Berita
11 Usulan Masyarakat Sipil untuk Draf RUU Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Adat harus menjawab persoalan pengakuan hak dan wilayah hingga kriminalisasi.
Minggu, 06 September 2026

BETAHITA.ID - Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi DPR, dengan harapan regulasi yang sedang digodok di Senayan tersebut dapat memastikan perlindungan dan pengakuan wilayah masyarakat adat.
Erwin Dwi Kristianto dari Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan, penyerahan draf versi masyarakat sipil ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan RUU Masyarakat Adat tidak kembali kehilangan substansi penting dalam proses legislasi. Bagi Koalisi, pengakuan tidak cukup jika masyarakat adat masih menghadapi konflik, kehilangan wilayah, kriminalisasi, atau tidak memiliki jalan untuk mendapatkan kembali hak-haknya.
“Pengakuan masyarakat adat selama ini masih berlapis, bersyarat, dan sektoral. Diakui keberadaannya belum tentu berarti hak atas wilayah adatnya diakui,” kata Erwin.
Draf versi masyarakat sipil tersebut, yang diserahkan Rabu, 2 September 2026, mendorong 11 isu utama, mulai dari penguatan definisi masyarakat adat, wilayah adat, perlindungan dan pengakuan yang tidak panjang, mekanisme persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC), perempuan adat, komisi masyarakat adat, rehabilitasi, restitusi dan kompensasi, pemberdayaan, badan usaha, dan aturan pidana.
Habel Simanjuntak, perwakilan masyarakat adat dari Tano Batak mengatakan, selama ini masyarakat adat diminta untuk membuktikan hak atas wilayah dan tanah adatnya yang telah mereka jaga dan diwariskan turun-temurun melalui marga dan aturan adat. Di sisi lain ancaman terhadap wilayah dan kehidupannya terus terjadi.
“Sampai sekarang, masyarakat masih menghadapi proses verifikasi yang rumit dan membutuhkan berbagai bukti untuk mendapatkan pengakuan atas tanah adat,” kata Habel.
“Pemerintah harus lebih mempertimbangkan sejarah, kesaksian masyarakat, dan aturan adat dalam proses verifikasi, bukan hanya mengandalkan sertifikat atau dokumen resmi,” katanya.
Persoalan wilayah tersebut, menurut Maria Amotey dari Suku Wambon, Boven Digoel, Papua Selatan, punya dampak berlapis terhadap perempuan adat, yang memiliki pengalaman dan kerentanan berbeda ketika terjadi konflik atau hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
Di banyak komunitas, perempuan berperan dalam menjaga pangan, pengetahuan, kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan keluarga serta komunitas. Sementara itu, anak dan pemuda adat juga menghadapi tantangan untuk tetap mempertahankan identitas, bahasa, pengetahuan, dan hubungan mereka dengan komunitas dan wilayah adatnya.
Dus, hak perempuan adat, anak, dan pemuda harus menjadi bagian penting dalam RUU Masyarakat Adat, ujarnya.
“Hutan dan wilayah adat bagi kami, perempuan adat di Papua, bagaikan seorang mama yang memberi kami kehidupan. Kami perempuan adat di Papua hidup berdampingan dengan hutan dan tanah adat,” kata Maria.
“Karena itu, kami membutuhkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat serta wilayah adat kami. Dalam proses pelepasan tanah, kami perempuan adat juga harus dilibatkan dan memiliki hak untuk ikut mengambil keputusan, karena selama ini kami masih sering tidak dilibatkan akibat sistem yang menganggap perempuan rendah dan tidak pantas terlibat dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Penyelesaian konflik dan pemulihan hak
Koalisi juga mendorong agar RUU Masyarakat Adat menyediakan prosedur untuk penyelesaian konflik dan pemulihan hak. Posisi masyarakat adat dinilai masih lemah ketika berhadapan dengan izin perusahaan dan proyek pembangunan. Tak jarang masyarakat adat mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya.
Selain negara, draf ini juga menekankan tanggung jawab aktor non-negara. Aktivitas korporasi dan pihak lain yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupan masyarakat adat tidak boleh dilepaskan dari kewajiban untuk menghormati hak-hak masyarakat adat.
Erwin mengatakan, draf undang-undang tersebut harus mengatur bagaimana negara menjamin agar masyarakat adat mempertahankan wilayah, identitas, pengetahuan, dan kehidupannya secara berkelanjutan.
Adapun partisipasi masyarakat adat dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat harus menjadi bagian dari proses penyusunan dan pengambilan keputusan, ujarnya.
“Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus memastikan tiga hal: definisi yang deklaratif tanpa syarat, negara mencatat bukan menentukan, serta pengakuan dan perlindungan atas hak wilayah adat. Sebelas poin yang kami dorong harus dilihat sebagai satu kesatuan sebagai fondasi, pengaman, dan aturan turunannya,” katanya.




