Senin, 13 Juli 2026

            

Opini

Jalur Dalam Negeri Pencucian Hasil Kejahatan Sumber Daya Alam

Pasal 50A UU 4/2026 menjamin pembeli obligasi khusus bebas dari penuntutan pidana umum, pidana khusus — termasuk pajak — dan gugatan perdata.

Senin, 13 Juli 2026
Tongkang pengangkut batu bara di di Teluk Weda (Foto: April/Auriga).
Tongkang pengangkut batu bara di di Teluk Weda (Foto: April/Auriga).

DI SEBUAH gudang kawasan elite Jakarta, penyidik pernah menemukan Rp 935 miliar tunai dan 51 kilogram emas batangan milik seorang makelar kasus bernama Zarof Ricar — hanya secuil dari fee mafia peradilan yang berputar di republik ini. Uang itu tidak pernah masuk bank, tidak pernah tersentuh laporan pajak, tidak pernah punya nama pemilik yang sah di atas kertas. Ia hanya menunggu satu hal: jalan keluar yang legal. Kini, jalan itu barangkali sudah tersedia, dan namanya Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Di permukaan, pasal ini dibungkus narasi kebangsaan yang mengharukan. Patriot Bond dan Merah Putih Bond — obligasi khusus yang boleh diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) — dijual sebagai instrumen cinta tanah air, ajakan bagi diaspora dan investor domestik untuk "pulang kampung" membiayai pembangunan. Siapa yang berani menolak ajakan membeli obligasi bernama kebangsaan? Tapi di balik kemasan patriotik itu, tersembunyi arsitektur hukum yang jauh lebih problematik daripada sekadar instrumen pembiayaan negara. Nampak menggelapkan yang terang karena memang hadir dari proses sesaat, tanpa konsultasi publik memadai. Terlihat betul aji mumpung!. 

Bukan pasal sembarang pasal. Pasal 50A ayat (5) menjamin pembeli obligasi khusus bebas dari penuntutan pidana umum, pidana khusus — termasuk pajak — dan gugatan perdata. Ayat (6) bahkan melangkah lebih jauh: data dan informasi investor tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Tidak ada batas waktu. Tidak ada batas nilai. Bandingkan dengan Tax Amnesty I dan II — yang sering dituduh sebagai karpet merah bagi dana gelap — yang justru mewajibkan keterbukaan ultimate beneficial owner dan secara eksplisit mengecualikan dana hasil korupsi, narkoba, trafficking, dan terorisme. Pasal 50A tidak memuat pengecualian semacam itu. Ia lebih longgar bahkan dari kebijakan yang selama ini dianggap paling longgar sekalipun.

Siapa sesungguhnya yang diuntungkan oleh mekanisme ini? Di sinilah tuduhan struktural harus disampaikan dari latar ekonomi-politiknya. Bukan rakyat yang menanti sekolah dan rumah sakit dibiayai investasi murah, melainkan pemilik dana yang selama ini bersembunyi di balik ketidakmampuan negara memulihkan kerugian akibat kejahatannya sendiri. Baik dari para pihak yang sama sekali tidak tersentuh hukum, atau mereka yang ‘terselamatkan’ dari banyak kasus kejahatan ekonomi termasuk korupsi atau pencucian uang.  

Data Indonesia Corruption Watch membuktikan betapa lemahnya proses hukum dapat berbuah putusan yang dapat memulihkan kerugian negara secara maksimal. Dari total kerugian negara akibat korupsi senilai Rp62,9 triliun pada 2021, uang pengganti yang berhasil dijatuhkan pengadilan hanya Rp1,4 triliun — atau 2,2 persennya saja. Pada kasus tata niaga timah PT Timah Tbk, kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp300 triliun, tetapi uang pengganti final Harvey Moeis hanya Rp420 miliar. Pada kasus perkebunan sawit ilegal Duta Palma Group, klaim kerugian ekonomi Rp73,9 triliun dipangkas Mahkamah Agung menjadi sekitar Rp2,2 triliun di tingkat kasasi. Selisih antara klaim dan kenyataan itulah ‘kolam dana’ yang masih mengambang di luar sistem — dari tambang, dari hutan yang dibabat jadi kebun sawit ilegal, dari rente perizinan yang diperjualbelikan pejabat daerah. Kolam berkilau dana haram inilah yang nampaknya penyebab pasal silap mata ini muncul.

Sektor sumber daya alam sudah lama dikenal sebagai lubang hitam tata kelola sumber ekonomi strategis Indonesia. Shadow economy — ekonomi bayangan yang mencakup korupsi, tambang ilegal, dan eksploitasi hutan tanpa izin — menyumbang 23,8 persen produk domestik bruto Indonesia, terburuk kedua di dunia setelah India, menurut data EY Global. Ketika negara sendiri mengakui bahwa hanya segelintir persen dana hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan, dan pada saat bersamaan menyediakan instrumen yang secara tekstual menutup pintu pembuktian hukum bagi siapa pun yang membeli obligasi tertentu, maka yang terjadi bukan kebetulan. Itu adalah sebuah insentif struktural —pintu yang sengaja dibiarkan setengah terbuka bagi dana yang selama ini terjebak di gudang-gudang, menunggu status "halal" tanpa harus menjelaskan dari mana asalnya.

Ironinya, Indonesia baru saja menapaki jalan panjang untuk direstui dunia. Pada Oktober 2023, setelah bertahun-tahun berjuang, Indonesia resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) — badan dunia yang menetapkan standar global pemberantasan pencucian uang. Indonesia juga telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) sejak 2006, yang secara eksplisit mewajibkan negara peserta menjaga transparansi kepemilikan manfaat dan tidak menghalangi proses pembuktian pencucian hasil kejahatan. Pasal 50A, sebagaimana dirumuskan hari ini, berjalan berlawanan arah dengan komitmen-komitmen itu. 

Bagi pengampu kebijakan ini, konsekuensi logisnya juga tidak main-main. Ia sangat berpotensi menusuk langsung ke jantung Danantara sendiri yang mengaku sebagai sovereign welth fund di mana legitimasi Danantara seharusnya terikat dan tunduk pada Santiago Principles — prinsip transparansi yang jadi syarat kolaborasi dengan dana kedaulatan negara-negara lain. Jika reputasi dan kepercayaan dunia runtuh oleh satu pasal yang lolos ini, maka rencana investasi Danantara keluar, maupun rencana mencari investor ke dalam negeri akan langsung terancam kolaps.alih-alih mengundang investor haram, investor halalnya juga akan enggan bahkan kabur dari ekosistem Danantara. Celakanya lagi, hal ini tidak dilihat terpisah oleh investor terhadap kondisi Danantara saat ini yang dipandang sangat rendah akuntabilitas publiknya.

Karena itulah, Pemerintah dan DPR seharusnya peka terhadap reaksi public dan juga pasar dalam melihat hal ini. Indonesia bukan negara di dalam tempurung yang dapat seenaknya membuat aturan tanpa memperhatikan dampaknya baik bagi tatanan hukum terkait kejahatan di dalam negeri, maupun konsekuensinya di ranah public di dalam dan luar negeri. Pasal ini harus dibatalkan segera atau direvisi. Atau setidaknya jika tetap dipertahankan, maka aturan turunannya wajib memuat kewajiban source of funds declaration — deklarasi sumber dana — serta keterbukaan pemilik manfaat sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. PPATK harus dilibatkan dalam skrining setiap transaksi bernilai signifikan sebelum, bukan sesudah, dana itu berubah wujud menjadi obligasi bersih. Mahkamah Konstitusi perlu memprioritaskan uji materi yang diajukan masyarakat sipil. Dan yang tak kalah penting, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang bertahun-tahun mangkrak di meja legislasi harus segera disahkan sebagai instrumen pelengkap agar negara tidak lagi bergantung sepenuhnya pada proses pidana yang terbukti bocor di mana-mana.

Gudang uang Zarof Ricar sudah dibongkar penyidik. Tapi selama Pasal 50A berdiri dalam bentuknya yang sekarang, gudang-gudang serupa tidak perlu digerebek — mereka cukup menukar tumpukan uang tunai itu dengan selembar sertifikat obligasi bernama kebangsaan, dan hukum kita sendiri yang akan menjamin mereka tak akan pernah ditanya dari mana asalnya