Sorot
Tumbang Akasia, Berganti Pembangkit Surya
Anak usaha RGE milik Sukanto Tanoto diduga merencanakan PLTS di atas konsesinya yang sebelumnya dicabut pemerintah. Konflik meluas di banyak daerah.
Selasa, 03 November 2026
BETAHITA.ID - Royal Golden Eagle (RGE) diduga memegang teguh prinsip silvikultur: menanam dahulu sebelum ditebang. Tetapi ini bukan perkara pohon, melainkan prinsip keberlanjutan bisnis mereka yang setahun belakangan disrimpung pemerintah. Salah satunya menimpa anak usahanya, PT Sumatera Riang Lestari yang dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan pada 26 Januari 2026.
“Ternyata enam bulan sebelum pencabutan izin, Kementerian Kehutanan menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk anak usaha RGE lainnya di lokasi yang sama, Pulau Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” kata Sekretaris Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Eko Fambudi ketika ditemui di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Izin meminjam kawasan hutan itu diteken Raja Juli Antoni melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 408 Tahun 2025 yang diberikan untuk PT Pacific Renewable Energy (PRE) pada 25 Juli 2025. Luasannya mencapai 8.090 hektare, berada di tengah bekas konsesi PT Sumatera Riang Lestari di Pulau Rangsang. Kata Eko, di sana akan dibangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk menyuplai kebutuhan listrik Singapura.
Konsesi PT Sumatera Riang Lestari (SRL) sempat ramai diperbincangkan ketika izinnya dicabut pemerintah akibat banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada November 2025. Anehnya konsesi seluas 173.971 hektare itu berada jauh dari lokasi bencana. Alasan Kementerian Kehutanan karena perusahan tidak melaksanakan perlindungan hutan secara optimal dan tidak memiliki sertifikat legalitas kelestarian.
Ketika itu, pencabutan ditengarai karena PT SRL terhubung dengan bisnis taipan Sukanto Tanoto. Merujuk laporan Under The Eagle’s Shadow 2025 yang dipublikasi Greenpeace Indonesia, saham PT SRL memang dimiliki PT Bintang Utama Lestari. Perusahaan ini berbentuk holding yang menaungi 24 korporasi kehutanan dan 21 industri kelapa sawit. Bintang Utama disinyalir terhubung dengan RGE atau Sukanto Tanoto.
Dugaan menyrimpung bisnis Tanoto karena korporasi lain yang memiliki afiliasi dengannya ikut dicabut. Di antaranya PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Biomass Andalan Energi, PT Sumatera Sylva Lestari, dan PT Perkebunan Pelalu Raya. Selain itu ada PT Sinar Belantara Indah, PT Putra Lika Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Gunung Raya Utama Timber Industries, PT Bukit Raya Mudisa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Rimba Timur Sentosa.
Menurut Eko, meski tidak tersangkut dalam bencana di Sumatera, aktivitas PT SRL tidak luput dari masalah. Di Pulau Rangsang, keberadaan korporasi telah memicu konflik sosial sejak 1992—ketika namanya masih PT Sumatera Sinar Plywood Industri. Mereka dilaporkan tidak hanya mengkriminalisasi warga setempat, juga menggunduli hutan, hingga memicu degradasi gambut di Pulau Rangsang.
Eko sempat bersyukur izin perusahaan itu telah dicabut. Masyarakat di Desa Sungai Gayung Kiri dan Desa Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang; serta Desa Telesung, Kecamatan Rangsang Pesisir, sempat berupaya mengajukan hak perhutanan sosial ke pemerintah. “Ketika sedang mengurus izin, kami baru tahu, di sana sudah ada izin PT PRE,” ucap Eko.
Dalam dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, mayoritas saham PT PRE dikendalikan oleh Singa Renewables Holdings Pte Ltd dan Singa Renewables Pte Ltd. Dalam situs resmi RGE, keduanya merupakan bagian dari unit usaha dalam upaya transisi energi bersih. Adapun direktur PT PRE juga menjabat sebagai direktur di PT Kutai Refinery Nusantara, korporasi yang sahamnya pernah dikendalikan Sukanto Tanoto.
Merujuk laman Kementerian Lingkungan Hidup, Pacific Renewable memang sedang mengurus tiga dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dokumen pertama yakni rencana pembangunan PLTS Solar Photovoltaic berkapasitas 8,4 gigawatt-peak (GWp) dan sistem penyimpanan energi bateri (BESS) 14,8 gigawatt-hour (GWh). Kedua, dokumen PLTS kapasitas 1 GWp, sistem penyimpanan BESS 0,6 Gwh, serta jaringan transmisi sebesar 150 kilovolt (KV).
Dokumen ketiga, yakni pembangunan jaringan transmisi kabel laut kapasitas 230 KV yang membentang dari Pulau Rangsang menuju perbatasan Singapura. Dari ketiganya, dokumen pertama telah hampir rampung diurus menunggu penyusunan draf kelayakan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
Peneliti Lembaga Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat (LPESM) Riau, Sukarno, menyebut PT PRE sempat menggelar konsultasi publik bersama pemerintah kabupaten pada 18 September 2025. “Konsultasi publik sudah dilakukan beberapa kali. Sebagian masyarakat mendukung dan sisanya tidak,” ucap Sukarno yang akrab disapa Kiki tersebut.
Perusahaan juga disebut mengirim tim ke desa-desa untuk sosialisasi dengan masyarakat. Mereka menjanjikan bahwa keberadaan PLTS tidak akan memicu konflik lahan, justru bakal mendatangkan kesejahteraan. Alih-alih mendatangkan kemaslahatan, kata Sukarno, jalannya penyusunan dokumen amdal berjalan tertutup dan tidak bisa ditelusuri oleh masyarakat terdampak.
Berdasarkan dokumen dan video konsultasi yang diperoleh Betahita.id, mereka memaparkan beberapa tahapan. Mulai dari konstruksi, tahapan operasional dan dampaknya, tahapan pengurusan izin kelayakan, hingga paparan peta lokasi. “Kegiatan ini tidak ada pembebasan lahan masyarakat,” kata seorang tim dalam paparan konsultasi tahun lalu.
Sukarno menyangsikan klaim kesejahteraan yang digaungkan PT PRE ke masyarakat. Hal ini bila berkaca dari kerja-kerja Sumatera Riang Lestari yang memicu konflik dan kerusakan lingkungan di Pulau Rangsang. Selain itu, muncul kekhawatiran okupansi PLTS bakal merintangi hak masyarakat untuk mendapatkan izin perhutanan sosial.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa tugas lembaganya hanya berwenang menertibkan pelanggaran di dalam kawasan hutan. “Sedangkan yang mengetahui soal pencabutan, pemberian, atau perpanjangan perizinan adalah otoritas Kementerian Kehutanan,” ucap Barita ketika dikonfirmasi pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Adapun Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, belum memberi tanggapan ketika diminta penjelasan soal terbitnya izin baru untuk anak usaha RGE di Pulau Rangsang. Komunikasi terakhir dengannya pada Jumat, 30 Oktober 2026, tepat ketika dia memberi keterangan mengenai rencana penyelamatan badak di Kalimantan.
Masalah RGE meluas di banyak daerah
Dari tanah batak di Sumatera hingga gambut yang membentang di Kalimantan, bisnis Royal Golden Eagle (RGE) bercokol di banyak tempat. Koalisi Jaga Hutan—sekumpulan organisasi masyarakat sipil di Sumatera, Kalimantan, dan Jakarta—memetakan satu per satu konflik sosial yang ditimbulkannya.
“Kami menemukan sedikitnya ada 112 orang yang menjadi korban korporasi itu,” kata Dinamisator Koalisi Jaga Hutan, Muhammad Hariul Sobri, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ratusan korban itu muncul dari kasus kriminalisasi, korban serangan fisik, penyiksaan, juga korban serangan psikis yang berlangsung di Sumatera Utara dalam rentang 1984–2025.
Para korban tersebar di enam komunitas adat yang ada di Sumatera Utara. Di antaranya masyarakat adat Sihaporas, Huta Dolok Parmonangan, Pandumaan-Sipituhuta, Natumingka, Natinggir, dan Nagasaribu Onan Harbangan. Semua wilayah itu merupakan korban kegirasan aktivitas PT Toba Pulp Lestari, konsesi seluas 167.912 hektare yang telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan pada Januari lalu.
Koalisi Jaga Hutan mendapati pola perampasan tanah adat yang berlangsung puluhan tahun. Menurut Sobri, dengan dalih memegang izin, TPL kerap merampas tanah yang diikuti dengan berbagai bentuk kekerasan. Bahkan, didapati ada empat warga yang masuk penjara karena kriminalisasi. Hal itu didapatkan setelah peneliti menghimpun kesaksian dari setiap komunitas adat.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Saurlin P. Siagian, tak memungkiri bahwa dugaan kasus pelanggaran HAM atas PT TPL telah muncul sejak awal 1980-an. Pengaduan yang masuk ke lembaganya bahkan sudah adaj sejak Komnas HAM dibentuk pada 1993. “Jadi memang konflik masyarakat dan PT TPL telah berlangsung puluhan tahun,” ucap Saurlin pada Selasa lalu.
Saurlin, selama bertahun-tahun, sering advokasi masyarakat korban PT TPL. Bahkan ketika dia mendengar izin perusahaan itu telah dicabut, dia bergegas membangun komunikasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dia meminta agar seluruh kasus kriminalisasi atas warga—sebelumnya dilaporkan oleh PT TPL—harus dihentikan. “Saya meminta semua kasus itu dicabut oleh kepolisian."
Hal yang sama juga terjadi di PT Mayawana Persada—bagian dari anak usaha RGE di Kalimantan Barat. Wilayah gambut itu dibabat untuk industri kayu. Di sana, Sobri mendeteksi adanya perampasan tanah tanpa disertai dengan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC). Justru yang berlangsung adalah eskalasi deforestasi, kekerasan, kriminalisasi, dan pembakaran hutan di atas izin seluas 136.710 hektare tersebut.
Dampak yang bisa dilihat adalah kerusakan gambut yang menganga di Kabupaten Ketapang dan Kayong, Kalimantan Barat. Hal itu berbuntut pada lenyapnya habitat orangutan, serta kerusakan sistem sosial dan adat masyarakat setempat. “Sebaran konflik yang kami temui berlangsung lintas desa dan menunjukkan pola ekspansi sistemik.”
Afiliasi RGE lainnya yang bermasalah juga sedang berlangsung di PT Adindo Hutani Lestari, Kalimantan Utara. Konflik tenurial antara masyarakat dan perusahaan justru berbuah kriminalisasi yang menimpa keluarga Ahmad bin Hanapi, 50 tahun, di Desa Buong Baru, Kabupaten Tana Tidung. Meski sempat divonis bebas pada Oktober 2024, Ahmad kemudian ditangkap pada 4 Mei 2026 dengan status sebagai buronan Kejaksaan Negeri Bulungan.
Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, juga menemukan pembabatan hutan di konsesi PT Diamond Raya Timber, Riau, telah berdampak pada habitat harimau sumatera. “Gejalanya muncul dari pembabatan hutan alam yang memicu kerusakan 28 ribu hektare di area konsesi seluas 89.155 hektare tersebut,” kata Supintri pada Kamis lalu.
Diamond Raya merupakan penyuplai kayu ke anak usaha RGE. Mereka bekerja di dalam area yang sempat diajukan sebagai wilayah konservasi harimau sumatera Senepis-Buluala seluas 200 ribu hektare. Lokasinya membentang di antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Sedikitnya ada 60 ekor harimau yang pernah dilaporkan tinggal di kawasan tersebut.
Persoalannya, DRT terikat dengan komitmen bisnis berkelanjutan melalui sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC). Meski sempat ditangguhkan, namun pada akhir 2025 status sertifikasi untuk mereka kembali aktif dan dapat berdagang ke pasar Eropa. Walaupun demikian deforestasi di tempat itu tak kunjung berakhir, bahkan di beberapa titik didapati aktivitas penanaman kelapa sawit.
Betahita.id berupaya meminta penjelasan atas berbagai tuduhan Koalisi Jaga Hutan kepada tim Corporate Communication RGE. Tetapi dia menyarankan agar redaksi mengirimkan surat tertulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Surat elektronik tersebut telah dikirimkan pada Kamis, 29 Oktober 2026, namun mereka belum memberi jawaban hingga laporan ini dipublikasi.




