terbaru dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). 

“Rendahnya produktivitas petani sawit swadaya tidak hanya membatasi peningkatan pendapatan petani, tetapi juga membatasi potensi pertumbuhan ekonomi yang dapat dihasilkan sektor kelapa sawit,” kata peneliti dan analis kebijakan senior CIPS Rahmad Supriyanto, Selasa, 23 Juni 2026. 

“Selama tantangan seperti peremajaan, pembiayaan, legalitas lahan, dan penguatan kelembagaan belum terselesaikan, Indonesia akan terus kehilangan peluang menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di sektor kelapa sawit,” ujarnya. 

Temuan ini menjadi penting mengingat data Kementerian Pertanian (2026) mencatat petani sawit swadaya mengelola sekitar 41 persen lahan sawit nasional dan berkontribusi terhadap 35–40 persen produksi tandan buah segar Indonesia. Namun, produktivitas mereka saat ini baru mencapai sekitar 26,5 persen.

Studi mencatat 2,4 juta petani saat ini mengelola tanaman sawit yang telah berusia lebih dari 25 tahun dan tidak lagi produktif. Sementara itu, program peremajaan sawit rakyat milik pemerintah belum memberikan hasil yang optimal. Petani juga masih menghadapi keterbatasan kapasitas praktik budidaya yang baik, akses terhadap benih unggul, pembiayaan yang terjangkau, serta pendampingan teknis yang memadai.  

Selain itu, sebagian besar petani swadaya masih terkendala legalitas lahan, yang menghambat mereka mendapatkan akses bantuan maupun sertifikasi berkelanjutan. 

Menanggapi temuan tersebut, Head of Smallholders di Roundtable on Sustainable Palm Oil Guntur Cahyo Prabowo mengatakan, ketertinggal petani swadaya disebabkan oleh passive exclusion, yakni kondisi ketika sistem, kebijakan, pasar, dan institusi tanpa disadari lebih menghargai petani yang sudah siap, dibanding membantu lebih banyak petani agar menjadi siap. 

“Seiring ekspektasi pasar global yang terus berkembang, Indonesia memiliki peluang untuk mengurangi passive exclusion dengan membantu lebih banyak petani swadaya menjadi siap bukan hanya untuk memenuhi standar, tetapi juga untuk bersaing, seraya membuktikan bahwa pertumbuhan masa depan dapat dicapai tanpa bergantung pada perluasan lahan,” kata Guntur.

Laporan tersebut merekomendasikan pemerintah untuk memprioritaskan peremajaan sawit, penyelesaian legalitas lahan, dan penyederhanaan proses surat tanda daftar budidaya. 

“Hal ini agar petani swadaya lebih mudah mengakses berbagai program dukungan pemerintah, termasuk peremajaan, pembiayaan, dan sertifikasi berkelanjutan,” kata Rahmad.