Berita
Paguyuban Pemulung Adukan PLTSa Putri Cempo
Warga terpapar bau menyengat, paparan debu, kebisingan mesin, hingga buruknya pengelolaan limbah B3 berupa abu dasar yang ditaruh di tempat terbuka.
Rabu, 23 September 2026

BETAHITA.ID - Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo mengirimkan pengaduan ke Kementerian Lingkungan Hidup soal dampak negatif operasi PLTSa Putri Cempo. Perekonomian mereka juga terganggu dengan kebijakan pemilahan sampah dari hulu.
Pengaduan ini mereka serahkan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta pada Selasa (22/9/2026). Surat itu juga meminta peninjauan kembali kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Ketua Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo, Karni, menyebutkan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo sangat berdekatan dengan warga sehingga limbah asap sangat mengganggu masyarakat.
“Lokasi dengan pemukiman cuma berseberangan jalan. Paling tidak ada 100 meter, cuma seberangan jalan,” ucapnya saat berbincang pada Selasa (22/9/2026).
PLTSa Putri Cempo berada di Jatirejo, Kelurahan Mojosongo, Surakarta. Pembangkit ini mampu mengolah sampah mentah per hari sebesar 545 ton dan menghasilkan produksi energi listrik sekitar 8 megawatt.
Warga di permukiman terdekat, khususnya Kampung Jatirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, menanggung dampak negatif operasional PLTSa Putri Cempo. Warga terpapar bau menyengat, paparan debu (fly ash), kebisingan mesin, hingga buruknya pengelolaan limbah B3 berupa abu dasar (bottom ash) yang ditaruh di tempat terbuka.
Kondisi ini memicu krisis kesehatan masyarakat, di antaranya memicu pneumonia dan penyakit kulit hingga peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan.
Selain itu kebijakan pemilahan sampah dari hulu yang diterapkan sejak Agustus 2026 telah memukul telak sektor informal. Pendapatan 287 anggota Paguyuban Pemulung Putri Cempo yang terdiri dari 175 pemulung sampah layak jual (rosok) dan 93 pemulung organik (pakan ternak), anjlok drastis hingga 40–60 persen dengan waktu pencarian yang jauh lebih lama hingga seharian penuh.
Padahal, selama ini mereka berkontribusi mengurangi volume sampah kota masing-masing sebesar 16,5 ton/hari untuk sampah layak jual dan 23,25 ton/hari untuk sampah pakan ternak.
Solusi berupa penawaran pelatihan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta pada 2 September 2026 juga dinilai tidak relevan dengan demografi pemulung yang sebagian besar sudah lanjut usia dan berpendidikan rendah.
“Kebijakan pemilahan, diharapkan pemulung dapat dilibatkan karena saat ini tidak ada keterlibatan sama sekali. Jadi kehilangan pendapatan ekonomi,” ungkap Karni.
Selama ini berbagai upaya jalur pengaduan lokal mulai dari audiensi, pelaporan, hingga aksi demonstrasi kepada Wali Kota dan DPRD Kota Surakarta, pihak pengelola PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), serta Gubernur Jawa Tengah telah ditempuh. Namun belum membuahkan solusi yang berpihak pada keselamatan warga dan keberlanjutan penghidupan pemulung.
Paguyuban Pemulung Putri Cempo mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untukmengakui kerja-kerja informal pemulung secara resmi dalam rantai pasok dan sistem pengelolaan sampah nasional maupun lokal (payung hukum/kebijakan). Pelibatan pemulung harus dilakukan secara aktif dalam transisi pengelolaan sampah serta menjamin akses penghidupan yang layak bagi pemulung rosok maupun pemulung pakan ternak.
Kementerian harus meninjau kembali kebijakan pengelolaan sampah di Kota Surakarta agar berperspektif keadilan sosial dan ekologis sehingga memberikan perlindungan ekonomi, sosial, lingkungan, dan kesehatan.
Mereka juga meminta sidak dan audit operasional PLTSa Putri Cempo dan pengelolaan limbah B3-nya.
Pemerintah juga harus mengevaluasi Pemerintah Kota Surakarta untuk segera menindaklanjuti laporan warga dan pemulung untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.



