Senin, 13 Juli 2026

            

Sorot

Beutong Ateuh Banggalang: Sudah Jatuh, Tertimpa IUP Tambang

Tambang emas datang ke Beutong Ateuh Banggalang saat luka akibat bencana Sumatera pada November 2025 belum kering.

Senin, 13 Juli 2026
Salah satu dusun yang tersapu banjir di Beutong Ateuh Banggalang pada Bencana Sumatra 2025. Foto: HAKA
Salah satu dusun yang tersapu banjir di Beutong Ateuh Banggalang pada Bencana Sumatra 2025. Foto: HAKA

BETAHITA.ID - Belum juga kering duka bencana Sumatera yang melanda Beutong Ateuh Banggalang pada akhir November 2025 lalu, IUP tambang emas terbit. Izin tambang emas ini juga mengangkangi putusan MA yang mencabut izin sebelumnya karena faktor kerentanan bencana. 

Tengku Diwa Laksana, warga Kampung Kuta Teungoh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, seolah setengah bermimpi melihat sisa harta bendanya porak poranda dihantam banjir dan longsor. Lelaki berusia 62 tahun itu melihat sisa tembok rumahnya dengan tatapan kosong. Ia sadar itulah sisa harta bendanya tapi tak tahu harus berbuat apa. 

Beutong Ateuh Banggalang merupakan kawasan terdampak parah pada bencana Sumatera pada 25-27 November 2026 lalu. Akses menuju daerah itu sempat terputus karena jembatan utama penghubung Nagan Raya dan Aceh Tengah yang putus diterjang banjir bandang. Sementara sejumlah kampung hancur, bahkan sebagian rumah warga kini berada di tengah aliran sungai karena sungai yang meluas.

Hampir seluruh warga Beutong Ateuh mengalami hal yang sama pasca bencana Sumatera pada 25-27 November 2025 lalu. Mereka hanya menatap barang sisa tapi seolah tak merasa bukan miliknya. 

“Kita hanya melihat saja. Ada misalnya kereta (sepeda motor), ditempatkan di pinggir jalan begitu karena nggak ada yang merasa punya. Padahal masih bisa diselamatkan,” ucapnya dalam perbincangan dengan redaksi di Jakarta pada Jumat (12/6/2026).

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan bencana Sumatra sendiri telah memakan 1.207 korban jiwa, 137 jiwa hilang, dan memaksa 1.257 kepala keluarga mengungsi. 

Belum juga luka akibat bencana ini kering, Beutong Ateuh Banggalang justru tertimpa konsesi tambang. Pada 13 Januari 2026 lalu, Pemerintah Aceh menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Tembaga untuk PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Budi Sembada (HBS) untuk lima tahun.  

Salah satu izin ini dikeluarkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh No: 540/Dpmptsp/05/Iup-Eks./2026 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Mineral Logam (Tembaga) Kepada PT Alam Cempaka Wangi Di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Kabupaten Nagan Raya Seluas 1.820 Ha

Diwa menganggap terbitnya IUP tambang dua perusahaan ini menjadi bencana susulan. Tambang ini meninggalkan kerusakan dan masyarakatlah yang harus menanggung akibatnya. 

Beutong Ateuh Banggalan terletak dalam Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi penyangga Taman Nasional Gunung Leuser. Kecamatan ini berada di perbukitan dataran tinggi dengan vegetasi yang masih lebat. 

Rumah di Beutong Ateuh Banggalang tersapu banjir pada Bencana Sumatra 2025. Foto: HAKA

Pembukaan kawasan akan merusak hutan dan kawasan serapan air. Padahal warga empat desa di Beutong Ateuh Banggalang bergantung pada sumber daya air untuk pertanian mereka. 

Jika tambang beroperasi maka paceklik dan bencana sudah pasti terjadi. Warga sendiri yang akan menanggungnya. Bahkan keuntungan terbesar tambang itu entah kemana.   

“Jangan ada tambang, lebih baik pertanian saja. Karena kalau pertanian, sudah pasti warga yang mendapat manfaatnya dan alam terjaga,” ucapnya.

PT ACW memperoleh IUP eksplorasi dengan luas 1.820 hektare mencakup Desa Blang Puuk dan Kuta Tengoh. PT HBS memperoleh IUP eksplorasi seluas 1.039 ha yang mencakup Desa Blang Meurandeh. Total dua konsesi ini menguasai 2.859 ha wilayah Kecamatan Beutong Ateuh.

Foto udara kondisi Beutong Ateuh sebelum bencana Sumatra November 2025. Foto: HAKA

Hancur Hutan Hilang Sejarah

Kehadiran tambang tak hanya akan merusak hutan tapi juga sejarah dan budaya. Beutong Ateuh Benggalang menjadi daerah penting dalam sejarah Aceh. 

Diwa menyebutkan Beutong Ateuh ini di titik tengah Aceh, tempat bertemu dari berbagai etnis dan suku. Masyarakat masih menemukan kuburan tua di gunung-gunung sekitar Beutong.

Tokoh muda masyarakat Beutong Ateuh, Tengku Malikul Mahdi, menyebutkan Cut Nyak Dhien pernah datang ke Beutong karena wilayah itu belum terkontaminasi Belanda. Jejak sejarah itu, katanya, masih terlihat melalui tugu persinggahan Cut Nyak Dhien di Desa Blang Puuk.

Mahdi merupakan anak bungsu Tengku Bantaqiyah, ulama yang menjadi korban pembantaian TNI semasa konflik Gerakan Aceh Merdeka tahun 1999. Pada 23 Juli 1999, TNI menggunakan kekerasan terhadap warga sipil di wilayah tersebut.

Pembantaian ini memakan korban warga sipil sebanyak 57 orang meninggal dunia dengan 23 jasad ditemukan di jurang lintasan Beutong Ateuh-Aceh Tengah, puluhan orang luka-luka, dan belasan orang lainnya dinyatakan hilang.

Pembantaian ini berawal dari tuduhan dan kecurigaan tidak berdasar bahwa Teungku Bantaqiyah menyimpan senjata untuk mendukung GAM di pesantrennya. Surat Telegram Rahasia (STR) Danrem 012/Teuku Umar Kolonel Syafnil Armen bernomor STR/232/VII/1999 menyebutkan perintah penangkapan Tengku Bantaqiyah. 

Beberapa kesatuan dari pasukan elit TNI seperti Kopassus, Yonif Linud 328/Dirgahayu Kostrad, Yonif Linud 100/Prajurit Setra, Yonif 113/Jaya Sakti, dan Korem 011/Lilawangsa diterjunkan menuju kawasan Beutong Ateuh pada 20 Juli 1999. Pada 23 Juli 1999, mereka meminta Tengku Bantaqiyah menyerahkan senjata yang ia miliki. Namun, di tengah dialog, tiba-tiba terdapat aba-aba untuk menembak Tengku Bantaqiyah yang kemudian disusul dengan tembakan beruntun ke arah para santri.

“Kami mengingatkan, ada sejarah luka yang kami terus ingat di Beutong Ateuh yang telah melekat dalam ingatan,” ujarnya. 

Tangkapan layar peta wilayah eksplorasi PT Alam Cempaka Wangi di Beutong Ateuh. Sumber: Dokumen IUP PT Alam Cempaka Wangi

Korporasi pengincar emas Beutong Ateuh

Emas di Beutong Ateuh Banggalang sudah berkali-kali diincar oleh perusahaan tambang. Penolakan juga berkali-kali dilakukan hingga gugatan hukum. 

Kehadiran korporasi ekstraktif pertama datang pada Juni 2026, belum genap setahun konflik Aceh reda. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan Izin tambang di Beutong untuk Perusahaan modal asing PT Indoenergi Platinum seluas 10.000 hektare. Saham perusahaan ini, sebanyak 248 lembar saham dimiliki Toh Seng Hee dan dua lembar saham dimiliki oleh PT Emas Mineral Murni (EMM).  

Pada perkembangannya, PT EMM bercokol di Beutong Ateuh setelah mengantongi keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 66/I/IUP/PMA/2017 tentang persetujuan penyesuaian dan peningkatan tahap izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi mineral logam dalam rangka penanaman modal asing untuk komoditas emas kepada PT EMM tertanggal 19 Desember 2017. 

Lokasi izin yang berada di luar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yaitu di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 2.779 hektare dan hutan lindung seluas 4.709 ha. Sementara yang masuk Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] sekitar 2.478 ha dengan rincian APL seluas 1.205 ha dan hutan lindung seluas 1.273 ha.

Kehadiran perusahaan berbalas protes dan gugatan hukum. Pada 2018, masyarakat melakukan penolakan hingga gugatan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Walhi Aceh. Langkah hukum ini menuai hasil pahit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan. 

Pada 19 April 2019, Majelis Hakim PTUN Jakarta beranggapan PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan memutuskan perkara izin tambang PT. EMM, gugatan warga Beutong Ateuh dan Walhi Aceh dianggap prematur karena tidak didahului upaya penyelesaian di luar pengadilan.

Upaya hukum banding pun menelan hasil yang sama pahitnya. PTTUN Jakarta menolak banding melalui Putusan No 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT pada 6 September 2019. 

Kabar baik baru muncul dari Mahkamah Agung. Majelis Hakim Agung memutuskan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT EMM melalui Putusan No 91 K/TUN/LH/2020 pada 14 April 2020. 

Putusan ini dikuatkan melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) No 77 PK/TUN/LH/2021 pada 1 Juli 2021.  

Namun pasca putusan ini izin lain justru dikeluarkan lagi oleh pemerintah. Staf Legal dan Advokasi Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAKA), Mus Erfian, menyebutkan hutan Beutong kembali diincar PT Bumi Mineral Energy (BME) pada 2023. Perusahaan itu mendapat konsesi luas 3.300 ha pada masa PJ Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas.

Aksi penolakan kembali membara di jantung Nanggroe Aceh Darussalam. Puncaknya, Warga menuliskan pernyataan penolakan terhadap semua pertambangan yang ditandatangani kepala desa dan Camat Beutong, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nagan Raya.

Pemberian izin tambang emas melanggar putusan MA

Mus menyebutkan pemberian izin pada perusahaan ini menyalahi putusan MA. Majelis hakim agung pada perkara itu menimbang konsesi PT EMM berpotensi menimbulkan kerusakan KEL dan fungsi lingkungan hidup.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh, Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, juga menyebutkan lokasi konsesi PT EMM merupakan kawasan rawan bencana alam banjir, tanah longsor, kekeringan, dan gempa bumi dengan skala VII-XII Modified Mercalli Intensity (MMI)

“Dasar inilah yang mengharuskan pemerintah mengisolasi tambang di Beutong Ateuh,” ujarnya. 

Senada dengan Mus, Direktur Gakkum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebutkan putusan MA ini seharusnya menjadi dasar hukum bahwa Beutong Ateuh harus bebas dari aktivitas ekstraktif apapun. 

Bencana Sumatra pada November 2025 sudah menunjukkan risiko bencana di Beutong Ateuh. Kondisi ini seharusnya membuat pemerintah lebih serius memastikan kelestarian dan keselamatan masyarakat. 

Anehnya, kata dia, pemerintah jsutru mengeluarkan izin baru untuk PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Budi Sembada (HBS). 

“Inilah, izin justru diumbar pasca bencana. Pemerintah justru merisikokan keselamatan hidup masyarakat Beutong Ateuh,” kata dia. 

Peta Permohonan WIUP emas PT Hasil Bumi Sembada yang belum ada tandatangannya. Sumber: Istimewa

Dua perusahaan penerima izin pasca bencana

Hasil penelusuran dokumen kepemilikan menunjukkan struktur pengurus dan pemegang saham PT ACW dan PT HSB sama. Jabatan dua perusahaan itu diisi oleh An Shaohong sebagai direktur dan Muchtar Simanjuntak sebagai komisaris dengan kepemilikan saham sebesar 250 lembar. 

Pemegang saham lain adalah  PT Energy Baru Investasi Indonesia dengan 650 lembar saham dan PT Sumatra Global Investment dengan 100 lembar saham.

Warga Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh, ketika bertandang ke Jakarta mengeluhkan soal tambang emas. Foto: Aryo Bhawono

Direktur Eksekutif Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menyebutkan kesamaan struktur ini menunjukkan bahwa kedua perusahaan memiliki pemilik manfaat sama. Menurutnya penelusuran terhadap pemilik manfaat kedua perusahaan harus dilakukan untuk mengungkap pihak yang berkepentingan dalam izin tambang di Beutong Ateuh. 

“Izin terhadap perusahaan itu mengangkangi putusan hukum yang sudah inkracht, makanya patut ditelusuri apakah ada kepentingan dari elit pemerintah yang terkait dengan perusahaan-perusahaan itu,” ujarnya. 

Sementara Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Nagan Raya, Hizbulwatan, tak merespons konfirmasi melalui telepon maupun pesan yang dikirimkan redaksi.