Senin, 13 Juli 2026

            

Berita

RUU Pusat Finansial Asing Ancam Investasi Hijau Masuk Indonesia

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia dinilai mengabaikan prinsip yang penting dalam pendanaan hijau.

Senin, 13 Juli 2026
Gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta. Dok. setneg.go.id
Gedung Wisma Danantara Indonesia di Jakarta. Dok. setneg.go.id

BETAHITA.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menghambat investasi hijau di Indonesia. Pasalnya aturan tersebut dinilai secara khusus mengarahkan Indonesia untuk mengutamakan fleksibilitas dan kerahasiaan. Di sisi lain, aspek seperti kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola, yang penting dalam pendanaan hijau diabaikan. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, draf beleid tersebut tidak merinci posisi hukum dan kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Aganata Nusantara atau Danantara selaku penyuntik modal awal untuk PFII. Sejumlah pasal, misalnya, tidak menjelaskan apakah lembaga pengelola investasi milik negara tersebut berperan menjadi pemegang saham, penyetor modal tanpa hak suara, atau investor. 

Di sisi lain, RUU tersebut menawarkan berbagai kemudahan berbagai fleksibilitas transaksi hingga berbagai insentif perpajakan. Namun belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit menjamin standar tata kelola, transparansi, maupun mekanisme pengelolaan benturan kepentingan antara Danantara sebagai penyandang modal awal dan entitas yang akan beroperasi di dalam PFII.

Menurut Bhima, kondisi ini berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang kurang kompetitif dalam menarik investasi hijau global. 

"Investor yang berfokus pada pembiayaan transisi energi umumnya mencari yurisdiksi dengan tata kelola yang kuat, kepastian regulasi, serta pemisahan fungsi yang jelas antara regulator, operator, dan investor,” kata Bhima, Jumat, 10 Juli 2026. 

“Apabila PFII lebih menonjolkan fleksibilitas dan berbagai fasilitas investasi tanpa diimbangi penguatan aspek tata kelola, maka terdapat risiko bahwa pusat finansial ini justru lebih menarik bagi modal yang berorientasi pada efisiensi pajak dan fleksibilitas struktur investasi dibandingkan bagi modal yang terikat pada standar lingkungan, sosial, dan tata kelola yang ketat," ujarnya. 

Bhima mengatakan, kawasan finansial khusus yang memberlakukan rezim pajak dan regulasi berbeda telah lebih dulu dipraktikkan di negara lain. Pemerintah seringkali menyamakan PFII dengan Dubai International Financial Centre dan Abu Dhabi Global Market yang memiliki sistem hukum berbasis common law, serta sistem peradilan dan kerangka regulasi keuangan terpisah dari hukum domestik Uni Emirat Arab.

“Kondisi Indonesia dan Uni Emirat Arab sangat berbeda. Keduanya juga memiliki reputasi yang jauh berbeda sebagai hub bagi dana investasi global, high-net-worth individuals, maupun struktur offshore," kata Bhima.

"Saat ini Indonesia masih merumuskan detail insentif yang akan ditawarkan dalam PFII. Tantangan utamanya adalah memastikan otoritas pajak dan pengawas sektor keuangan punya kapasitas dan independensi untuk menegakkan aturan,” ujarnya. 

Juru Kampanye Energi Trend Asia Novita Indri mengatakan, pihaknya khawatir jika PFII hanya akan menjadi instrumen pembiayaan baru bagi proyek prioritas pemerintah yang masih didominasi energi kotor. 

“PFII diharapkan dapat benar-benar menjadi instrumen pembiayaan bagi proyek-proyek energi terbarukan yang berkeadilan. Bukan sebaliknya, jauh dari pembiayaan berkelanjutan,” ujarnya. 

Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah Agung Budiono mengatakan, RUU PFII harus diarahkan untuk mempercepat transisi energi. 

“Indonesia membutuhkan pusat finansial yang mampu menarik investasi hijau. Danantara juga seharusnya menjadi motor penggerak investasi hijau, bukan terus mendominasi pembiayaan proyek-proyek energi fosil,” kata Agung.