Senin, 03 Agustus 2026

            

Sorot

Kebun Kayu Datang, Hutan Alam Sungai Gawing Hilang

Sejak perusahaan kebun kayu akasia itu beroperasi, warga desa mulai kehilangan akses terhadap hutan dan kualitas air sungai memburuk.

Senin, 03 Agustus 2026
Tampak dari ketinggian areal terbuka diduga akibat penebangan hutan alam di dalam konsesi PT IFP, pada Juli 2025. Sumber: Auriga Nusantara.
Tampak dari ketinggian areal terbuka diduga akibat penebangan hutan alam di dalam konsesi PT IFP, pada Juli 2025. Sumber: Auriga Nusantara.

BETAHITA.ID - Dalam ingatan Santo, air yang mengalir di Sungai Gawing, di Kecamatan Mantangani, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), dulunya jernih berwarna kemerahan, mirip air larutan teh. Ia dan ratusan tetangganya, sejak dulu biasa menggunakan air sungai tersebut untuk mandi dan kebutuhan air rumah tangga lainnya, bahkan untuk minum.

Tapi kini, air sungai tersebut sudah berubah warna dan keruh seperti kopi susu, lebih parah lagi saat hujan datang. Itu terjadi sejak hutan alam di Desa Sei Gawing, dibabat dan dikonversi menjadi perkebunan kayu akasia (Acacia crassicarpa) oleh PT Industrial Forest Plantation (IFP). Walhasil ia dan warga desanya kini kesulitan air bersih.

“Belum lagi pencemarannya. Perusahaan itu diduga menggunakan bahan kimia untuk melapukkan kayu bekas akar, dan melakukan penyemprotan pupuk. Jadi saat hujan datang bahan-bahan kimia itu larinya ya ke Sungai Gawing itulah,” kata Santo, pada 4 Juni 2026.

Menurut Santo, sejak perusahaan ini beroperasi dan kualitas air Sungai Gawing memburuk, beragam keluhan mengalir keluar dari mulut warga desanya. Selain air sungai yang tak bisa lagi digunakan untuk kebutuhan air minum, warga yang masih menggunakan air sungai untuk mandi juga mengeluhkan gatal-gatal pada kulit. Terutama terjadi pada anak-anak, yang masih sering bermain dan mandi di sungai itu.

Kondisi air Sungai Gawing setelah deforestasi dan perkebunan kayu PT IFP beroperasi. Sumber: Istimewa.

Santo mengatakan, dalam banyak kesempatan bahkan hampir tiap tahun, warga juga pihak pemerintah desa sudah menyampaikan keluhan tentang penurunan kualitas air sungai ini kepada perusahaan. Tapi jarang mendapat tanggapan yang berarti. 

“Perusahaan ada memberikan bantuan sumur, tapi kalau tidak salah hanya 3-4 sumur saja. Sedangkan jumlah warga di desa ini sekitar 300 kepala keluarga. Jadi tidak bisa memenuhi kebutuhan warga,” katanya.

Selain kualitas air sungai yang memburuk, hubungan masyarakat Desa Sungai Gawing dengan perusahaan juga semakin renggang lantaran adanya penyerobotan lahan atau kebun masyarakat oleh perusahaan. Santo menyebut banyak warga di desanya yang terpaksa kehilangan lahannya akibat pembukaan perkebunan kayu akasia perusahaan. 

Modusnya, warga diiming-imingi mendapat keuntungan lewat kerja sama “sewa lahan” dengan perusahaan dalam bentuk Pola Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Tapi setelah banyak tahun berlalu, rupiah-rupiah yang diharapkan itu pun tak juga diterima masyarakat.

Fenomena permasalahan di Desa Sei Gawing itu juga terjadi di desa lainnya. Sambil bersungut-sungut, Apit (bukan nama sebenarnya) warga Desa Humbang Raya mengungkapkan bahwa lahan kebun milik ia dan keluarganya, seluas sekitar 30 hektare, berkali-kali digusur tanpa pemberitahuan apalagi izin, oleh PT IFP.

Pada 2019 lalu, ratusan batang tanaman karet milik keluarganya dibabat tanpa izin, dan baru mendapat ganti rugi setelah melalui berbagai upaya. Sebagai kompensasi, Apit juga sempat dipekerjakan oleh perusahaan dengan bayaran yang ia anggap kecil, sekitar Rp2,8 juta per bulan.

Tampak dari ketinggian areal terbuka diduga untuk replanting kebun akasia di konsesi PT IFP. Didokumentasikan pada 10 Mei 2026. Sumber: Istimewa.

Namun keberadaan Apit di perusahaan justru membuat keluarganya dimusuhi warga desanya. Lantaran ia dianggap terlibat dalam penggusuran lahan-lahan warga lainnya di konsesi perusahaan itu. Apit kemudian memutuskan berhenti kerja di perusahaan setelah sekitar 1 tahun.

“Kalau ada masalah sengketa lahan dengan warga, kok saya yang disuruh hadapi. Padahal itu bukan tugas pekerjaan saya. Jadi kami (keluarga) dimusuhi warga lainnya,” katanya, saat ditemui di desanya, 10 Mei 2026.

Pada 2024, penggusuran lahan kebun milik keluarganya oleh perusahaan kembali terjadi. Modusnya untuk pembangunan jalan. Apit tak tahu secara pasti berapa berapa banyak batang karet keluarganya yang dibabat, karena itu terjadi tanpa sepengetahuannya. Tapi Apit tetap berusaha menagih ganti rugi, bahkan sampai menempuh jalur hukum lewat laporan ke kepolisian.

Apit bilang, pola okupasi atau ambil alih lahan oleh perusahaan ini juga dialami banyak warga lainnya. Beberapa berhektare-hektare lahan sejumlah tetangganya juga diokupasi perusahaan dan sampai sekarang tidak ada ganti rugi yang dibayarkan.

Apit mengungkapkan, demi berdamai dengan warga dan bisa tetap babat hutan untuk perkebunan kayu akasia, sejak beberapa tahun lalu atau sekitar 2019, perusahaan membentuk kerja sama dengan masyarakat dalam bentuk PHBM. Pola ini dijalin baik dengan perorangan maupun kelompok.

Tanaman akasia yang ditanam di dekat sungai alam di dalam konsesi PT IFP. Didokumentasikan pada 10 Mei 2026. Sumber: Istimewa.

Ada beberapa kelompok tani yang kemudian bermitra dengan perusahaan, seperti Kelompok Tani Huma Alam, Kelompok Tani Hapakat, Kelompok Tani Rasau Kameluh Erang, Koperasi Humbang Mandiri dan lain sebagainya. Yang bila ditotal, luas lahan yang dikerjasamakan mencapai belasan ribu hektare.

“Tapi sampai sekarang sebagian besar kelompok tani itu belum dibayar. Padahal lahannya sudah dipakai dan sudah mulai replanting. Perjanjiannya kalau tidak salah dibayar Rp1 juta per hektare lahan yang digunakan perusahaan,” ucap Apit.

Ani, ibu rumah tangga di Desa Humbang Raya, juga mengaku lahannya dirampas perusahaan. Lahannya, yang berukuran 350x500 meter, tiba-tiba saja dibabat perusahaan kemudian ditanami akasia. Itu terjadi bahkan tanpa pemberitahuan.

Padahal, kata Ani, di atas lahan itu keluarganya sudah menanam eukaliptus sejak lama. Ani perkirakan ukuran masing-masing batang pohon lebih dari 60 cm, cukup untuk dijadikan bahan bangunan, untuk bikin rumahnya. 

“Janjinya mau diganti rugi. Tapi sampai sekarang enggak ada juga ganti ruginya,” katanya.

Dari ketinggian tampak hutan alam yang berada di dalam konsesi PT IFP. Sumber: Istimewa.

Operasi perkebunan kayu PT IFP di Desa Humbang Raya ini tidak hanya mengakibatkan lahan kebun warga terampas. Relasi antara warga dan hutan juga perlahan menghilang akibat pembabatan yang dilakukan perusahaan. 

Hutan yang sejak turun temurun menjadi tempat warga mencari getah damar, sumber tanaman herbal, tempat berburu dan tempat warga mencari kayu untuk cerucuk pondasi bangunan, semakin menyusut luasannya. Adapun hutan alam yang tersisa di konsesi perusahaan, belakangan juga sudah sulit diakses oleh warga.

Hante (bukan nama sebenarnya), warga Desa Humbang lainnya, mengatakan beberapa warga desanya sudah sering diusir atau dilarang ketika masuk ke hutan bila ingin berburu di dalam hutan di konsesi PT IFP. Bahkan, jembatan yang dibangun warga dan telah ada sejak dulu, sejak sebelum perusahaan beroperasi, untuk mencari damar dan akses ke kebun warga, baru-baru ini dihancurkan perusahaan.

“Makanya beberapa waktu lalu kami juga melaporkan perusakan jembatan itu ke kepolisian,” katanya.

Hante menuturkan, keberadaan perusahaan itu sejak awal mulai beroperasi sudah mendapat penolakan dari warga, bukan hanya warga Desa Humbang Raya, tapi beberapa desa lainnya. Pada 2009, saat perusahaan itu menyampaikan maksudnya untuk beroperasi, warga desa menanggapinya secara dingin. Begitu pula yang terjadi pada 2011, saat perusahaan kembali menyosialisasikan operasi kerjanya.

Tampak dari ketinggian tumpukan kayu yang dikumpulkan PT IFP di dermaga. Sumber: Auriga Nusantara.

Lama tak ada kabar, pada sekitar 2016, saat perusahaan mulai melakukan kegiatan, penolakan lebih keras dari warga mulai bermunculan. Pemerintah di 5 desa terdampak bahkan mengeluarkan surat penolakan secara resmi. Tapi penolakan tersebut tak digubris perusahaan. Jengkal-jengkal lahan di desa-desa yang masuk dalam konsesi perusahaan mulai diokupasi, hutan-hutan alam yang ada dibabat.

“Tapi kalau bicara sekarang, sebagian warga yang tinggal di dalam konsesi sudah menerima kondisi yang ada. Beberapa anak-anak muda juga bekerja di perusahaan, jadi mandor sih umumnya. Di desa-desa lainnya juga begitu,” katanya.

Sejauh pengetahuan Hante, dirinya belum pernah melihat dan mendengar manfaat positif yang diberikan perusahaan tersebut kepada desa, baik dalam bentuk bantuan maupun tanggung jawab sosial perusahaan yang diberikan kepada masyarakat desa. Selain yang dipekerjakan, warga yang menerima manfaat dari perusahaan hanyalah warga yang bersedia tanahnya diserahkan kepada perusahaan untuk dikerjasamakan untuk ditanami akasia, dengan skema PHBM.

Adapun pemasukan yang diterima pemerintah desa dari perusahaan, sebelumnya diberikan dalam bentuk fee atas kayu hutan alam yang ditebang perusahaan. Namun belakangan ini fee tersebut tidak dibayarkan lagi. Sedangkan manfaat lainnya dari operasi perkebunan kayu akasia, tidak pernah ada.

“Ya hanya fee itu saja. Kalau dari panen akasianya, tidak ada fee. Malahan perusahaan itu buka lahan pas di belakang kantor desa. Kalau tidak kita hentikan, mungkin bangunan kantor itu kena (alat berat) juga,” kata Hante.

Foto udara memperlihatkan areal terbuka bekas penebangan hutan alam yang terjadi pada 2024. Sumber: Auriga Nusantara.

Pelaku deforestasi terburuk

Keluh kesah yang disampaikan Santo dan warga lainnya tentang dampak operasi PT IFP ini tidaklah mengherankan. Karena menurut kelompok masyarakat sipil, perusahaan kebun kayu yang menguasai kawasan hutan seluas sekitar 100.989 hektare berdasarkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan No : SK.742/MenLHK/Setjen/HPL.3/9/2021 tertanggal 3 September 2021, ini merupakan salah satu pelaku deforestasi terburuk di Indonesia. 

Peta sebaran deforestasi di dalam konsesi PT IFP 2020-2025. Sumber: Auriga Nusantara.

Menurut hitungan Auriga Nusantara, dalam rentang 2016-2025, penebangan hutan alam di konsesi PT IFP ini setidaknya telah menghasilkan angka luas 25.131 hektare. Lokasi deforestasinya tersebar di berbagai sudut areal konsesinya, termasuk di desa tempat tinggal Santo dan Apit. 

Dilihat dari riwayatnya, deforestasi terbesar di konsesi perusahaan ini terjadi pada 2019, 2020, dan 2022. Dengan masing-masing luas sekitar 4.271 hektare, 6.770 hektare, dan 5.174 hektare.

Grafis angka deforestasi di konsesi PT IFP periode 2016-2025. Sumber: Auriga Nusantara.

Kayu-kayu hasil penebangan hutan alam ini terlacak dibeli oleh setidaknya dua perusahaan yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Basirih Industrial dengan total sebanyak 10.365 m³ dalam rentang waktu 2021-2024, dan PT Kayu Multiguna Indonesia sebanyak 830 m³ pada 2023 dan 2024. Demikian menurut laporan yang dirilis Earthsight dan Auriga Nusantara, beberapa waktu lalu.

Menurut Supintri, Direktur Kehutanan Auriga Nusantara, potensi pembongkaran hutan alam di dalam konsesi PT IFP masih terbuka. Hingga Desember 2025, luas hutan alam yang tersisa di konsesi tersebut sebesar 52.080 hektare, terdiri dari formasi hutan seluas 30.839 hektare dan hutan rawa gambut 21.241 hektare. Sehingga, bila perusahaan tersebut melanjutkan ekspansi pembangunan kebun kayunya, maka hutan alam tersisa itu akan dibabat untuk dikonversi menjadi perkebunan kayu.

Peta sebaran sisa hutan alam pada Desember 2025, di dalam konsesi PT IFP. Sumber: Auriga Nusantara.

“Selama periode 2020–2024, meskipun telah menerima banyak kritik, IFP tetap melanjutkan penebangan hutan alam dan aktivitas deforestasi. Selain itu, dari total luas konsesi sebesar 100.989 hektare, hanya sekitar 81% yang telah disertifikasi. Artinya, masih terdapat areal di luar sertifikasi yang berpotensi dibuka untuk pembangunan kebun kayu baru,” ujar Supin, Rabu (1/7/2026).

Di sisi lain, lanjut Supin, terdapat sekitar 15.973 hektare areal bersertifikasi yang tidak ditetapkan sebagai kawasan lindung/konservasi dan belum/tidak ditanami kayu tanaman, dan oleh perusahaan dikategorikan sebagai belukar serta penggunaan lain. Jika digabungkan, sekitar 35% dari total konsesi IFP belum menjadi kebun kayu dan juga tidak termasuk kawasan yang dilindungi.

Peta habitat orangutan kalimantan dan lahan bergambut di dalam konsesi PT IFP. Sumber: Auriga Nusantara.

Kemudian, hingga saat ini belum tersedia informasi yang jelas mengenai lokasi dan batas kawasan lindung atau kawasan konservasi dalam konsesi IFP. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian areal dengan fungsi tertentu dalam konsesi, termasuk kemungkinan bahwa areal semak dikategorikan sebagai kawasan konservasi. Sementara areal yang masih memiliki tutupan hutan alam justru berada di luar area sertifikasi dan berpotensi dikonversi menjadi kebun kayu.

“Tak hanya itu, menurut data, habitat orangutan kalimantan yang ada dalam konsesi PT IFP luasnya sekitar 65.550 hektare, dan fungsi ekosistem gambut seluas 10.829 hektare,” ujar Supin.

Pemasok bahan baku APRIL

Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang diterbitkan Ditjen AHU Kementerian Hukum pada 2024, PT IFP dimiliki oleh dua perusahaan, yakni Pioneer Sage Sdn Bhd (97%) dan Pioneer Astute Sdn Bhd (3%). Dua perusahaan holding Malaysia yang pada gilirannya dimiliki oleh perusahaan offshore Samoa Golden Sail Group Ltd. 

Informasi kepemilikan perusahaan tidak diungkapkan secara publik di Samoa, yurisdiksi yang mengutamakan kerahasiaan. Namun ada dugaan perusahaan ini terkait dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group melalui tumpang tindihnya pejabat korporat dan struktur manajemen.

Karibnya hubungan PT IFP dengan RGE juga tampak dari kerja sama suplai bahan baku. PT IFP terdaftar sebagai open market supplier untuk Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), pabrik bubur kayu (pulp) dan kertas miliki Asia Pacific Resources International Limited (APRIL)—anak usaha RGE Group yang berlokasi di Riau.

Unit truk pengangkut kayu akasia yang baru saja dipanen di konsesi PT IFP. Sumber: Istimewa.

“PT IFP mulai mengirimkan serat kayu pada bulan Mei 2026 dari kawasan konsesi perkebunan yang memenuhi persyaratan APRIL,” tulis sebuah surat yang dikirim APRIL kepada Earthsight pada 26 Mei 2026.

Sementara penelusuran melalui website Global Fishing Watch, menunjukkan kapal dengan nama Tb Laju 228, teridentifikasi sudah lalu lalang dari pelabuhan PT IFP di Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Khusus PT RAPP Futong, Siak, Riau. Artinya ada aktivitas kapal sebelum keputusan pengiriman kayu, Mei 2026.

Menurut Supin, keputusan APRIL menjadikan PT IFP sebagai salah satu pemasok bahan baku kayunya adalah hal yang ganjil. Sebab jika APRIL menerapkan komitmen keberlanjutannya, PT IFP semestinya tidak memenuhi syarat menjadi pemasok APRIL.

“Karena perusahaan ini masih melakukan deforestasi di atas 2015, bahkan walaupun batas waktu tanggal deforestasi digeser hingga akhir 2020, PT IFP tetap tidak memenuhi syarat tersebut, sebab sampai 2025 PT IFP diketahui masih menebang hutan alam,” kata Supin.

Sebelumnya, PT IFP juga tercatat menyuplai kayu akasianya ke beberapa pabrik lain yang beroperasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yakni ke PT Balikpapan Chip Lestari dan PT Phoenix Resources International. Namun sejak diketahui mulai memasok ke APRIL di Riau, tidak ada lagi perjalanan tongkang ke dua pabrik tersebut.

Tampak dari ketinggian tutupan kebun akasia di konsesi PT IFP. Sumber: Istimewa.

Sampai artikel ini selesai ditulis, sejumlah upaya konfirmasi kepada pihak PT IFP tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Beberapa kantor PT IFP yang Betahita kunjungi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah—yang alamatnya tertera di sejumlah dokumen resmi perusahaan dan website resmi perusahaan—tidak beroperasi atau tidak dapat ditemukan. Kontak telepon perusahaan dan email admin PT IFP yang Betahita hubungi untuk dimintakan tanggapan dan konfirmasi, juga tidak aktif atau tidak berlaku.

Namun begitu, soal dugaan penggunaan bahan kimia yang dianggap mencemari sungai, dalam sebuah dokumen publik yang dipublikasikan di website resminya, PT IFP memastikan pelaksanaan praktik-praktik pengelolaan hutan lestari yang memperhatikan aspek K3 dan lingkungan. Perusahaan tersebut mengatakan berkomitmen mematuhi segala regulasi perundangan dan persyaratan lainnya yang relevan di tingkat lokal dan nasional dan berbagai konvensi internasional yang sudah disahkan Pemerintah Indonesia.

Perusahaan ini menyebut menerapkan pengendalian hama penyakit terpadu dengan metode ramah lingkungan, serta berupaya untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan pestisida kimia yang dilarang. Tertulis pula, bahwa PT IFP tidak menggunakan dan menyimpan pestisida kategori dilarang menurut peraturan Pemerintah Indonesia dan standar sertifikasi (PEFC/IFCC dan lainnya).

“Melarang praktik-praktik penggunaan pestisida yang berkaitan dengan dampak pencemaran lingkungan sekitar secara langsung,” tulis dokumen publik yang ditandatangani Yoksan Rinto sebagai Direktur PT IFP pada 1 Februari 2026.

Area preservasi di konsesi PT IFP. Sumber: Istimewa.

Dalam sebuah rilis, PT IFP menyebut sejak adanya perubahan tata ruang pada Rencana Kerja Usaha (RKU) 2023 lalu, perusahaan tersebut sudah memperluas wilayah areal konservasi yang sebelumnya hanya 13.967,55 hektare menjadi 58.666,27 hektare dari luasan areal konsesi.

Luasan areal budidaya hingga Maret 2025 seluas 41.959,47 hektare, dimana telah tertanam tanaman eucalyptus dan akasia seluas 30.100 hektare Dengan demikian ada areal budidaya yang tidak PT IFP tanam seluas 9.000 hektare, karena merupakan areal hutan berkayu dan kebun karet masyarakat dan ini menjadi areal tambahan lahan konservasi secara keseluruhannya seluas 68.666,27 hektare.

PT IFP juga menyebut telah bekerja sama dengan Ecositrop untuk mengkaji terkait habitat orangutan, keanekaragaman hayati, karbon stok serta kajian sosial ekonomi. Tidak hanya bekerja sama dengan Ecositrop, PT IFP juga menjalin kerja sama dengan BKSDA dalam pengelolaan kawasan lindung, salah satu kegiatannya meliputi pelepasan satwa liar seperti beruang, trenggiling, burung elang, dan kera di kawasan lindung perusahaan.

Liputan ini didukung oleh Pasopati Fellowship-Auriga Nusantara.