Berita
Narasi Pembangkit Listrik Sampah Makassar Dinilai Menyesatkan
Pengunaan PSEL justru menciptakan masalah baru berupa emisi berbahaya, abu beracun, dan membutuhkan sampah yang banyak.
Senin, 10 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Rencana pemerintah mempercepat proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai transformasi tata kelola persampahan nasional agar lebih modern dan terpadu, dinilai menyesatkan publik. Walhi menyebut narasi pemerintah tentang proyek ini menutupi fakta bahwa PSEL merupakan teknologi mahal, berisiko tinggi, mencemari lingkungan, serta berulang kali menunjukkan kegagalan operasional dan beban keuangan negara.
Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan, mengatakan bahwa pihaknya secara tegas telah berungkali menyampaikan bahwa krisis sampah tidak dapat diselesaikan dengan teknologi hilir. Pengunaan PSEL justru menciptakan masalah baru berupa emisi berbahaya, abu beracun, ketergantungan terhadap pasokan sampah dalam jumlah besar, serta membebani anggaran publik dalam jangka panjang.
"Karena itu, Walhi secara tegas menolak percepatan proyek-proyek PSEL di Indonesia, termasuk di Makassar, Surabaya, Solo, Jakarta, Medan dan kota-kota lain yang sedang atau akan didorong mengadopsi teknologi serupa," ujarnya, pada Kamis (6/8/2026).
Wahyu menilai pemerintah sedang membangun ilusi bahwa pembakaran sampah adalah simbol kemajuan, padahal teknologi tersebut lahir dari paradigma usang yang gagal mengatasi akar persoalan sampah. Ia menegaskan, tidak ada insinerator yang seindah mall, tidak seperti yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup kepada awak media, warga yang harus menghirup emisinya, hidup berdampingan dengan limbah abunya, dan menanggung risiko pencemarannya.
"Pernyataan semacam itu tidak hanya mengecilkan risiko yang ada, tetapi juga mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur mengenai dampak lingkungan dan kesehatan dari proyek pembakaran sampah," ucap Wahyu.
Wahyu menganggap ultimatum percepatan proyek yang dilontarkan pemerintah pusat juga mencerminkan pendekatan pembangunan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi publik, dan kepatuhan hukum. Di Makassar sendiri, imbuh Wahyu, masih terdapat berbagai persoalan terkait tata ruang, proses perizinan lingkungan, kebutuhan air, dampak terhadap wilayah sekitar, hingga potensi beban fiskal yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
Menurut Wahyu, proyek-proyek PSEL dibangun di atas asumsi yang keliru bahwa timbulan sampah harus terus tersedia dalam jumlah besar agar pembakaran tetap berjalan dan investasi bisa kembali. Logika tersebut bertentangan dengan prinsip pengurangan sampah dari sumber yang seharusnya menjadi prioritas kebijakan.
Wahyu bilang, PSEL akan terus menciptakan insentif untuk terus memproduksi dan membakar sampah serta akan mengerdilkan pemilahan, daur ulang, dan pengomposan. Ia berpendapat, yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan insinerator baru, melainkan transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu dan pemerintah membuat kebijakan yang sesuai saat ini belum ada Perpres Pengurangan dan Pembatasan Sampah Plastik, belum ada Permen soal pengurangan dan pengolahan sampah organik, tertutup dalam merevisi Permen LHK 75/2019 sampai soal urusan revisi Jakstranas.
"Lalu anggaran triliunan rupiah yang dialokasikan untuk PSEL seharusnya digunakan untuk memperkuat pemilahan di sumber, bank sampah, TPS3R, pengomposan, dan integrasi sektor informal yang terbukti lebih murah, menciptakan lapangan kerja, serta tidak menghasilkan pencemaran baru," ujar Wahyu.
Walhi, sambung Wahyu, mendesak pemerintah menghentikan pemaksaan proyek-proyek PSEL di berbagai daerah, mengevaluasi seluruh proyek yang telah berjalan maupun yang masih dalam tahap perencanaan, membuka seluruh dokumen perizinan dan kajian lingkungan kepada publik, serta mengalihkan kebijakan persampahan nasional menuju pendekatan Zero Waste yang berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan rakyat serta lingkungan hidup.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa fasilitas PSEL dirancang secara modern agar tertata rapi dan bersih, sehingga tidak lagi identik dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) konvensional yang kumuh dan berbau.
"Hal yang harus diingat bahwa kalau PSEL sudah jadi nantinya maka tidak akan ada bau sama sekali dan tidak akan seperti Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang selama ini dilihat masyarakat. Tapi nantinya justru terlihat seperti sebuah mall yang bersih dan indah," ujar Menteri Jumhur, dalam pernyataan resminya, pada Rabu (5/8/2026).
Menteri Jumhur memberikan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi bencana kebakaran TPA mengingat musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga November. Ia meminta pemda mengerahkan pemadam kebakaran untuk melakukan pembasahan terhadap area TPA, karena sampah di TPA mengandung gas metan yang tinggi.
"Pastikan tidak boleh ada orang bakar sampah sembarangan di situ atau merokok sembarangan juga tidak boleh," katanya.
Dalam sebuah rapat koordinasi dengan Menteri Jumhur, Gubernur Sulsesl Andi Sudirman, menyatakan kesiapan pemerintah daerah dalam menyiapkan opsi lokasi terbaik untuk mendukung realisasi proyek PSEL yang mencakup wilayah aglomerasi. Selain PSEL, KLH/BPLH juga mendorong penerapan teknologi pengolahan alternatif seperti Refuse-Derived Fuel (RDF) agar sampah dapat diolah menjadi bahan bakar pengganti batu bara yang bernilai ekonomis bagi industri.




