Berita
Izin 5 Perusahaan Kembali Dicabut Karena Karhutla
Walhi menekankan pencabutan ini harus disertai dengan keterbukaan SK dan memastikan pemulihan pasca bencana kebakaran.
Selasa, 22 September 2026

BETAHITA.ID - Kementerian Kehutanan kembali mencabut lima izin usaha karena kebakaran hutan dan lahan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menekankan pencabutan ini harus disertai dengan keterbukaan SK dan memastikan pemulihan pasca bencana kebakaran.
Pencabutan ini diumumkan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni ketika berada di Kalimantan Tengah pada Senin (21/9/2026). Ia menyebutkan pencabutan izin usaha lima perusahaan merupakan bagian dari penegakan hukum terkait bencana Karhutla. Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni.
Perusahaan itu adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari. Total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare dan total area terbakar mencapai 1.169,13 ha.
Ia menyebutkan pencabutan izin berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Ia berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada perusahaan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.
Empat dari lima perusahaan yang dicabut ini tercatat dalam 262 perusahaan yang dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada presiden dan kementerian/ lembaga pada 11 September 2026 lalu.
Koordinator Pengkampanye di WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menekankan keterbukaan atas surat keputusan pencabutan terhadap perusahaan-perusahaan ini. Menurutnya pengawasan atas penegakan hukum penting untuk dilakukan.
Ia menekankan perusahaan-perusahaan itu bertanggung jawab atas pemulihan ekosistem.
“Yang paling penting pasca pencabutannya adalah pemulihan ekosistem dan pemulihan hak masyarakatnya. Jangan sampai pasca dicabut malah dipulihkan lagi izinnya untuk perusahaan lain,” ucapnya.




