Berita
Toba Pulp Lestari Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing
Proses hukum kasus ini akan menguji kemampuan kejaksaan untuk menyeret grup korporasi besar.
Selasa, 08 September 2026

BETAHITA.ID - Kejagung menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi pada kasus korupsi transfer pricing 2008-2025. Proses hukum kasus ini akan menguji kemampuan kejaksaan untuk menyeret grup korporasi besar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Saiful Bahri Siregar, mengumumkan penetapan tersangka PT Toba Pulp Lestari (TPL) setelah pada Agustus 2026 lalu menjerat dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), BP dan SR. Perusahaan itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa under invoicing dengan memanipulasi Harmonized System Code (HS Code) produk pulp yang dihasilkan secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai.
HS Code adalah sistem penomoran standar internasional untuk mengelompokkan jenis barang yang diperdagangkan secara global.
Produk dissolving pulp yang diproduksi PT TPL diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Produk itu kemudian dijual ke perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri dan ke perusahaan Asia Pacific Rayon di Indonesia.
PT TPL juga tidak memberikan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak yang semestinya pada saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi. PT TPL dianggap melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan.
Praktik ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
"Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," ucapnya dalam konferensi pers pada Senin (7/9/2026).
PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP dan SR selaku pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan itu.
Laporan Auriga Nusantara bersama lembaga lainnya berjudul Mesin Uang Makau: Dugaan Pengalihan Keuntungan dan Kebocoran Pajak pada Ekspor Pulp Indonesia pada November 2020 memuat dugaan transfer pricing ini. Mereka menganalisis kesenjangan data perdagangan yang dilaporkan oleh Indonesia dan Tiongkok untuk arus perdagangan yang sama. Selama 2007– 2016, TPL melakukan salah-lapor (misreported) jenis pulp yang diekspor, dengan mengklasifikasi ekspor pulp larut sebagai pulp kelas-kertas (paper-grade pulp) yang bernilai lebih rendah saat menjualnya ke perusahaan pemasaran afiliasinya di Makau.
Hasil analisis ketimpangan data perdagangan, laporan keuangan teraudit (audited financial statements), dan berbagai informasi lain yang diterbitkan PT TPL dan afiliasinya berakibat lebih rendahnya (under- stating) pendapatan TPL sekitar 426 juta Dolar AS (setara Rp 4,23 triliun) sepanjang 2007–2016. Jika penghasilan itu dikenai pajak penghasilan badan (PPh) sesuai tarif yang berlaku, pemerintah semestinya mendapatkan tambahan penerimaan sekitar 108 juta Dolar AS (setara Rp 1,07 triliun).
Laporan tersebut juga menganalisis penjualan pulp larut APRIL Grup, produsen pulp terbesar kedua di Indonesia, yang dikendalikan pemilik manfaat yang sama dengan TPL pada waktu itu. APRIL menyatakan mengekspor lebih dari 800.000 ton pulp larut sepanjang 2016–2018, yang terindikasi kuat sebagian besar diekspor ke pabrik Viscose Staple Fiber (VSF) di Tiongkok yang dioperasikan Sateri Grup (terafiliasi dengan APRIL Grup).
Tetapi data perdagangan Pemerintah Indonesia tidak menampakkan adanya ekspor pulp larut oleh APRIL.
Pengalihan keuntungan ini berakibat pencatatan pembukuan penerimaan perusahaan di Indonesia lebih rendahnya, 242 Juta dolar AS (setara Rp 3,35 triliun) pada periode 2016–2018.
APRIL sendiri memberikan tanggapan pada laporan itu. Pada tahun 2016, RAPP melakukan kerjasama 2 tahun untuk percobaan pemanfaatan dan peningkatan mutu AE Pulp dengan Sateri di China. Karena masih dalam tahap uji coba maka mereka menggunakan HS Code Kraft hingga spesifikasi produk AE Pulp ini memenuhi standar ekspektasi pembeli.
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebutkan waktu itu mereka melaporkan temuan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Waktu itu dugaannya adalah ini masalah persaingan usaha, dan perusahaan-perusahaan itu terafiliasi,” ucapnya.
Menurutnya kejaksaan seharusnya menekankan pada induk perusahaan untuk menuntaskan kasus ini. Hambatannya selama ini penegak hukum kesulitan untuk mencari keterkaitan dengan induk perusahaan.
“Hambatan ini misalnya ada pada regulasi yang belum bisa menjangkau pemilik manfaat utama (ultimate beneficiary ownership/ BO),” ucapnya.




