Berita
Hanya Slogan Penguasa, Koalisi se-Papua Tolak PSN dan Investasi
PSN dan investasi di Tanah Papua telah mengakibatkan pelanggaran HAM, kerusakan ekologi, bencana ekologis yang sulit dipulihkan.
Senin, 07 September 2026

BETAHITA.ID - Koalisi masyarakat sipil dan masyarakat adat se-Tanah Papua kembali menolak program strategis nasional (PSN) dan investasi bentuk apapun yang datang dengan alasan pembangunan di Bumi Cendrawasih. Suara tersebut muncul dalam Papeda Summit yang digelar di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada 2-4 September 2026.
Papeda Summit merupakan pertemuan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat seantero Tanah Papua yang di dalamnya juga menghadirkan pihak pemerintah. Menurut Forum Kerja Sama (Foker) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua, pertemuan ini digelar sebagai forum untuk berdialog, bertukar informasi, pengalaman serta mengkritisi kebijakan pemerintah yang meminggirkan dan merampas ruang hidup masyarakat adat dengan dalih pembangunan.
Sekretaris Eksekutif Foker LSM Papua, Abner Mansai, menyebut sesuai konstitusi, pemerintah seharusnya datang ke Tanah Papua untuk membangun, agar masyarakat adat dapat hidup mandiri secara berkelanjutan, bukan datang untuk merampas. Menurut Abner, sejak Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua digabungkan, hingga kini ada begitu banyak persoalan tenurial yang muncul hanya karena ambisi dan kompromi pemerintah dan investor, tanpa melihat sistem hak orang Papua atas tanah adat dan kekayaan alam di dalamnya.
Abner berpendapat, pemerintah daerah melalui forum koordinasi pimpnan daerah (forkopimda) di Tanah Papua harus berani membela hak orang Papua atas tanah adat dan kekayaan alamnya. Bukan hanya butuh masyarakat adat saat datangnya pemilu, setelah itu membiarkan konstituen yang memilihnya berhadapan dengan korporasi yang menghancurkan tanah adat yang adalah ruang hidup mereka.
"Kami mencatat bahwa praktik membangun Orang Asli Papua hanyalah slogan untuk memperluas kekuasaan. Tidak sedikit dari praktik tersebut telah berdampak terhadap pelanggaran hak asasi manusia, kerusakan ekologi, bencana ekologis yang sulit di pulihkan dan tanpa adanya pertanggung-jawaban negara," ujarnya, pada Jumat (4/9/2026).
Abner juga menegaskan bahwa di Tanah Papua tidak ada tanah negara. Tanah Papua adalah tanah yang diberikan oleh Tuhan kepada orang Papua dan diwariskan secara turun temurun sebelum adanya negara. Karenanya masyarakat adat, sebagai pewaris menolak perampasan, atau pencaplokan, atau mengklaim tanah adat sebagai tanah milik negara di Tanah Papua oleh pemerintah dan korporasi, dengan dalil pembangunan.
Salah satu peserta aksi penolakan di hajatan ini, Yosep Nauw, yang mengaku hadir atas nama pribadi, mempertanyakan masalah perdagangan karbon, yang menjadi salah satu isu utama dalam pertemuan itu. Menurut dia, siapa yang pihak yang akan memperoleh manfaat jika skema perdagangan karbon diterapkan di wilayah adat Papua.
"Siapa yang untung dari hasil penjualan karbon? Ini menjadi ketakutan kita, masyarakat yang punya tempat," kata dia.
Aktivis Front Masyarakat Domberai, Apey, menegaskan bahwa PSN hanya menggunakan alasan pembangunan semata. Sebaliknya, proyek berkedok pembangunan ini secara terstruktur dan sistemis telah dan akan menguasai secara perlahan dengan cara paksa merampas dan meminggirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya.
"Dari pengalaman yang sudah terjadi di depan mata kita, proyek yang di dukung militer ini berjalan sangat mulus. Mereka (militer), bukannya menjaga teritori negara, melainkan menampilkan wajah baru pembangunan yang meneror masyarakat adat pemilik hak atas tanah adat dan kekayaan alam, untuk memuaskan para oligarki, pemodal dan kroni-kroni mereka," katanya.
Menurut Marlince Siep, perwakilan tokoh perempuan adat, terdapat begitu banyak perempuan Papua yang mengalami diskriminasi dan pelecehan dalam perjalanan pembangunan di Tanpa Papua, mulai dari reformasi hingga pemberlakuan UU Otsus, termasuk perubahan kedua UU Otsus. Atas nama pembangunan, imbuhnya, pemerintah menghilangkan wilayah produksi atas fungsi dan manfaat hutan, khususnya bagi perempuan dan anak.
Marlince menuturkan, perempuan adat sangat melekat dengan hutan dan tanah karena disana ada apotik hidup, tempat mencari makan dan sebagai bentuk perlindungan terhadap Batasan kepemilikan hak adat. Selain itu, hal ini tentunya akan berdampak terhadap angka kelahiran, kondisi bayi, saat pertumbuhan karena akses terhadap asas manfaat hutan bagi kesehatan telah di konversi untuk kepentingan investasi.
Ia melihat akan ada begitu banyak perempuan adat terancam keberlangsungan hidupnya dan anak/generasi berikut akan bertumbuh dengan kondisi tidak stabil jika praktik membangun berkedok pembangunan berjalan atau di biarkan berjalan menurut cara pandang pemerintah yang terkadang keliru.
"Kami perempuan adat ingin menyampaikan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan, bahwa jika bapak ibu sebagai pejabat daerah hari ini memimpin hanya karena bapak ibu lahir dari rahim seorang perempuan Papua," ucap Marlince.
"Tanah itu mama, karenanya perempuan adat ingin menyampaikan kepada bapak ibu (pemerintah dan pemangku kepentingan), biarkan hutan dan lingkungan sehat yang tersisa ini untuk untuk diwariskan kepada generasi perempuan adat Orang Asli Papua sehingga mereka dapat bertumbuh bersama janin dan masa depan anaknya," imbuhnya.
Dalam pernyataan tertulisnya, berdasarkan pengalaman dan praktik perampasan hak atas kekayaan alam berkedok pembangunan dan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua di Tanah Papua, Koalisi menyatakan sikap, sebagai berikut:
- Tanah Papua bukan tanah negara, bukan juga tanah kosong. Hentikan praktik membangun berkedok pembangunan melalui investasi dan PSN.
- Menolak dan setop cetak sawah rakyat (CSR), dan lainnya di Tanah Papua dengan dalil pembangunan yang menghancurkan sumber-sumber penghidupan masyarakat adat.
- Hentikan pembangunan investasi yang menghancurkan tanah adat sebagai ruang hidup bagi perempuan dan pertumbuhan anak-anak Papua sebagai generasi masa depan Papua.
- Kembalikan militer ke barak, dan kedepankan pendekatan persuasif sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik ini.




