Opini
Kenapa Menunggu sampai Api Membesar?
Karhutla dapat menjadi bencana. Namun, banyak faktor yang menentukan tingkat risikonya dapat diketahui dan diantisipasi.
Senin, 05 Oktober 2026

SETIAP musim kemarau tiba, Kalimantan Tengah (Kalteng) selalu mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Beberapa titik di Bumi Tambun Bungai ini bahkan jadi langganan kebakaran berulang. Ketika kebakaran meluas, asap mulai mengganggu masyarakat dan kemampuan daerah menghadapi kebakaran semakin terbatas, muncul dorongan agar karhutla ditetapkan sebagai bencana nasional.
Status bencana tentu dapat menjadi pilihan ketika kondisi di lapangan membutuhkan dukungan dan mobilisasi sumber daya nasional. Namun, menurut penulis, perdebatan mengenai status bencana tidak boleh membuat kita mengabaikan pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu mengapa kebakaran terus terjadi dan mengapa pencegahannya belum menjadi prioritas utama.
Karhutla memang dapat menimbulkan dampak yang luas dan menjadi bencana. Namun, karakter risikonya berbeda dengan bencana yang datang tanpa dapat diperkirakan.
Risiko karhutla dapat dipengaruhi oleh kondisi cuaca, tingkat kekeringan, kondisi gambut, tutupan lahan, tata air, serta aktivitas manusia. Sebagian dari faktor tersebut dapat dipantau dan diantisipasi sebelum kebakaran terjadi.
Karena itu, penanganan karhutla seharusnya tidak hanya berfokus pada pemadaman. Pencegahan, mitigasi, pengawasan, penegakan hukum dan pemulihan perlu ditempatkan sebagai bagian yang sama pentingnya.
Dan perlu digaris-bawahi, karhutla di Kalteng bukan persoalan baru. Setiap musim kemarau, pola yang sama kembali terjadi. Titik panas meningkat, kebakaran muncul, sumber daya dikerahkan dan perhatian publik meningkat setelah kebakaran meluas.
Padahal, berbagai instrumen untuk mengenali risiko sudah tersedia. Informasi cuaca, citra satelit, data titik panas, peta gambut, tutupan lahan dan informasi mengenai kawasan konsesi dapat digunakan untuk menentukan wilayah yang membutuhkan pengawasan lebih awal.
Data BNPB menunjukkan besarnya tantangan tersebut. Berdasarkan laporan Posko Pengendalian Bencana Karhutla Provinsi Kalteng periode 1 Januari sampai 19 September 2026, tercatat lebih dari 142.000 hotspot dan sekitar 3.800 kejadian karhutla. BNPB juga menyebut analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat luas area terbakar sebesar 7.634 hektare.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan Save Our Borneo, sejak 1 Agustus sampai 25 September 2026 luas area terbakar di Kalteng diperkirakan mencapai 223.932 hektare. Kebakaran ditemukan di kawasan hutan dan area penggunaan lain. Sebagian besar terjadi pada ekosistem gambut dan terdapat pula kebakaran di dalam konsesi kehutanan serta perkebunan kelapa sawit.
Perbedaan angka tersebut perlu dilihat dengan hati-hati karena sumber dan metode pengukurannya berbeda. Perbedaan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sistem pemantauan yang transparan, metodologi yang jelas dan data yang dapat diverifikasi.
Terlepas dari perbedaan angka luas areal terbakar itu, skala kebakaran yang terjadi tetap menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang lebih kuat pada aspek pencegahan.
Menurut penulis, pertanyaan yang perlu dijawab saat ini bukan hanya soal berapa luas kawasan yang terbakar. Kita perlu mengetahui di mana kebakaran terjadi, apa status kawasannya, bagaimana kondisi lahan sebelum terbakar dan siapa yang memiliki tanggung jawab terhadap kawasan tersebut.
Penulis menganggap ini penting, karena tidak semua kebakaran memiliki penyebab dan konteks yang sama. Ada kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat, ada yang disebabkan kelalaian, ada pembukaan lahan yang dilakukan dengan sengaja dan ada pula kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan secara tegas dan tepat sasaran. Praktik pembakaran oleh masyarakat adat tidak dapat begitu saja disamakan dengan pembukaan lahan skala besar atau pembakaran yang dilakukan tanpa pengendalian.
Di Kalteng terdapat ruang hukum bagi praktik pembakaran terbatas oleh masyarakat hukum adat dengan persyaratan tertentu. Namun, ketentuan tersebut bukan berarti membenarkan semua bentuk pembakaran.
Penulis berpendapat bahwa negara perlu membedakan konteks tersebut dalam melakukan penegakan hukum. Jika kebakaran terjadi di kawasan konsesi, misalnya, perlu diperiksa bagaimana pengelolaan kawasan, kondisi tata air, sistem pencegahan, pengawasan dan tanggung jawab pengelolanya.
Penegakan hukum seharusnya juga tidak hanya berorientasi pada jumlah orang yang diproses, tetapi juga pada penyebab kebakaran dan pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran.
Pencegahan juga perlu dilakukan berdasarkan informasi yang sudah tersedia. Kita dapat memantau kondisi cuaca dan lahan, mengidentifikasi kawasan gambut yang rentan, memetakan wilayah yang memiliki sejarah kebakaran dan mengetahui lokasi konsesi.
Informasi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk menentukan lokasi patroli, pengawasan, pengelolaan tata air, pembasahan gambut, kesiapan masyarakat dan pemeriksaan terhadap wilayah yang memiliki risiko tinggi.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Risiko yang telah teridentifikasi dapat ditangani lebih awal. Persoalan gambut perlu mendapat perhatian khusus. Gambut yang mengalami pengeringan menjadi lebih mudah terbakar. Ketika terbakar, api dapat menjalar di bawah permukaan dan membutuhkan penanganan yang lebih sulit.
Karena itu, pencegahan karhutla di Kaltengg tidak dapat dipisahkan dari pemulihan tata air dan ekosistem gambut. Pemulihan tidak seharusnya baru dilakukan setelah terjadi kebakaran, tetapi menjadi bagian dari upaya mengurangi risiko kebakaran pada tahun-tahun berikutnya.
Lalu, apakah karhutla di Kalimantan Tengah harus ditetapkan sebagai bencana nasional? Menurut penulis, jawabannya perlu melihat kondisi dan kebutuhan penanganan di lapangan.
Jika kapasitas daerah tidak lagi memadai, dukungan nasional memang diperlukan. Mekanisme kebencanaan dapat digunakan untuk memastikan sumber daya, personel, peralatan dan dukungan lainnya dapat bergerak lebih cepat.
Namun, penetapan status bencana tidak boleh menggantikan upaya pencegahan. Status darurat diperlukan untuk menangani kondisi yang sedang terjadi. Sementara itu, penyebab dan faktor risiko kebakaran harus ditangani melalui kebijakan yang berjalan jauh sebelum musim kebakaran terjadi.
Tak sampai di situ saja. Keberhasilan penanganan karhutla karena itu tidak cukup diukur dari luas kebakaran yang berhasil dipadamkan atau jumlah sumber daya yang dikerahkan. Pemerintah juga perlu mengukur keberhasilan pencegahan, pemulihan kawasan gambut, pengurangan risiko dan berkurangnya kejadian kebakaran pada lokasi yang sama.
Kita tidak mungkin menghilangkan seluruh risiko karhutla. Namun, kita memiliki pengetahuan dan teknologi yang memungkinkan risiko tersebut dipantau dan dikurangi.
Menurut penulis, yang dibutuhkan saat ini adalah konsistensi dalam menggunakan informasi tersebut untuk mencegah kebakaran, memperbaiki tata kelola lahan dan gambut, melibatkan masyarakat serta memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Jika setiap tahun kita kembali menghadapi persoalan yang sama, maka evaluasi tidak cukup dilakukan terhadap penanganan ketika api sudah muncul. Kita juga perlu mengevaluasi apa yang telah dilakukan sebelum musim kebakaran dimulai.
Karhutla dapat menjadi bencana. Namun, banyak faktor yang menentukan tingkat risikonya dapat diketahui dan diantisipasi. Karena itu, pencegahan harus ditempatkan sebagai bagian utama dari kebijakan penanganan karhutla di Kalteng.




