Berita
BRWA Klaim 36,4 Juta Ha Wilayah Adat Sudah Dipetakan
Pada 2025 BRWA berhasil mengintegrasikan peta wilayah adat ke dalam Satu Data Indonesia sebanyak 71 wilayah adat dengan luas 1,1 juta hektare.
Rabu, 08 Juli 2026

BETAHITA.ID - Berdasarkan data terbaru yang dirilis Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 36,4 juta hektare wilayah adat telah dipetakan dan diregistrasi oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia. Menurut BRWA, wilayah adat yang dipetakan ini bukan sekadar ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga ruang tempat berkembangnya identitas budaya, praktik kearifan lokal, serta sistem pengetahuan yang menjaga keberlanjutan alam.
Dalam sebuah keterangan tertulis, BRWA menerangkan bahwa peta wilayah adat tersebut merupakan bentuk inisiatif masyarakat adat untuk menegaskan keberadaan dan hak mereka atas wilayah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Namun demikian, pengakuan hukum oleh negara terhadap wilayah adat masih berjalan sangat lambat dibandingkan dengan upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat adat sendiri.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo, mengatakan bahwa wilayah adat bukan sekadar ruang teritorial, melainkan fondasi bagi identitas budaya bangsa sekaligus benteng ekologis dalam menghadapi krisis iklim. Menurutnya, lambatnya pengakuan negara, baru sekitar 20% dari total wilayah adat yang teregistrasi membuat masyarakat adat berada dalam posisi rentan di tengah meningkatnya tekanan investasi yang dibungkus narasi hijau.
"Tanpa pengakuan yang jelas, berbagai skema atas nama lingkungan justru berisiko menjadi bentuk baru perampasan ruang hidup. Padahal tidak akan ada masa depan yang lestari tanpa wilayah adat," katanya dalam sebuah keterangan tertulis, pada 24 Juni 2026.
Lebih lanjut Kasmita menuturkan, wilayah adat merupakan lanskap budaya tempat berbagai praktik kearifan lokal tumbuh dan diwariskan lintas generasi. Di dalamnya terdapat berbagai situs penting seperti hutan keramat, sumber air, kawasan ritual, jalur sejarah, serta ruang-ruang budaya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat.
Tempat-tempat tersebut bukan hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga nilai kebudayaan yang sangat penting. Berbagai praktik pengelolaan alam yang dijalankan masyarakat adat mulai dari pengelolaan hutan, perlindungan sumber air, hingga praktik pertanian tradisional berakar pada sistem pengetahuan yang berkembang dari hubungan panjang antara masyarakat adat dan wilayahnya.
“Karena itu, pelindungan wilayah adat memiliki kaitan erat dengan upaya pemajuan kebudayaan. Tanpa perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat adat, berbagai praktik kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas budaya bangsa juga berisiko hilang,” ujar Kasmita.
Dalam konteks ini, imbuhnya, sinergi kebijakan antara sektor lingkungan hidup dan kebudayaan menjadi penting untuk memastikan bahwa tempat-tempat kearifan lokal masyarakat adat terlindungi sebagai bagian dari warisan budaya sekaligus sebagai sistem pengelolaan alam yang berkelanjutan.
Agenda ekonomi hijau dan risiko green grabbing
Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap perubahan iklim dan ekonomi hijau, sambung Kasmita, wilayah adat juga menghadapi tantangan baru. Berbagai skema investasi yang diklaim sebagai bagian dari solusi perubahan iklim seperti proyek karbon, restorasi ekosistem, maupun skema konsesi multi-usaha kehutanan berpotensi memunculkan praktik green grabbing, yaitu pengambilalihan ruang hidup atas nama agenda lingkungan.
“Tanpa pengakuan yang jelas terhadap wilayah adat, berbagai skema tersebut berisiko menimbulkan konflik tenurial baru serta membatasi akses masyarakat adat terhadap wilayah yang selama ini mereka jaga,” ujar Kasmita.
Padahal, menurut Kasmita, masyarakat adat telah lama terbukti berperan sebagai penjaga hutan dan keanekaragaman hayati. Wilayah adat yang masih memiliki tutupan hutan yang baik berkontribusi besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjadi benteng penting dalam menghadapi krisis iklim.
Karena itu, kebijakan terkait ekonomi hijau, pengelolaan hutan, maupun transisi energi harus memastikan perlindungan hak masyarakat adat agar tidak menjadi bentuk baru dari perampasan ruang hidup yang dibungkus dengan narasi keberlanjutan.
BRWA menegaskan bahwa percepatan pengakuan wilayah adat merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan sosial sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia. Pengakuan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai instrumen hukum yang tersedia, termasuk melalui peraturan daerah, pengakuan hutan adat, tanah ulayat, serta integrasi peta wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta (one map policy) dan Satu Data Indonesia. Pada 2025 BRWA telah berhasil mengintegrasikan peta wilayah adat ke dalam Satu Data Indonesia sejumlah 71 wilayah adat dengan luas 1,1 juta hektare.
Pengakuan wilayah adat tidak hanya penting bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi masa depan Indonesia. Wilayah adat menyimpan kekayaan keanekaragaman hayati, sistem pangan lokal, serta pengetahuan tradisional yang menjadi fondasi penting bagi ketahanan ekologis bangsa di tengah krisis iklim global.
“Tanpa langkah nyata untuk mempercepat pengakuan tersebut, berbagai inisiatif masyarakat adat dalam menjaga alam dan budaya akan terus berada dalam posisi rentan,” ucap Kasmita.




