Minggu, 25 Oktober 2026

            

Sorot

Pemasok APP Sinarmas di Tengah Korporasi Api Biang Asap Singapura

Permasalahan asap ini seharusnya dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum terhadap korporasi, bukan kedaulatan.

Minggu, 25 Oktober 2026
Kabut asap terlihat dari jalan di Sumatera Selatan pada karhutla 2015.
Kabut asap terlihat dari jalan di Sumatera Selatan pada karhutla 2015.

BETAHITA.ID - Sebanyak empat dari sepuluh korporasi yang dibidik Singapura sebagai biang asap kebakaran lintas batas (transboundary haze) tercatat sebagai pemasok APP Sinarmas. Permasalahan asap ini seharusnya dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum terhadap korporasi, bukan kedaulatan.

Pemerintah Singapura mengirimkan surat peringatan kepada 10 korporasi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Indonesia atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap polusi asap lintas batas. Badan Lingkungan Nasional Singapura (The National Environment Agency/NEA) menggunakan penindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA). 

Penelusuran dokumen perusahaan dan data kepemilikan menunjukkan beberapa di antara mereka terhubung dengan grup-grup besar, seperti sebagai pemasok APP Sinarmas. 

Empat perusahaan merupakan pemasok APP Sinarmas. Mereka adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, dan PT Buana Megatama Jaya. 

Berikut hasil penelusuran dokumen terhadap 10 korporasi tersebut:

1. PT Bumi Andalas Permai 

Dokumen SK.1002/MENLHK/SEIJEN/PLA.2/9/2023 menyebutkan PBPH PT Bumi Andalas Permai seluas 188.369,8 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ringkasan Publik PBPH perusahaan tersebut menyebutkan perusahaan itu merupakan pemasok APP Sinarmas.  

Dokumen kepemilikan tahun 2023 menunjukkan pemegang saham perusahaan ini merupakan PT Cahaya Jambi Raya (93 persen) dan PT Cahaya Jambi Abadi (3 persen). Direktur Utama dijabat oleh Sapto Nurlistyo dan pemilik manfaat adalah Lioe Tha Nen.

Laporan Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) berjudul “Upaya Indonesia dalam meningkatkan transparansi korporasi: Penilaian atas kepatuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat di sektor pulp Indonesia” 2024 menyebutkan Lioe Tha Nen juga terdata sebagai pemilik manfaat atas perusahaan pemasok APP Sinarmas lainnya, seperti PT Artelindo Wiratama, PT Mitra Hutani Jaya, PT Riau Indo Agropalma, dan PT Wanakerta Ekalistari.

2. PT Bumi Mekar Hijau

SK Menhut No 1360/ MenLHK/ Setjen/ PLA.2/12/2023 menyebutkan luas konsesi PT Bumi Mekar Hijau adalah 249.964, 90 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ringkasan Publik PBPH perusahaan tersebut menyebutkan perusahaan itu merupakan pemasok APP Sinarmas.  

Dokumen kepemilikan tahun 2023 menunjukkan pemegang saham perusahaan ini merupakan PT Rimba Hutan Lestari (90 persen) dan PT Rimba Persada Sejahtera (3 persen). Direktur Utama dijabat oleh Antoni Alben dan pemilik manfaat adalah Muliadi Sutjitro.

Laporan Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) berjudul “Upaya Indonesia dalam meningkatkan transparansi korporasi: Penilaian atas kepatuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat di sektor pulp Indonesia” 2024 menyebutkan Muliadi Sutjitro juga terdata sebagai pemilik manfaat atas perusahaan pemasok APP Sinarmas lainnya, seperti PT Acacia Andalan Utama, PT Asia Tani Persada, PT Balai Kayang Mandiri, PT Cahaya Mitra Wiratama, PT Daya Tani Kalbar, PT Kalimantan Subur Permai, PT Kirana Chatulistiwa, dan PT Perawang Sukses Perkasa Industri.

3. PT Sebangun Bumi Andalas (SBA Wood Industries) 

SK.1510/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 menyebutkan luas konsesi PT SBA Wood Industries adalah 136.524,68 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Ringkasan Publik PBPH perusahaan tersebut menyebutkan PT SBA Wood Industries merupakan pemasok APP Sinarmas.  

Dokumen kepemilikan tahun 2023 menunjukkan pemegang saham perusahaan ini merupakan PT Bumi Hijau Lestari (99 persen) dan PT Anugerah Hijau Abadi (0,01 persen). Direktur Utama dijabat oleh Ruzkia Rahman.

Laporan Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) berjudul “Upaya Indonesia dalam meningkatkan transparansi korporasi: Penilaian atas kepatuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat di sektor pulp Indonesia” yang terbit pada 2024 menyebutkan pemilik manfaat perusahaan ini adalah Mulyadi Gani.  

Ia juga terdata sebagai pemilik manfaat atas perusahaan pemasok APP Sinarmas lainnya, seperti PT Bukit Hutani Batu Alam, PT PT Buana Megatama Jaya, PT Sekato Pratama Makmur, dan PT Sumber Hijau Permai.

4. PT Buana Megatama Jaya

SK.1047/MenLHK/Setjen/HPL.0/11/2021 menyebutkan luas konsesi PT Buana Megatama Jaya adalah 43.102,95 ha di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. PT Buana Megatama Jaya merupakan pemasok APP Sinarmas.  

Dokumen kepemilikan tahun 2023 menunjukkan pemegang saham perusahaan ini merupakan PT Bumi Hijau Lestari (99 persen) dan PT Anugerah Hijau Abadi (0,01 persen). Direktur Utama dijabat oleh Ruzkia Rahman. 

Laporan Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) berjudul “Upaya Indonesia dalam meningkatkan transparansi korporasi: Penilaian atas kepatuhan kewajiban pelaporan pemilik manfaat di sektor pulp Indonesia” yang terbit pada 2024 menyebutkan pemilik manfaat perusahaan ini adalah Mulyadi Gani.  

Ia juga terdata sebagai pemilik manfaat atas perusahaan pemasok APP Sinarmas lainnya, seperti PT Bukit Hutani Batu Alam, PT SBA Wood Industries, PT Sekato Pratama Makmur, dan PT Sumber Hijau Permai.

5. PT Baratama Putra Perkasa

Perusahaan ini memegang izin seluas 36.100 ha di Seruyan dan Kotawaringin Timur. Dokumen kepemilikan tahun 2023 menyebutkan pemegang saham perusahaan itu adalah PT Cahaya Sunny Sejahtera (99 persen) dan PT Putra Sunny Sejahtera (0,1 persen). Direktur Utama perusahaan itu adalah Antonius Eka Julianto dan Lee Mon Lun terdata sebagai pemilik manfaat. 

Penelusuran lebih lanjut kepemilikan PT Cahaya Sunny Sejahtera dan PT Putra Sunny Sejahtera menunjukkan sebesar 99 persen sahamnya dipegang oleh perusahaan Sunny Assets Limited (99,9 persen) yang berkantor di Hongkong dan Prince Universal Limited (0,1 persen) yang berkantor di British Virgin Island.

Beberapa laporan organisasi pegiat lingkungan menyebutkan keterhubungan perusahaan ini dengan APP Sinarmas. Namun pihak APP Sinarmas mengeluarkan pernyataan pada 21 Desember 2023 bahwa mereka tidak terhubung dengan perusahaan tersebut.

6. PT Paramitra Mulia Langgeng

Dokumen Pengumuman Hasil Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Lestari No: IMS-SPHL/PML/2024 menyebutkan PT Paramitra Mulia Langgeng seluas 70.130 ha (Blok I),  seluas 29.961 ha (Blok II), seluas 15.076 ha (Blok III), dan seluas 25.093 ha (Blok IV). lokasi konsesi berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 

Lembaga sertifikasi Control Union, mengeluarkan surat pemberitahuan pembekuan S Legalitas terhadap perusahaan ini pada 3 Desember 2025. 

Perusahaan ini terseret kasus korupsi suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V pada 2025. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur, bersalah dan menjatuhkan pidana dua tahun dan empat bulan penjara pada 14 Januari 2026 lalu. 

7. PT Sumatera Alam Anugerah

Perusahaan ini izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.568/Menhut-II/2011 dengan luas kawasan 31.463 ha di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.    

Data Kepemilikan Tahun 2019 menyebutkan saham perusahaan itu dikuasai 50 persen oleh PT Mustika Bahana Jaya dan 50 persen oleh PT Mustika Buana Sejahtera. Direktur utama yang tercatat adalah Sindu Pudyatmoko dan pemilik manfaatnya adalah Sugeng Santoso. 

8. PT Hutan Lestari Raya

Perusahaan ini memegang konsesi pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri dengan luas 5.560 hektare di Muara Enim, Sumsel. 

Tak banyak jejak dari dokumen-dokumen yang ada menerangkan perusahaan ini. Hanya saja terdeteksi nama pemilik manfaat Erik Setiawan. 

9. PT Bangkanesia

Perusahaan yang diketahui berencana membangun kebun kayu dan memegang izin berdasar SK 639/Menhut-II/2009 dengan luas 51.269 ha. Namun pada 2022 pemerintah mencabut izin ini. 

Data kepemilikan mencatat pemilik manfaat perusahaan tersebut adalah Hasvina Saswanti Sinubulan.

10. PT Mananjung Hayak

SK Menhut No 36 TAHUN 2025 Tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Telah Terbangun Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Yang Berproses Atau Ditolak Permohonannya Di Kementerian Kehutanan menyebutkan perusahaan itu mengajukan permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan karena telah menjadi area kebun sawit mereka seluas 2.196 ha. 

Namun pemerintah hanya memproses 582 ha, sedangkan sisanya seluas 1.614 ha ditolak. 

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penyegelan pada Maret 2025 lalu. 

Data Kepemilikan tahun 2023 menunjukkan saham perusahaan itu dimiliki oleh PT Dwi Mitra Adhiusaha sebesar 51 persen dan PT Sapta Karya Damai sebesar 49 persen. Direktur Utama perusahaan dijabat oleh Akhmad Eddy. Pemilik manfaat yang tercatat adalah Dwi Mitra Adhiusaha.   

Pemilik manfaat dari perusahaan pemegang saham PT Mananjung Hayak adalah Nadia Putrie Asrini Jennie.

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara menyebutkan jejaring kepemilikan dan rantai pasok menunjukkan bukan hanya asap karhutla yang melintasi batas, melainkan juga modal perusahaan-perusahaan itu. Makanya penyelesaian asap lintas batas pun perlu dilakukan secara komprehensif sehingga juga menyentuh grup-grup besar yang menerima pasokan atau memiliki keterhubungan dengan pemilik konsesi tempat api menyala. 

Ia menyebutkan permasalahan asap lintas batas ini seharusnya dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum terhadap korporasi, bukan kedaulatan negara. Pemerintah Singapura telah menggunakan penindakan berdasarkan Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA). 

Mereka juga harus menyasar perwakilan grup besar yang memiliki kantor di Singapura. Setidaknya terdapat empat perusahaan yang diduga menjadi pemasok APP Sinarmas maka pemerintah Singapura dapat melakukan penindakan terhadap kantor Sinarmas yang ada di Singapura. 

“Selain soal perusahaannya, mereka juga bisa menekan perusahaan pembiayaan ataupun bank yang mendanai grup atau perusahaan itu,” ucapnya. 

Sementara di Indonesia sendiri pemerintah seharusnya menunjukkan kesigapan pemadaman dan sekaligus ketegasan penindakan hukum terhadap korporasi. Indonesia sendiri telah meratisikasi Persetujuan Asean Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas melalui UU No 26 Tahun 2014 Tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution. 

Kemenhut sendiri telah mengenakan sanksi administratif terhadap 32 entitas perusahaan dan menggunakan proses hukum pidana kepada 125 subjek hukum, termasuk korporasi. Namun keberulangan karhutla menunjukkan buruknya tata kelola. 

Menurutnya data-data ini perlu dibuka kepada publik untuk memastikan pengawasan atas proses administrasi maupun hukumnya.

“Jangan hanya memberikan inisial, sebutkan saja. Keterbukaan akan memperkuat pengawasan dan justru  menunjukkan sikap tegas,” kata dia. 

Selama ini ketertutupan data justru melemahkan proses pengawasan dan berimbas pada keberulangan pelanggaran ataupun pidana. 

Sejurus dengan Roni, Direktur Eksekutif TuK Indonesia, Linda Rosalina masing-masing negara ASEAN memiliki peran dalam asap lintas batas ini. Ia menekankan pemerintah masing-masing, Singapura, Malaysia, maupun Indonesia dapat memberikan tekanan terhadap perusahaan maupun grup yang menyebabkan kebakaran membesar. 

Salah satu cara adalah dengan menekan pembiayaan dari bank atau lembaga pembiayaan terhadap perusahaan biang asap lintas batas.

“Bagaimana bank-bank di Singapura seperti DBS dan di Indonesia seperti bank BUMN harus menerapkan prudential principle dalam memberikan pembiayaan,” ucapnya. 

Pihak APP Sinarmas sendiri belum memberikan tanggapan terkait empat perusahaan pemasoknya dalam daftar peringatan NEA. Global Communications APP Sinar Mas, Emmy Kuswandari, belum membalas pesan maupun merespons telepon dari redaksi. 

Mengutip Business Times, mereka mengaku hampir semua kebakaran yang terdeteksi pada tiga konsesi pemasoknya pada rentang Juli-Oktober berasal dari luar konsesi. Sumber daya pemadaman dikerahkan untuk mencegah api merembet ke dalam konsesi.