Berita
Lima Korporasi Hutan di Kalbar Dibekukan Termasuk Mayawana
Aktivis lingkungan menekankan, sebelum SK pembekuan belum terbuka maka konsekuensi kebijakan ini masih diragukan.
Sabtu, 05 September 2026

BETAHITA.ID - Kementerian Kehutanan membekukan lima perusahaan kehutanan di Kalimantan Barat akibat kebakaran di area konsesi mereka. Namun aktivis lingkungan menekankan, sebelum SK pembekuan belum terbuka maka konsekuensi kebijakan ini masih diragukan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ini saat meninjau titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Barat (3/9/2026). Ia menyebutkan sanksi ini berupa pembekuan karena dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi masing-masing.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan," ujar Menteri Kehutanan
Lima korporasi itu adalah:
1. PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang dengan luas konsesi sekitar 74.480 hektare dan area terbakar 1.275,87 ha
2. PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang dengan luas konsesi sekitar 100.150 ha dan area terbakar 670,76 ha
3. PT Mayawana Persada Mas di Ketapang dengan luas konsesi sekitar 136.710 ha dan area terbakar 326,93 ha
4. PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau, dengan luas konsesi 31.080 ha dan area terbakar 247,3 ha.
5. PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau dengan luas konsesi 29.140 ha dan area terbakar 47,84 ha.
Raja Juli menekankan proses hukum ini berlaku tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti lalai, baik perusahaan besar maupun perorangan, dan dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Sanksi ini merupakan kelanjutan dari langkah serupa yang diumumkan Kemenhut sebelumnya terhadap enam perusahaan lain di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur.
Pengecekan data PBPH oleh tim data Auriga Nusantara menyebutkan PT Mayawana Persada Mas tidak terdapat di Ketapang. Perusahaan PBPH yang terdata di Kementerian Kehutanan adalah PT Mayawana Persada.
Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut, Wahyu Perdana, menekankan sepanjang surat keputusan belum ditunjukkan maka konsekuensi pembekuan ini tidak dapat diukur. Ia mengingatkan beberapa sanksi administratif pemerintah seringkali tidak manjur.
“Apakah pembekuan ini berarti aktivitas dihentikan pada area terbakar atau seluruh areal perizinan, atau tanggungjawab pemulihan di pada area mana atau Kesatuan Hidrologis gambut (KHG). Kita butuh SK menterinya untuk publik untuk tahu itu,” ucapnya.
Ia mengingatkan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 508 ayat 2 menyebutkan sanksi administratif harus diberikan dalam bentuk surat keputusan.




