Opini
Saatnya Prioritaskan Pencegahan dan Pemulihan Gambut
Persoalan karhutla di kawasan gambut tidak dapat dilepaskan dari bagaimana ekosistem tersebut dikelola.
Jumat, 18 September 2026

PEMBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) berulang kembali terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), dan itu adalah hal yang ironis. Setiap kali musim kemarau datang, kita seolah kembali menghadapi persoalan yang sama, api muncul, lahan terbakar, kabut asap mengancam kesehatan masyarakat, sementara sumber daya kembali dikerahkan untuk melakukan pemadaman.
Persoalannya bukan sekadar mengapa kebakaran terjadi, tetapi mengapa kita masih terus berada dalam siklus yang sama. Padahal pengalaman, pengetahuan, teknologi pemantauan, dan berbagai kebijakan untuk mengantisipasinya telah tersedia.
Penulis menegaskan bahwa karhutla bukan persoalan yang muncul tanpa tanda. Kondisi cuaca, tingkat kekeringan lahan, tutupan lahan, serta kondisi ekosistem gambut dapat menjadi indikator meningkatnya risiko kebakaran. Karena itu, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan hanya mengapa kebakaran terjadi, tetapi mengapa kebakaran terus berulang meskipun risikonya dapat dikenali dan diantisipasi.
Data Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan baru. Pada 2015, luas karhutla di Kalteng tercatat sekitar 583.833 hektare, kemudian 317.749 hektare pada 2019 dan 165.896 hektare pada 2023.
Sementara itu, hingga Juli 2026, luas karhutla yang tercatat mencapai 7.634 hektare. Angka 2026 memang belum dapat dibandingkan secara langsung dengan tahun-tahun sebelumnya karena baru mencakup hingga Juli.
Namun, berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan tim Save Our Borneo (SOB) melalui interpretasi citra satelit, area terbakar yang teridentifikasi di 10 kabupaten di Kalteng sejak awal Agustus hingga pertengahan September 2026 diperkirakan mencapai sekitar 92 ribu hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 84 ribu hektare terjadi di ekosistem gambut.
Perbedaan sumber dan metode pengukuran perlu diperhatikan sehingga kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung. Namun, temuan tersebut tetap memberikan sinyal bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius dan penanganannya tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman setelah api muncul.
Penulis berpendapat, karhutla berbeda dengan bencana alam seperti gempa bumi yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan sulit diprediksi. Banyak faktor yang meningkatkan risiko karhutla justru dapat dikenali sebelumnya. Karena itu, pendekatan penanganannya perlu bergeser dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah agar api tidak muncul atau meluas.
Salah satu persoalan mendasar adalah kerusakan ekosistem gambut. Gambut bukan sekadar lahan yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pembangunan, tetapi ekosistem dengan fungsi penting dalam menjaga tata air. Ketika gambut dikeringkan, terutama akibat pembangunan kanal dan perubahan tata guna lahan, kerentanannya terhadap kebakaran meningkat.
Gambut yang kehilangan kelembapannya lebih mudah terbakar. Ketika terbakar, api juga dapat sulit dikendalikan karena pembakaran dapat berlangsung di bawah permukaan. Artinya, persoalan karhutla di kawasan gambut tidak dapat dilepaskan dari bagaimana ekosistem tersebut dikelola.
Pemulihan gambut sebenarnya bukan agenda baru. Pemerintah telah memiliki agenda rehabilitasi dan revitalisasi kawasan gambut di Kalteng melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah.
Pada 2016, pemerintah kemudian membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG), yang pada 2021 diperluas menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Kehadiran lembaga khusus tersebut menunjukkan bahwa pemulihan gambut pernah ditempatkan sebagai bagian penting dalam penanganan persoalan lingkungan dan karhutla.
Karena itu, berakhirnya BRGM tidak seharusnya dimaknai sebagai berakhirnya perhatian negara terhadap gambut. Penanganannya memang dapat ditempatkan dalam kelembagaan yang berbeda, tetapi agenda pemulihan harus tetap memiliki institusi yang jelas, kewenangan yang kuat, anggaran yang memadai, dan target yang terukur.
Penanganan darurat tetap penting. Pemadaman harus dilakukan cepat untuk mencegah api meluas dan melindungi masyarakat. Namun, pemadaman pada dasarnya hanya mengurangi dampak setelah kebakaran terjadi. Yang lebih penting adalah mengurangi kondisi yang membuat lahan mudah terbakar.
Di sinilah pencegahan harus menjadi prioritas. Pemulihan tata air gambut perlu diperkuat karena gambut yang tetap basah lebih sulit terbakar. Pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi mengeringkan atau merusak gambut juga harus diperketat.
Kita juga perlu lebih serius mengevaluasi kegiatan dan proyek yang berpotensi memperparah kerusakan gambut. Industri kelapa sawit harus dikelola dengan memastikan fungsi ekologis gambut tetap terjaga. Demikian pula proyek ketahanan pangan yang melakukan konversi lahan gambut atau pembangunan jaringan kanal perlu dikaji secara hati-hati.
Pembangunan tidak seharusnya dilakukan dengan mengorbankan fungsi ekologis gambut. Kerusakan hari ini dapat menjadi sumber bencana pada masa mendatang, dengan biaya sosial, ekonomi, dan ekologis yang jauh lebih besar.
Tantangan pengelolaan gambut memang tidak sedikit. Luas wilayah yang harus diawasi, kondisi lahan yang beragam, aktivitas masyarakat, kepentingan ekonomi, perubahan tata guna lahan, serta jaringan kanal merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, banyaknya persoalan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak menentukan prioritas.
Jika ingin mengurangi karhutla di masa depan, perlindungan dan pemulihan gambut harus menjadi salah satu agenda utama. Sumber daya negara, anggaran, tenaga, teknologi, dan kapasitas kelembagaan tidak semestinya terus terkuras untuk memadamkan kebakaran setiap tahun, sementara kondisi yang membuat lahan semakin rentan terbakar tidak diselesaikan.
Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan api. Ia adalah persoalan tata kelola lingkungan, pengelolaan lahan, dan konsistensi kebijakan pembangunan. Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu berani mengevaluasi bukan hanya respons terhadap api, tetapi juga kebijakan yang membentuk kondisi sebelum api muncul.
Menurut penulis, kita perlu mengubah cara pandang dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah api. Penanganan darurat tetap penting, tetapi pencegahan harus menjadi prioritas. Pemulihan gambut harus kembali ditempatkan sebagai bagian penting dari strategi pencegahan karhutla.
Keberhasilan penanganan karhutla bukan semata-mata diukur dari seberapa cepat kita memadamkan api, tetapi dari seberapa serius kita mencegah agar kebakaran yang sama tidak kembali terjadi.
Kita mungkin tidak dapat menghilangkan seluruh risiko karhutla. Namun, kita dapat menguranginya dengan mengambil langkah yang tepat sejak sekarang. Jangan sampai setiap musim kemarau kita kembali bertanya mengapa karhutla terjadi lagi, sementara persoalan yang membuatnya terus berulang belum sungguh-sungguh kita selesaikan.




