Selasa, 04 Agustus 2026

            

Sorot

Ketika Orangutan Kehilangan Hutan

Sekitar 7.845 hektare kebun kayu PT IFP dibangun di areal RO 11 yang ditetapkan sebagai area konservasi dalam FOLU Net Sink 2030.

Selasa, 04 Agustus 2026
Orangutan liar di Stasiun Penelitian Orangutan Tuanan, yang merupakan area program konservasi Yayasan BOS Mawas, Kalimantan Tengah. Dok BOSF/Annisa Dyah Puspitasari
Orangutan liar di Stasiun Penelitian Orangutan Tuanan, yang merupakan area program konservasi Yayasan BOS Mawas, Kalimantan Tengah. Dok BOSF/Annisa Dyah Puspitasari

BETAHITA.ID - Langkah kaki Habibi terhenti, saat pandangannya terpaku pada sebuah struktur di bagian atas sebuah pohon. Ia menatap dengan seksama jalinan ranting dan dedaunan yang bentuknya tak wajar itu. Apa yang ia sedang cari akhirnya ditemukan, sebuah sarang.

Dilihat dari ukurannya, sarang satwa itu milik orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus). Ia dan timnya kemudian mendokumentasikan struktur tersebut, termasuk mencatat koordinat lokasinya. Temuan itu didapatkan saat melakukan survei lapangan di areal konsesi perkebunan kayu PT Industrial Forest Plantation (IFP) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), sekitar September 2025.

“Struktur menyerupai sarang orangutan itu saat kita temukan daunnya masih hijau. Mungkin sarang tipe A atau tipe B. Artinya belum lama digunakan,” kata Muhamad Habibi, Direktur Save Our Borneo (SOB), pada 14 Mei 2026.

Tak jauh dari lokasi sarang itu, Habibi dan timnya juga menjumpai satu individu owa kalimantan (Hylobates albibarbis). Dua temuan ini semakin meyakinkan dirinya bahwa keanekaragaman hayati di konsesi perkebunan kayu ini masih cukup tinggi.

Habibi mengungkapkan, sarang orangutan dan owa kalimantan ini ditemukan di sepetak hutan alam tersisa, yang letaknya berada di tengah kepungan perkebunan kayu akasia (Acacia crassicarpa) yang dibangun PT IFP. Ia bisa membayangkan proses terjadinya fragmentasi habitat satwa arboreal itu, ketika hutan alam di konsesi tersebut hektare demi hektare dibabat dan dikonversi menjadi perkebunan kayu monokultur.

Sementara itu, di atas meja dan berbekal unit komputer, Habibi dan tim juga melakukan analisis spasial. Mereka menumpang-susunkan (overlay) peta areal konsesi PT IFP dan peta habitat orangutan. Hasilnya, seluruh areal konsesi PT IFP tumpang tindih dengan habitat orangutan kalimantan.

“Peta habitat orangutan yang kita gunakan ini berasal dari IUCN. Bila didetailkan, sekitar 66.382 hektare merupakan habitat di mana orangutan menetap. Sedangkan sisanya, sekitar 35.040 hektare, adalah habitat yang mungkin masih ada orangutan yang menetap,” ujar Habibi.

Struktur diduga kuat sarang orangutan di dalam konsesi PT IFP. Sumber: SOB.

Manajer Advokasi dan Kampanye SOB, Pinarsita Juliana, mengungkapkan bahwa berdasarkan studi berjudul “Vegetation Structure of Orangutan Habitat in Kerangas Forest within an Industrial Timber Plantation in Central Kalimantan” yang dipublikasikan Jurnal Sustainability Science and Resources Vol. 10:1 pada 2026, terdapat tiga Kawasan Konservasi Bernilai Tinggi (HCVA) di konsesi PT IFP. Ketiganya adalah Gawing, Mangkutup, dan Muruy (Muroi).

Fragmentasi oleh perusahaan ini merupakan ancaman utama bagi populasi orang utan di bentang alam tersebut karena membatasi pergerakan individu dan membatasi akses ke sumber pakan. Jadi fragmentasi ini menimbulkan blok-blok hutan yang menghambat migrasi satwa liar sehingga dapat memicu penurunan populasi akibat terbatasnya ruang gerak dan perkembangbiakan.

“Kami menduga kehilangan habitat dan juga kemungkinan penurunan populasi karena adanya fragmentasi yang memang sengaja dilakukan oleh perusahaan untuk kebun-kebun mereka,” kata dia. 

Temuan lapangan SOB menunjukkan pelang-pelang yang bertulisan kawasan preservasi oleh perusahaan. Tapi masalahnya hutan itu sudah difragmentasi HCV-nya.

Deforestasi dan kebun kayu di areal RO11 FOLU Net Sink 2030

Habibi menambahkan, berdasarkan catatan SOB, areal konsesi PT IFP telah mengalami deforestasi atau kehilangan hutan alam cukup luas dalam beberapa tahun terakhir. SOB menghitung, sepanjang 2020-2024 saja, luas deforestasi di areal perusahaan kebun kayu tersebut luasnya mencapai 26 ribu hektare. 

Aktivitas deforestasi yang terjadi di konsesi PT IFP tersebut, menurut Habibi, menjadi paradoks, di tengah impian besar Pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Paradoks ini diperparah oleh temuan lain dalam kebijakan rencana pelaksanaan Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Untuk diketahui FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ditargetkan terjadi, saat tingkat serapan karbon pada sektor kehutanan dan lahan lebih tinggi atau seimbang dibandingkan emisi karbon yang dihasilkan pada 2030. Kebijakan ini lahir pasca-Indonesia ikut dalam Paris Agreement.

“Rencana Kerja (Renja) untuk Kalteng sendiri dibuat dalam Dokumen Renja Provinsi Kalimantan Tengah Seri-A Folu Net Sink 2030 dengan Nomor: A-10/Renja-Kalteng/09/2022. Di dalamnya tertulis 12 aksi mitigasi yang kemudian disebut Rencana Operasi (RO),” ujar Habibi.

Tampak dari ketinggian areal yang mengalami deforestasi dan petak-petak jalan yang dibangun di areal konsesi PT IFP. Sumber: SOB.

Berdasarkan desk study, lanjut Habibi, SOB menemukan bahwa sebagian besar RO itu berpusat pada RO4 untuk pembangunan hutan tanaman dan RO11 untuk perlindungan kawasan konservasi. Dalam hal ini SOB menemukan bahwa target luasan pada RO11 agak membingungkan. Pada areal konsesi PT IFP, target RO11 yang diharapkan hanya mencapai 54,47% dari luas konsesinya yang mencapai 100.989 hektare.

“Maka pertanyaan kami, bagaimana perusahaan ini dapat mewujudkan target RO ini? Saat melakukan observasi langsung di lapangan, kita menemukan beberapa titik RO11 nyatanya tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Habibi.

Habibi mengungkapkan, pada salah satu titik di dalam konsesi PT IFP yang terletak di wilayah Desa Muroi Raya, yang diklasifikasikan sebagai RO11, pada 2023 pernah mengalami deforestasi. Areal tersebut kini bahkan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kayu akasia.

Hasil monitoring operasi perkebunan kayu di DAS Kapuas ini, lanjut Habibi, menunjukkan bahwa kebijakan yang ada saat ini belum efektif untuk mengendalikan deforestasi. SOB juga menganggap FOLU Net Sink 2030 yang ditetapkan pemerintah, justru terkesan hanya sebagai alat greenwashing saja. Sebab, indikasi yang ada malah menunjukkan bahwa RO hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya paksa yang efektif, dan justru melahirkan kesan hiporkrisi kebijakan.

Peta kebun kayu yang berada di dalam zona RO11 FOLU Net Sink 2030 di dalam konsesi PT IFP. Sumber: Auriga Nusantara.

Berdasarkan analisis spasial yang dilakukan Auriga Nusantara, luas kebun kayu yang berada dalam areal RO11 FOLU Net Sink 2030 di konsesi PT IFP mencapai sekitar 7.845,17 hektare. Menurut Supintri, Direktur Kehutanan Auriga Nusantara, itu biasanya terjadi lantaran RO11 FOLU Net Sink tidak terakomodasi dalam rencana kerja perusahaan.

Supin menuturkan, kebijakan sektor kehutanan di Indonesia sering kali tidak terkoordinasi dengan baik, bahkan antardirektorat di Kementerian Kehutanan. Termasuk dalam hal implementasi FOLU Net Sink 2030, dan perencanaan pengelolaan hutan. Dalam praktiknya, rencana kerja tahuan (RKT) dan rencana kerja umum (RKU) perusahaan acap kali tidak sinkron dengan rencana operasi (RO) FOLU Net Sink, sehingga masih terjadi kegiatan perusahaan yang tidak sesuai dengan RO.

"Sering kali pula RKT atau RKU perusahaan disetujui oleh Kementerian Kehutanan tapi sebenarnya tidak sesuai dengan FOLU Net Sink, dan perusahaan masih tetap melakukan penebangan hutan alam dan melanjutkan pembangunan kebun kayu di areal RO11," kata Supin.

Dalam kasus PT IFP, apabila perusahaan nekat melakukan penebangan hutan alam dan melakukan pembangunan kebun kayu di areal yang sudah ditetapkan sebagai RO11, maka pihak perusahaan bisa dianggap melanggar FOLU Net Sink. Sesuai peruntukkannya, kegiatan perkebunan kayu di areal RO11 harus segera dihentikan, dan perusahaan mestinya juga dilarang melakukan replanting di areal itu.

Peta habitat orangutan kalimantan dan lahan bergambut di dalam konsesi PT IFP. Sumber: Auriga Nusantara.

Menurut Supin, areal yang ditetapkan masuk dalam areal RO11 biasanya memiliki nilai konservasi tinggi, misalnya merupakan areal bergambut, habitat satwa dilindungi dan lain sebagainya. Sehingga mestinya areal tersebut menjadi areal lindung atau areal konservasi. 

"Pada intinya, RKT dan RKU tiap perusahaan harus disesuaikan atau disinkronisasikan dengan FOLU Net Sink. Kementerian juga jangan asal memberikan persetujuan tanpa melakukan tinjauan atau mempertimbangkan RO pada FOLU Net Sink. Agar tidak ada lagi kegiatan yang perusahaan lakukan yang tidak sesuai RO," kata Supin.

Klaim 58 ribu hektare sebagai areal konservasi 

Sampai artikel ini selesai ditulis, sejumlah upaya konfirmasi kepada pihak PT IFP tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Beberapa kantor PT IFP yang Betahita kunjungi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah—yang alamatnya tertera di sejumlah dokumen resmi perusahaan—tidak beroperasi atau tidak dapat ditemukan. Kontak telepon perusahaan dan email admin PT IFP yang Betahita hubungi untuk dimintakan tanggapan dan konfirmasi, juga tidak aktif atau tidak berlaku.

Namun begitu, dalam sebuah rilis, PT IFP menyebut sejak adanya perubahan tata ruang pada RKU 2023 lalu, perusahaan tersebut sudah memperluas wilayah areal konservasi yang sebelumnya hanya 13.967,55 hektare menjadi 58.666,27 hektare dari luasan areal konsesi.

Peta Sebaran Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi di areal konsesi PT IFP. Sumber: Dokumen TRC Mangkutup.

Luasan areal budidaya hingga Maret 2025 seluas 41.959,47 hektare, di mana telah tertanam tanaman eucalyptus dan akasia seluas 30.100 hektare Dengan demikian ada areal budidaya yang tidak PT IFP tanam seluas 9.000 hektare, karena merupakan areal hutan berkayu dan kebun karet masyarakat dan ini menjadi areal tambahan lahan konservasi secara keseluruhannya seluas 68.666,27 hektare.

PT IFP juga menyebut telah bekerja sama dengan Ecositrop untuk mengkaji terkait habitat orangutan, keanekaragaman hayati, karbon stok serta kajian sosial ekonomi. Tidak hanya bekerja sama dengan Ecositrop, PT IFP juga menjalin kerja sama dengan BKSDA dalam pengelolaan kawasan lindung, salah satu kegiatannya meliputi pelepasan satwa liar seperti beruang, trenggiling, burung elang, dan kera di kawasan lindung perusahaan.

Dalam publikasinya, PT IFP menyebut telah bekerja sama dengan Ecositrop membangun Training Research Center (TRC) di dalam areal kerjanya sebagai pusat konservasi, pelatihan, dan penelitian. Kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan rawa gambut. Berdasarkan survei yang dilakukan di areal konservasi PT IFP, yang luasnya sekitar 58.743 hektare, estimasi populasi orangutan di areal tersebut sekitar 302 individu.

Liputan ini didukung oleh Pasopati Fellowship-Auriga Nusantara.