Sabtu, 11 Juli 2026

            

Berita

Warga Makassar Geruduk Jakarta Tolak Pembangkit PLTSa Tamalanrea

Risiko pembangunan PLTSa Tamalanrea berlipat ganda karena berada di wilayah padat penduduk.

Sabtu, 11 Juli 2026
Unjuk rasa warga dari berbagai kampung di Kecamatan Tamalanrea, Bira, Sulawesi Selatan, terhadap rencana pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga sampah, Minggu, 10 Mei 2026. Dok. Walhi Sulsel
Unjuk rasa warga dari berbagai kampung di Kecamatan Tamalanrea, Bira, Sulawesi Selatan, terhadap rencana pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga sampah, Minggu, 10 Mei 2026. Dok. Walhi Sulsel

BETAHITA.ID - Perwakilan warga Makassar, Sulawesi Selatan, bertandang ke Jakarta demi menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea pada Kamis (9/6/2026). Risiko megaproyek ini berlipat ganda karena berada di wilayah padat penduduk.

Perwakilan warga Makassar ini mendatangi empat lembaga negara, yakni Komisi XII DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Komnas HAM, dan Kemenko Pangan. Mereka menolak rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) di Tamalanrea, Makassar. 

Aksi ini merupakan kelanjutan aksi penolakan di tingkat tapak selama dua hari berturut-turut, perwakilan warga Tamalanrea, Makassar, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional dan Eksekutif Daerah Sulawesi Selatan.

Pada rapat bersama Komisi XII DPR RI dan lembaga negara terkait, warga membeberkan seluruh kejanggalan proyek PSEL/PLTSa yang mereka hadapi di lapangan, mulai dari intimidasi dan tekanan terhadap warga. Perwakilan warga Tamalanrea, Haji Akbar, menyatakan bahwa aduan ke legislatif dan kementerian ini merupakan bentuk ikhtiar terakhir untuk mempertahankan ruang hidup mereka. 

"Dua hari ini kami terus bergerak tanpa henti, dan di depan anggota DPR RI serta kementerian kami tegaskan, Tamalanrea itu kampung warga, kawasan pemukiman, bukan tempat pembuangan residu beracun. Kami meminta Komisi XII ikut mendesak pemerintah agar segera membatalkan PLTSa ini," ucap Haji Akbar.

Perwakilan warga lainnya, Haji Syamsinar, menyebutkan proyek ini sejak awal mengabaikan hak-hak konstitusional warga atas lingkungan yang sehat dan tidak boleh dipaksakan begitu saja tanpa persetujuan komunitas lokal. Warga mengadu ke DPR dan kementerian serta lembaga negara lainnya karena tidak dilibatkan di daerah. 

"Warga di kampung sudah kompak berteriak menolak karena tahu persis kondisi lapangan. Pemerintah jangan menutup mata dan mengorbankan kesehatan orang tua dan anak cucu kami di kampung demi investasi PLTSa ini. Hak atas ruang hidup kami yang sehat tidak bisa ditukar dengan proyek berisiko tinggi seperti ini," ujar Haji Sinar.

Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar mengatakan  bahwa gerakan 'Geruduk Jakarta' ini menunjukkan penolakan di tingkat tapak sudah tidak bisa ditawar lagi. Mereka mendesak Komisi XII DPR RI dan pemerintah untuk meninjau kembali proyek ini dan tidak mengorbankan ruang hidup warga. Pembangunan proyek di pemukiman warga Tamalanrea ini sangat tidak layak karena memuat pemaksaan tata ruang dan risiko emisi beracun yang mengancam keselamatan rakyat. 

“Menteri LH harus mengambil sikap jelas untuk membatalkan persetujuan lingkungan agar tidak menjadi bom waktu di kemudian hari," kata dia.

Sementara itu perwakilan dari Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan, berujar penolakan tersebut dengan menyoroti pelanggaran fatal dari aspek hukum dan sains lingkungan. Pemaksaan lokasi PLTSa di tengah pemukiman warga telah menabrak batas daya dukung lingkungan dan aturan hukum yang berlaku. 

Pasal 12 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pemanfaatan sumber daya alam dan pembangunan wajib didasarkan pada RPPLH serta KLHS untuk memastikan daya dukung lingkungan tidak dilampaui. Menempatkan megaproyek berisiko tinggi di wilayah padat penduduk meningkatkan faktor risiko lingkungan berlipat ganda, mulai dari ancaman emisi dioksin-furan hingga pencemaran lindi ke sumber air warga. 

“Secara hukum, jika daya dukung wilayah tersebut tidak mampu menampung dampak teknologi ini, maka proyek wajib ditolak dan dicabut demi hukum sebagaimana mandat Pasal 17 UU PPLH yang melarang keras pelampauan daya dukung dan daya tampung lingkungan," ujar Wahyu Eka Styawan.

Warga Tamalanrea bersama WALHI memberikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Komisi XII DPR RI membentuk tim pengawasan khusus dan menekan eksekutif agar membatalkan proyek ini. Kedua, menuntut Deputi Tata Lingkungan KLH mengeluarkan surat keputusan resmi yang membatalkan pembangunan PLTSa Tamalanrea. 

Ketiga, mendesak Komnas HAM menginvestigasi dugaan pelanggaran hak warga atas lingkungan yang sehat serta hilangnya hak atas partisipasi yang bermakna. 

Keempat, meminta Kemenko Pangan menghentikan total megaproyek ini karena lokasi industri pembakaran sampah yang dipaksakan di tengah pemukiman berisiko tinggi merusak higienitas serta ekosistem penyangga pangan lokal di sekitarnya.