Berita
Proyek PLTS 100 GW Butuh Strategi Multijalur
Implementasi proyek PLTS 100 GW membutuhkan investasi kumulatif sebesar USD51–78 miliar selama lima tahun.
Senin, 10 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 giga watt (GW) oleh pemerintah akan segera dimulai. Sebagai permulaan pemerintah menyiapkan pengembangan awal PLTS berkapasitas 17 GW. Tapi Institute for Essential Services Reform (IESR), banyak hal harus dipersiapkan oleh pemerintah, karena dari perspektif mereka, keberhasilan program PLTS ini butuh kepemimpinan yang terpadu dan strategi multi-jalur.
IESR mewanti-wanti pemerintah untuk memastikan adanya satu komando yang mampu mengodirnasikan kebijakan, pembiayaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek sekaligus mengembangkan berbagai jalur seperti PLTS atap, dedieselisasi, listrik desa, PLTS skala besar dan pemanfaatan energi untuk kegiatan produktif. Dengan fondasi tersebut, keberhasilan program PLTS 100 GW tidak cukup diukur dari besarnya kapasitas yang terpasang.
"PLTS 100 GW harus mampu memperkuat ketahanan energi, mengembangkan industri domestik, menciptakan pekerjaan hijau, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR, pada Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan kajian, sambung Fabby, IESR memperkirakan implementasi PLTS 100 GW membutuhkan investasi kumulatif sebesar USD51–78 miliar selama lima tahun, dengan pembatalan pembangkit fosil membutuhkan USD139-212 miliar. Ia mengatakan, penggantian penggunaan diesel dengan energi surya, berpotensi menghemat sekitar Rp17,2 triliun, sekaligus menurunkan emisi sebesar 24,3 juta ton CO₂ ekuivalen.
Fabby mengatakan, pemanfaatan listrik untuk kegiatan produktif (productive use of energy) di daerah terpencil, juga diperkirakan dapat memberikan kontribusi sebesar Rp112,4 triliun terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) selama lima tahun. Selain itu, pelaksanaan program PLTS 100 GW berpotensi menciptakan sekitar 118 ribu pekerjaan hijau baru dan menghasilkan pendapatan hingga USD364 juta dari perdagangan penurunan emisi diesel di pasar karbon internasional.
Perlu pembentukan satgas dan strategi
Lebih lanjut Fabby menuturkan, tanpa kepempimpinan terpadu dengan satu komando implementasi yang jelas, program ini berisiko terhambat oleh tumpang tindih kewenangan, proses pengadaan yang panjang, ketidakpastian pembiayaan, dan perbedaan kesiapan antardaerah.
"Pemerintah membutuhkan delivery unit khusus yang dapat mengambil keputusan secara cepat, mengawasi capaian, dan memastikan akuntabilitas program," katanya.
Untuk itu, imbuh Fabby, IESR merekomendasikan agar pemerintah membentuk national solar program delivery unit yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, dan project management office (PMO) PLTS 100 GW yang memiliki otoritas kuat, mandat yang jelas, serta kemampuan mengoordinasikan aspek regulasi, perizinan, pengadaan, pembiayaan, pembangunan ekonomi daerah, pengembangan tenaga kerja, dan pengawasan.
Lebih lanjut, Fabby mengatakan, PMO tersebut perlu melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah yang memiliki tugas koordinasi maupun lingkup kerja teknis. Mulai dari Kementerian Koordinator bidang terkait, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, hingga Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan, PLN, serta lembaga terkait lainnya.
Selain delivery unit khusus, IESR menilai pencapaian PLTS 100 GW jgua membutuhkan strategi multi-jalur agar program ini dapat terlaksana efektif, menjawab kebutuhan yang beragam, dan tidak bergantung pada satu skema proyek atau satu sumber pembiayaan.
"Pemerintah perlu menggabungkan proyek skala besar, PLTS atap, dedieselisasi, listrik desa, kegiatan ekonomi produktif, dan penggantian pembangkit fosil secara bertahap. Pembangunan tidak dapat hanya bergantung pada proyek PLTS skala besar yang tercantum dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL)," ujar Fabby.
Peta jalan yang IESR tawarkan menggabungkan beberapa jalur implementasi, antara lain percepatan PLTS atap untuk rumah tangga, bangunan komersial, dan industri; program listrik desa; peningkatan kualitas akses listrik desa melalui koperasi atau BUMDes, hingga mampu mendukung kegiatan produktif.
Kemudian perluasan program dedieselisasi melalui PLTS dan baterai; percepatan proyek PLTS skala besar dalam RUPTL; pemanfaatan PLTS sebagai penyuplai listrik fasilitas pendukung PLTU; pembangunan PLTS captive; pembatalan rencana PLTU dan PLTG baru yang belum memasuki tahap konstruksi; serta penurunan faktor kapasitas pembangkit fosil eksisting dan penggantiannya dengan PLTS serta baterai.
Dengan pendekatan tersebut, lanjut Fabby, kapasitas kumulatif PLTS secara teknis dapat mencapai sekitar 80 GW pada 2030. Tetapi, IESR menekankan bahwa upaya lebih diperlukan, terutama implementasi PLTS Terdistribusi dari berbagai aktor, untuk mencapai kapasitas 100 GW pada 2030.
"Di samping itu, implementasi tetap harus memperhatikan kesiapan sistem dan sumber daya manusia, perkembangan rantai pasok industri, keberlanjutan pembiayaan, dan kualitas proyek.
Enam Prinsip Implementasi PLTS 100 GW," ucapnya.
Fabby bilang, IESR menekankan enam prinsip dalam implementasi PLTS 100 GW, yakni program harus memprioritaskan elektrifikasi masyarakat yang belum memperoleh layanan listrik memadai, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T); pembangunan PLTS perlu diintegrasikan dengan infrastruktur sosial, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, air bersih, dan kegiatan ekonomi produktif.
Kemudian program perlu mendorong kepemilikan serta pengelolaan berbasis komunitas untuk meningkatkan penerimaan sosial dan memastikan keberlanjutan operasi; energi surya harus dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan produktif seperti pengolahan hasil pertanian, penyimpanan dingin, serta usaha kecil dan menengah; pengembangan tenaga kerja perlu diselaraskan dengan kebutuhan proyek melalui pelatihan, sertifikasi, dan program magang.
"Dan pelaksanaan program harus menggunakan tata kelola berbasis keahlian teknis, data, dan bukti, disertai kriteria kinerja yang jelas, protokol antikorupsi, partisipasi publik, dan mekanisme akuntabilitas," ujar Fabby.




