Rabu, 09 September 2026

            

Opini

Bukan Negara (Korporasi) Api

Saatnya Negara serius dalam penegakan hukum karhutla dengan menyasar hingga ke penerima manfaatnya. Jika perlu cabut izin usahanya.

Rabu, 09 September 2026
Tampak dari ketinggian kebakaran yang terjadi di areal konsesi PT CG di Kalbar. Foto: Gakkum LHK
Tampak dari ketinggian kebakaran yang terjadi di areal konsesi PT CG di Kalbar. Foto: Gakkum LHK

SETIAP kali hutan dan lahan terbakar, negara lekas mencari tangan yang menyalakan api. Cara itu penting, tetapi tidak cukup. Ketika api berada di dalam konsesi, penyelidikan harusnya menelisik lebih jauh, siapa yang menguasai lahan, bagaimana lahannya dikelola, dan apakah kewajiban mencegah kebakaran telah dijalankan.

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting ketika karhutla kembali meluas. Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Mapbiomas Fire, dari Januari hingga Juni 2026, luas area yang terbakar telah mencapai 190.546 hektare. Sedangkan data Sipongi mencatat hingga Juli 2026 luas areal yang terbakar adalah 202.004 hektare, dan hingga Agustus 2026 terus meluas. 

Setidaknya jika dibandingkan dengan kebakaran 2019 dan kebakaran 2023, angka kebakaran tahun ini menjadi yang terluas (kedua setelah 2015), padahal musim kemarau belum sepenuhnya lewat. BMKG memperkirakan El Niño bertahan hingga awal 2027. Kondisi kering akan membuat pekerjaan pencegahan semakin berat.

Sayangnya El Niño tidak menentukan apakah kanal gambut dibiarkan terbuka, apakah patroli berjalan, apakah peralatan pemadaman tersedia, atau seberapa cepat perusahaan bertindak ketika api terdeteksi. Iklim menjelaskan mengapa api lebih mudah menyala dan menyebar. Ia tidak menjawab siapa yang harus memastikan lahan tetap terlindungi.

Di sinilah pertanggungjawaban korporasi harus diuji. Api di dalam konsesi tentu belum dapat menjadi bukti bahwa perusahaan membakar. Titik panas dari satelit hanya petunjuk awal. Masih perlu diverifikasi dengan citra, pemeriksaan lapangan dan bukti lain sebelum dapat menjelaskan sumber kebakaran.

Tetapi kesimpulan yang menyatakan korporasi tidak  bisa dimintakan pertanggungjawaban juga bermasalah, dengan alasan belum ditemukan pekerja perusahaan yang menyalakan api, perusahaan dianggap tidak punya urusan dengan kebakaran.

Keduanya sama-sama terlalu sederhana. Yang perlu diperiksa adalah rangkaian peristiwanya. Di mana api muncul? Siapa pemegang izin di lokasi itu? Apa kondisi lahannya? Apakah gambut? Bagaimana tata airnya? Apakah patroli dilakukan? Kapan api diketahui? Apa tindakan pertama perusahaan? Apakah peralatan pemadaman tersedia dan berfungsi? Siapa yang bertanggung jawab mengambil keputusan?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak menentukan perusahaan bersalah sejak awal. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar penyelidikan tidak berubah menjadi tuduhan berdasarkan lokasi hotspot.

Kajian Auriga yang berjudul Gajah di Pelupuk Mata: Produksi Pulp, Lahan Gambut, dan Risiko Kebakaran Dimasa Depan di Indonesia pada 2019 memperlihatkan mengapa pendekatan semacam itu diperlukan. 

Dengan menggunakan data VIIRS milik NASA, Auriga menemukan 41.073 hotspot berada di dalam konsesi hutan tanaman industri hingga 31 Oktober 2019. Sekitar 60 persen hotspot pada delapan konsesi dengan jumlah tertinggi berada di lahan gambut.

Kebun kayu PT Bumi Mekar Hijau, misalnya, tercatat menghasilkan 3.064 hotspot dalam kajian tersebut. Konsesi kebun kayu lainnya juga tak kalah menghasilkan hotspot, seperti PT Sumatera Riang Lestari memiliki 2.075 hotspot, PT Rimba Hutani Mas 1.284 hotspot dan PT Wirakarya Sakti 1.021 hotspot

Angka-angka itu menggambarkan keberadaan hotspot dalam wilayah konsesi, belum membuktikan siapa yang menyalakan api. Berdasarkan data tersebut, penegakan hukum yang baik tentu dapat menjadikannya sebagai petunjuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada 2019, Jikalahari menemukan 12 korporasi dengan sekitar 2.817 hektare areal terbakar dalam investigasi di Riau. Seluruh areal yang mereka identifikasi berada di ekosistem gambut. Sejumlah konsesi juga tercatat memiliki sejarah kebakaran sebelum 2019 dan kembali terbakar pada tahun tersebut.

Kebakaran berulang bukan vonis, tetapi seharusnya menjadi alarm

Perusahaan yang pernah mengalami kebakaran telah memiliki pengalaman mengenai risiko wilayahnya. Penulis berpendapat, setelah kebakaran pertama, mestinya ada evaluasi. Patroli bisa diperkuat. Tata air diperbaiki. Peralatan pemadaman ditambah. Sistem deteksi dini ditingkatkan. 

Jika semua itu telah dilakukan, bukti tentang sumber api harus tetap dicari. Jika tidak dilakukan, pertanyaan tentang kelalaian pengelola menjadi semakin relevan.

Korporasi bekerja melalui keputusan dan struktur. Ada manajemen, pembagian kewenangan, anggaran, prosedur kerja, laporan lapangan dan instruksi. Karena itu, jejak tanggung jawab tidak selalu ditemukan di tanah yang terbakar. Ia bisa berada di meja kantor.

Dokumen patroli dapat menunjukkan apakah pencegahan benar-benar dilakukan. Catatan deteksi dini dapat memperlihatkan kapan api diketahui. Daftar peralatan dapat menjelaskan kapasitas pemadaman. 

Dokumen tata air dapat menunjukkan bagaimana gambut dikelola. Instruksi manajemen dapat memperlihatkan siapa yang diberi kewenangan bertindak. Bukti semacam itu yang menghubungkan kebakaran dengan tanggung jawab korporasi.

Hukum lingkungan sebenarnya membuka jalan ke sana. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha serta orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai kegiatan dalam tindak pidana lingkungan. 

Sanksi tambahan juga dapat dikenakan, termasuk perampasan keuntungan, penutupan kegiatan dan pemulihan akibat tindak pidana. Persoalannya adalah keberanian menggunakan kerangka tersebut sampai ke tingkat pembuktian.

Selama ini pelaku lapangan jauh lebih mudah ditemukan. Orang yang tertangkap ketika membuka lahan dapat segera dijadikan tersangka. 

Korporasi membutuhkan penyidikan yang lebih Panjang, siapa yang memutuskan, siapa yang mengetahui, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada kelalaian yang dapat dibuktikan. Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya berhenti pada jumlah tersangka.

Ada pertanyaan yang lebih sulit: apakah konsesi yang pernah terbakar kemudian menjadi lebih aman? Jika sebuah perusahaan pernah disegel, dikenai sanksi, atau masuk proses hukum, lalu beberapa tahun kemudian arealnya kembali terbakar, negara seharusnya membuka kembali seluruh rekam jejak pengelolaannya. Bukan untuk otomatis menyalahkan perusahaan, tetapi untuk mengetahui apakah penindakan sebelumnya benar-benar mengubah perilaku.

Data kebakaran seharusnya tidak berdiri sendiri

Negara memiliki kesempatan untuk menyusun sejarah setiap konsesi: kapan terbakar, berapa luasnya, kondisi gambutnya, siapa pemegang izinnya, apakah pernah dikenai sanksi, bagaimana hasil pemeriksaan, dan apakah kebakaran kembali terjadi. Dari sana pola bisa dibaca.

Konsesi yang berulang kali terbakar layak diperiksa lebih dalam daripada wilayah yang baru sekali mengalami kejadian. Bukan karena riwayat kebakaran membuktikan kesalahan, melainkan karena riwayat itu memberikan alasan untuk bertanya lebih banyak. Di sinilah data satelit dapat menjadi alat penegakan hukum.

Hotspot menunjukkan tempat yang perlu diperiksa. Citra satelit memperlihatkan perubahan tutupan lahan. Data perizinan menunjukkan siapa yang menguasai ruang. Dokumen perusahaan memperlihatkan bagaimana ruang tersebut dikelola. Pemeriksaan lapangan menguji semuanya.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, tidak semua kebakaran di konsesi berujung pada kesalahan perusahaan. Tetapi setiap kebakaran di konsesi layak menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaannya. Itulah batas yang selama ini mudah kabur. 

Negara dapat menjadikan perusahaan sebagai tersangka hanya karena hotspot berada di wilayah izinnya. Namun negara juga tidak boleh menjadikan ketiadaan pelaku lapangan sebagai alasan untuk berhenti memeriksa perusahaan.

El Niño bukan tersangka, begitu pula satelit bukan hakim.

Penulis meyakini, yang menentukan salah atau tidaknya pelaku adalah bukti, khususnya bukti yang terkait dengan siapa menguasai lahan, kewajiban apa yang melekat padanya, apa yang dilakukan ketika risiko meningkat, dan apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan antara tindakan atau kelalaian tersebut dengan kebakaran.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki sebagian besar bahan untuk memulai pemeriksaan itu. Yang diperlukan adalah kemauan menyusunnya menjadi satu perkara yang utuh. Sebab karhutla bukanlah perkara siapa yang memegang korek. Ia merupakan perkara siapa yang memegang kendali atas lahan, siapa yang memperoleh manfaat dari pengelolaannya, dan siapa yang wajib mencegahnya terbakar.

Jika penyelidikan berhenti pada penyala api, maka siklus ini akan terus berulang pada tahun-tahun berikutnya. Saatnya Negara serius dalam penegakan hukum karhutla dengan menyasar hingga penerima manfaatnya, jika perlu cabut seluruh perizinan berusaha penerima manfaat itu.