Jumat, 19 Juni 2026

            

Opini

Perpres 26/2026: Bayang-Bayang Petral dan Ilusi Ketahanan Energi

Skema penunjukan langsung impor migas terbit melalui Perpres 26/2026.

Jumat, 19 Juni 2026
Emisi gas metana berasal dari pembakaran gas selama produksi minyak dan gas. Foto: Leslie Von Pless via NASA
Emisi gas metana berasal dari pembakaran gas selama produksi minyak dan gas. Foto: Leslie Von Pless via NASA

BELUM genap setahun publik mencerna taksiran kerugian negara sebesar Rp285 triliun dalam pusaran perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Beleid ini memperluas pintu impor minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG. Kini, bukan hanya Pertamina dan badan usaha swasta, Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi pun diberi mandat sebagai pelaksana impor.

Klausul yang paling memantik alarm kewaspadaan publik adalah dibukanya ruang penunjukan langsung dalam "keadaan mendesak". Skema ini membolehkan pengadaan impor tanpa tender, dan diperbolehkan kendati terdapat perbedaan harga.

Di permukaan, argumen pemerintah seolah rasional. Pasar energi global sedang bergejolak; rantai pasok terganggu oleh eskalasi geopolitik, dan pasokan domestik harus diamankan dengan cepat. Penunjukan BLU diklaim akan memberi kelincahan sekaligus kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang kerap tersandera ketakutan akan kriminalisasi.

Kita tidak menafikan bahwa fleksibilitas dalam kondisi krisis adalah kebutuhan nyata. Dalam perdagangan minyak global, pengadaan darurat melalui negosiasi langsung kadang tak terhindarkan. Namun, fleksibilitas hanyalah instrumen, bukan tujuan. Pelajaran satu dekade terakhir membuktikan bahwa titik lemah tata kelola impor migas kita bukanlah ketiadaan payung hukum fleksibilitas—Pertamina melalui Integrated Supply Chain (ISC) sudah memilikinya—melainkan ketiadaan transparansi dan integritas proses. Menambah aktor kelembagaan tanpa mencabut akar masalahnya tidak akan menambah ketahanan energi; ia hanya memindahkan titik rawan perburuan rente ke pintu yang baru.

Modus yang Terus Berulang

Sejarah tata kelola sumber daya alam kita mencatat bahwa setiap kali negara membuka jalur pengadaan tanpa kompetisi terbuka, di situlah mafia migas berpesta.

Pada kasus kondensat Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), penunjukan langsung tanpa lelang dan jaminan memadai merugikan negara sekitar 2,7 miliar dollar AS (Rp37,8 triliun). Kasus suap SKK Migas pada 2013 juga membuktikan bahwa titik lelang minyak mentah bagian negara sangat rentan dikompromikan.

Lalu, kita dihadapkan pada skandal PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Audit forensik mengungkap anomali pengadaan periode 2012–2014 di mana kontrak senilai sekitar Rp250 triliun dikuasai oleh jaringan mafia melalui kebocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan penggunaan National Oil Company (NOC) asing sebagai "bendera". Ironisnya, Petral dibekukan pada 2015, namun akar oligarkinya dibiarkan hidup tanpa penegakan hukum yang tuntas.

Dampaknya fatal. ISC Pertamina, yang awalnya disiapkan sebagai "solusi bersih" pasca-Petral, belakangan justru terseret dalam mega-skandal periode 2018–2023. Modusnya berevolusi: rapat optimalisasi hilir diduga dikondisikan untuk menekan serapan minyak domestik agar negara "terpaksa" mengimpor lewat perantara (broker) dengan harga mark-up. Sosok kunci yang dulu terseret dalam audit Petral pun kembali muncul.

Dari rentetan kasus tersebut, terbaca pola kronis: penunjukan langsung tanpa pembanding harga, dominasi perantara, kebocoran informasi kontrak, dan pengondisian sistemik agar impor menjadi sebuah keharusan. Sayangnya, Perpres 26/2026 kembali membuka celah-celah tersebut tanpa menjahit satu pun upaya mitigasi ke dalam pasal-pasalnya.

Ketidakcocokan Kelembagaan dan Pagar Transparansi

Selain risiko korupsi, pelibatan BLU dalam impor migas memunculkan persoalan desain kelembagaan. BLU pada dasarnya adalah instansi pemerintah dengan mandat pelayanan publik. Memberikan mandat transaksi komersial bernilai triliunan rupiah kepada institusi seperti Lemigas—yang secara inheren adalah lembaga pengujian dan riset teknis, bukan trading house minyak—adalah sebuah ketidakcocokan tata kelola. Kesenjangan kapasitas ini berisiko menciptakan inefisiensi dan mengaburkan garis pertanggungjawaban jika terjadi sengketa.

Maka, sikap kita harus tegas: mekanisme penunjukan langsung dalam impor migas tidak boleh dibiarkan telanjang tanpa pagar pengaman. Frasa "keadaan mendesak" terlalu elastis dan berpotensi mengubah pengecualian darurat menjadi kebiasaan. Jika beleid ini dieksekusi, prasyarat tata kelola (good governance) mutlak harus ditegakkan dalam aturan turunannya:

Pertama, setiap transaksi penunjukan langsung wajib merujuk pada acuan harga pasar global (seperti Platts atau Argus). Setiap selisih harga wajib dijelaskan kewajaran keekonomiannya dan diaudit secara ketat.

Kedua, pemerintah wajib menerapkan keterbukaan kontrak (open contracting) dengan mempublikasikan dokumen pengadaan, volume, harga, serta membuka data Beneficial Ownership (pemilik manfaat) dari setiap korporasi pemasok. Ini sejalan dengan standar global Extractive Industries Transparency Initiative (EITI).

Ketiga, setiap transaksi di luar mekanisme lelang terbuka wajib diikuti oleh audit investigatif pasca-transaksi secara otomatis dan melekat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta dilaporkan terbuka kepada publik.

Keempat, definisi "keadaan mendesak" harus dipersempit dengan batas waktu (sunset clause) agar diskresi tidak diselewengkan.

Ilusi Ketahanan Energi

Pada akhirnya, kita harus jujur melihat persoalan ini secara holistik. Menyerahkan urusan impor kepada BLU, paling banter, hanyalah solusi taktis di sektor logistik. Kebijakan ini tidak menjawab persoalan struktural ketahanan energi kita.

Ketahanan energi sejati tidak diukur dari seberapa lincah kita menambah entitas pengimpor minyak, melainkan oleh komitmen negara memangkas ketergantungan pada impor energi fosil itu sendiri. Solusi radikalnya ada pada hulu dan hilir: menahan laju penurunan produksi (lifting) domestik, menuntaskan revitalisasi kilang, dan mengakselerasi peta jalan transisi energi berkeadilan (just energy transition) untuk menekan konsumsi fosil secara masif.

Jangan biarkan diksi "fleksibilitas" menjelma menjadi eufemisme bagi "diskresi tanpa akuntabilitas". Pelajaran termahal dari satu dekade tata kelola migas kita sangat jelas: setiap pintu impor yang dibuka tanpa pagar transparansi, lambat laun hanya akan menjadi karpet merah bagi lahirnya "Petral Gaya Baru".