Kamis, 09 Juli 2026

            

Berita

Jalan PSN Merauke Membabat Hutan: Kesaksian Masyarakat Adat Papua

Proyek jalan untuk PSN Merauke dinilai ilegal dan melanggar hak masyarakat adat Papua.

Kamis, 09 Juli 2026
Masyarakat adat Malind saat bersaksi dalam sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 km untuk PSN Merauke (7/7/2026). Dok. Greenpeace ID
Masyarakat adat Malind saat bersaksi dalam sidang gugatan proyek pembangunan jalan sepanjang 135 km untuk PSN Merauke (7/7/2026). Dok. Greenpeace ID

BETAHITA.ID - Proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer untuk PSN Merauke dijalankan tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan kepada masyarakat adat setempat. Marselino mengaku menyaksikan pembabatan hutan tempatnya mencari penghidupan. 

Marselino mengatakan, pembabatan hutan dan pembukaan lahan sangat berdampak pada masyarakat di Merauke, karena hutan menjadi tempat berburu untuk makanan sehari-hari ataupun dijual.  

“Dulu sebelum hutan dibongkar [karena pembangunan jalan], kadang pilih berburu, memancing ikan. Sekarang, semua kegiatan sudah tidak lagi karena PSN sudah pakai wilayah itu semua. Kami sekarang hanya ikut nonton saja,” kata anggota masyarakat adat Malind tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Marselino sebagai saksi dalam sidang gugatan proyek pembangunan jalan 135 kilometer di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Selasa, 7 Juli 2026. 

Proyek jalan 135 kilometer tersebut membentang dari kampung Wanam hingga Muting, Merauke, Papua Selatan. Marselino berasal dari Wanam, Distrik Ilwayab, dan menjadi saksi saat proyek tersebut mulai membuka hutan pada Agustus 2024. Menurutnya, rute jalan tersebut tidak biasa dilalui ataupun menjadi lokasi kegiatan masyarakat, tetapi membelah hutan dan perkampungan.

Norton K, saksi kedua persidangan, berasal dari Kampung Nakias, Distrik Ngguti. Dia mengatakan, hutan milik marganya telah dibabat sekitar tiga kilometer pada 2 September 2025 meskipun pemilik ulayat menyatakan penolakan dan melakukan pemalangan dengan mendirikan salib merah. 

Sejak proyek dimulai, Norton mengaku hasil tangkapan berkurang karena luas hutan yang berkurang. 

“Dulunya kami hanya berburu 2-3 jam sudah dapat [hasil tangkapan]. Sekarang bahkan seharian pun belum tentu dapat. Kami harus jalan beberapa kilometer [dari tempat biasanya] baru bisa dapat,” ujarnya. 

Pembangunan jalan 135 kilometer tersebut dinilai organisasi masyarakat sipil sebagai cara pemerintahan Prabowo-Gibran memuluskan sarana-prasarana PSN pangan dan energi di Merauke, termasuk untuk mobilisasi militer. 

Peneliti Senior Greenpeace Indonesia Sapta Ananda Proklamasi mengatakan, proyek tersebut telah menyebabkan deforestasi di Merauke. Hasil pemantauan udara dan observasi dengan citra satelit menunjukkan, terdapat pembukaan lahan sekitar 10.000 hektare dan deforestasi sebesar 7.600 hektare selama periode Agustus 2024-Februari 2026. 

"Kalau kita lihat di Papua Selatan, terutama di daerah Merauke, hutan yang merupakan area konservasi itu tinggal sedikit. Selain itu, ada empat area rencana proyek strategis nasional, yaitu untuk peternakan, pangan, tebu, dan sawit,” kata Sapta, yang turut bersaksi dalam sidang. 

“Sehingga kami bisa melihat bahwa di Papua Selatan ini, terutama Merauke itu sudah hampir semuanya tertutupi oleh izin-izin konsesi sawit dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH, serta proyek strategis nasional," ujarnya.

Tigor Hutapea, kuasa hukum anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengatakan, tiga kesaksian tersebut menunjukkan implementasi proyek bermasalah. 

“Seluruh saksi menjelaskan bahwa proyek ini dibangun sejak Agustus 2024. Jadi selama Agustus 2024 sampai September 2025, proyek itu tidak memiliki perizinan lingkungan. Artinya proyek pembangunan jalan PSN terjadi secara ilegal,” katanya. 

“Ketika perizinan ini diterbitkan pada September 2025, maka sebenarnya bermasalah secara hukum karena  seakan-akan melegalkan proyek yang sudah tak berizin selama satu tahun. Itulah yang kami gugat di pengadilan ini agar hakim menghentikan pembangunan dan membatalkan perizinan tersebut,” kata Tigor. 

“Ini adalah tindakan yang melanggar hak-hak masyarakat adat dan sangat buruk dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. Hakim tadi sudah mendengar dan wajib  mempertimbangkan hal itu,” katanya.   

Pembangunan jalan 135 kilometer tersebut telah memasuki tahap kedua, yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya. Sementara tahap pertama digarap oleh Kementerian Pertahanan menggandeng PT Jhonlin Group, yang dimiliki pengusaha tambang asal Kalimantan Selatan Andi Syamsudin Arsyad. 

Hingga Juli 2026, Tim Advokasi mencatat pembangunan jalan dari Wanam-Salamepe mencapai 58 kilometer, serta bertambah di Salamepe-Muting sepanjang 37 kilometer.  

Sebelumnya, pada sidang pembuktian pertama yang dilaksanakan 9 Juni 2026, Hakim Ketua Merna Cinthia memerintahkan agar para pihak tergugat menghentikan proyek pembangunan karena sidang perkara sedang berlangsung.