Berita
Banyak Titik Panas di HGU, Walhi: Pemiliknya Harus Dihukum
Dari total 23.307 titik api yang diidentifikasi dari Januari-Agustus 2026, 5.540 titik di antaranya berada di dalam areal HGU.
Rabu, 09 September 2026

BETAHITA.ID - Keberadaan 4.671 titik panas (hotspot) di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) sepanjang Agustus dianggap sebagai cermin nyata pembiaran negara terhadap korporasi yang menguasai tanah dalam skala besar. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gagal menjalankan kewenangannya apabila HGU yang bermasalah, melanggar ketentuan, dan berulang kali menjadi lokasi karhutla terus dibiarkan tanpa hukuman.
Walhi menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan HGU atau Hak Pakai (HP) pada Lahan yang Terbakar, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, telah secara tegas mengamanatkan kepada Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi dan mencabut HGU perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bahkan Pasal 13-nya menyebutkan bahwa tanah yang berasal dari pencabutan HGU akibat terbakar dapat dialokasikan secara nasional untuk kepentingan masyarakat, salah satunya adalah reforma agraria.
Menurut Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa hak atas tanah yang diberikan kepada badan usaha tidak digunakan dengan mengabaikan kewajiban pemegang hak. Namun hingga saat ini, belum terlihat tindakan apa pun dari Menteri ATR/BPN terkait karhutla. Padahal temuan Walhi sudah menyebutkan bahwa dari total 23.307 titik api yang diidentifikasi dari Januari hingga Agustus 2026, 5.540 titik di antaranya berada di dalam areal kerja perusahaan pemegang HGU.
Bahkan terdapat perusahaan yang mengalami kebakaran berulang, seperti PT Globalindo Agung Lestari, PT PN XIII, PT Daya Landak Plantation, PT Sumatra Makmur Lestari, PT Arjuna Utama Sawit, dan PT Teguh Karsawana Lestari. Ini artinya Menteri ATR/BPN tidak benar-benar menjalankan aturan yang dibuat sendiri oleh kementeriannya. Menurut WALHI, pembiaran ini layak menjadi bahan evaluasi atas kinerja Menteri ATR/BPN.
Boy juga mengatakan bahwa Presiden harus memastikan Menteri ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU yang berada di wilayah rawan kebakaran, khususnya pada ekosistem gambut, dan mencabut HGU yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan. Tanah yang HGU-nya dicabut karena pelanggaran tidak boleh kembali menjadi objek konsolidasi penguasaan oleh korporasi besar.
“Tanah tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda reforma agraria dan pemulihan ekologis, dengan memprioritaskan masyarakat yang selama ini mengalami ketimpangan dalam penguasaan tanah, termasuk masyarakat lokal dan masyarakat adat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Boy, dalam keterangan tertulis, pada Minggu (6/9/2026).
Hal ini, menurut Boy, penting untuk tegaskan, sebab berdasarkan Surat Menteri Nomor B/LR.03.01/48/1/2026, Kementerian ATR/BPN mengarahkan pemberian hak atas tanah melalui skema hak pengelolaan yang berarti tanah dikendalikan negara lewat Badan Bank Tanah, bukan diredistribusikan kepada rakyat. Tanpa keberanian mengevaluasi dan mencabut hak-hak atas tanah yang bermasalah, melakukan pemulihan ekosistem dan pemulihan hak rakyat, penanganan karhutla akan terus menjadi kebijakan tambal sulam dan reforma agraria kehilangan makna substantifnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang HGU untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan. sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.
Ossy juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terpantau.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Ossy, Mei lalu.




