Berita
Warga Wawonii Masih Belum Lepas dari Tambang Anak Harita
Meski mengantongi lima putusan mahkamah, warga Wawonii masih juga dihantui pertambangan.
Selasa, 03 November 2026

BETAHITA.ID - Serangkaian kemenangan hukum ternyata belum bisa membebaskan warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, dari ancaman pertambangan. Saat warga yang tinggal di pulau kecil itu tengah dihantui penertiban kawasan hutan yang mengancam tanah mereka, ruang bagi pertambangan kembali dibuka oleh pemerintah melalui rancangan tata ruang serta penerbitan izin baru.
Adapun perusahaan tambang nikel di sana, yakni PT GKP, anak usaha Harita Group, terindikasi tetap beraktivitas di kawasan yang izin penggunaan kawasan hutannya menjadi objek pembatalan oleh pengadilan. Sementara kerusakan lingkungan akibat operasi tambang perusahaan itu pun diduga juga belum dipulihkan.
Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), kondisi ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan pertambangan masih cukup kental di pulau kecil tersebut. Alih-alih memastikan kemenangan hukum warga dilaksanakan, pemerintah justru mempertahankan kebijakan yang memungkinkan eksploitasi atas pulau Wawonii berlanjut.
Betahita sudah mencoba meminta keterangan dan konfirmasi kepada pihak Harita Group, sebagai induk PT GKP, tentang temuan-temuan Jatam tersebut. Namun pesan Whatsapp yang dikirim sejak Kamis (29/10/2026) hanya dibaca, namun tidak direspons atau ditanggapi oleh pihak Humas Harita Nickel.
Dalam catatan Jatam, perjuangan warga Wawonii selama ini telah menghasilkan lima putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yang menjadi landasan penting untuk mempertahankan ruang hidup mereka dari pertambangan. Lima putusan itu yakni, Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022, tanggal 22 Desember 2022, mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 14 P/HUM/2023, tanggal 11 Juli 2023, kembali mengabulkan permohonan uji materi terhadap Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan.
Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, tanggal 21 Maret 2024, menolak permohonan PT GKP untuk menguji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan Mahkamah Agung Nomor 403 K/TUN/TF/2024, tanggal 7 Oktober 2024, memenangkan warga dalam perkara terkait pembatalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP seluas 707,10 hektare, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 83 PK/TUN/TF/2025, tanggal 4 November 2025, menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan PT GKP bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perkara terkait pembatalan IPPKH tersebut.
Namun, menurut Melky Nahar Koordinator Nasional Jatam, kemenangan hukum itu belum diikuti penegakan hukum yang memastikan penghentian pelanggaran di lapangan. Pada 20 November 2025, warga melaporkan masih adanya aktivitas PT GKP di area yang menjadi objek perkara IPPKH. Warga juga menemukan alat berat, tumpukan bijih nikel, dan lubang tambang di lokasi tersebut.
"Temuan ini harus segera diperiksa. Pemerintah wajib membuka status seluruh perizinan PT GKP dan memastikan perusahaan mematuhi putusan pengadilan. Warga tidak boleh terus dibebani untuk mengawasi dan mendesak pelaksanaan putusan yang telah mereka menangkan," katanya pada Rabu (28/10/2026).
Menurut aturan, sekali pun aktivitas tambang berhenti, tanggung jawab perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan seharusnya tidak hapus. Namun, menurut kesaksian warga, perusahaan masih meninggalkan bangunan, jalan rusak, tumpukan sisa bijih nikel, dan lubang bekas tambang tanpa pemulihan yang memadai.
“Di lokasi tambang, PT GKP meninggalkan bekas bangunan seperti mess pekerja, gudang dan tangki penyimpanan BBM. Selain itu, Perusahaan juga menyisakan tumpukan sisa-sisa ore nikel dan puluhan lubang bekas galian tambang tanpa direklamasi,” ucap Mando Maskuri, warga Wawonii.
Jatam, lanjut Melky, mendesak pemerintah menagih tanggung jawab perusahaan dan membuka informasi mengenai rencana reklamasi, jaminan pembiayaan, serta pelaksanaannya. Pemulihan harus menjawab kerusakan yang dialami warga, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif perusahaan.
Penertiban kawasan hutan, ruang tambang dan izin baru
Di tengah tuntutan pemulihan, pada Oktober 2026 Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang papan penguasaan pemerintah di lokasi eks IPPKH PT GKP. Papan tersebut juga memuat larangan memperjualbelikan dan menguasai areal tanpa izin Satgas PKH.
Jatam melihat tindakan itu berpotensi menimbulkan konflik baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatam, cakupan areal penguasaan pemerintah diduga melampaui luas eks IPPKH PT GKP dan mencakup lahan pertanian warga. Satgas PKH harus membuka peta, batas, luas, dan dasar hukum penguasaan areal tersebut agar dapat diperiksa bersama warga.
"Penertiban semestinya diarahkan untuk menindak pelanggaran perusahaan dan memastikan pemulihan lingkungan, bukan mengambil alih tanah yang menjadi sumber penghidupan warga. Setelah bertahun-tahun menghadapi ekspansi PT GKP, warga Wawonii tidak boleh kembali kehilangan tanah melalui tindakan pemerintah," ucap Melky.
Ia menuturkan, lebih dari satu dekade, berdasarkan catatan Jatam dan kesaksian warga, aktivitas PT GKP telah menyebabkan penyerobotan lahan, perusakan kebun kelapa, cengkeh, dan jambu mete, serta pencemaran sumber air dan perairan pesisir yang mengganggu penghidupan nelayan.
"Warga yang mempertahankan tanah dan menolak pertambangan juga menghadapi intimidasi dan kriminalisasi. Jatam mencatat, jumlah warga yang dikriminalisasi telah mencapai 44 orang," ujar Melky.
Saat pelaksanaan putusan pengadilan dan pemulihan lingkungan belum dituntaskan, pemerintah daerah justru kembali mengakomodasi pertambangan dalam rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025–2044. Berdasarkan telaah Jatam, ruang bagi pertambangan dimasukkan melalui penyediaan terminal khusus dan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan produksi.
Pasal 16 ayat (4) rancangan RTRW itu mencantumkan Terminal Khusus Pertambangan Mineral Sinaulu Jaya di Kecamatan Wawonii Tenggara, serta terminal khusus pertambangan mineral di Kecamatan Wawonii Selatan, Wawonii Tengah, dan Wawonii Tenggara. Sementara itu, Pasal 69 membuka ruang bagi pertambangan terbuka maupun bawah tanah di kawasan hutan produksi.
Jatam menilai pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum menjadikan putusan pengadilan dan perlindungan Wawonii sebagai dasar penyusunan tata ruang. Sebaliknya, pemerintah kembali menyiapkan ruang dan infrastruktur yang dapat menunjang keberlanjutan pertambangan.
"Rencana terminal khusus ini perlu dilihat dalam kaitannya dengan rantai pasok nikel Harita," ujar Melky.
Berdasarkan pemantauan warga yang dihimpun Jatam, lanjut Melky, pengiriman bijih nikel dari Wawonii menuju smelter Harita di Pulau Obi, Maluku Utara, telah berlangsung lebih dari seratus kali. Dalam laporan “Jejak Harita” tahun 2025, Jatam juga mendokumentasikan dugaan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah operasi Harita, termasuk Wawonii dan Obi.
Menurut catatan Jatam, hingga 2024, terdapat empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terafiliasi dengan Harita di Wawonii, dengan luas keseluruhan hampir 6.000 hektare. Izin tersebut mencakup dua blok konsesi PT GKP, serta konsesi PT Bumi Konawe Mining dan PT Wawonii Makmur Jayaraya.
"Belum selesai persoalan tersebut, pada 2025 Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, berdasarkan data yang dihimpun Jatam, menyetujui perizinan pertambangan batuan PT Adnan Jaya Sekawan (AJS)," kata Melky.
Negara harus pastikan kemenangan warga Wawonii
Atas rangkaian persoalan tersebut, Jatam bersama warga Pulau Wawonii mendesak Presiden Prabowo Subianto, kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan, serta aparat penegak hukum untuk, melaksanakan putusan pengadilan dan mencabut izin pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, baik di Wawonii maupun pulau-pulau kecil lainnya.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah mengusut dugaan pelanggaran PT GKP dan perusahaan terkait, termasuk aktivitas pertambangan tanpa perizinan yang sah serta pengabaian kewajiban reklamasi dan pascatambang, dan menerapkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga harus memastikan PT GKP memulihkan wilayah terdampak dengan rencana, pembiayaan, jadwal, dan pengawasan yang terbuka serta melibatkan warga.
Kemudian, Jatam mengajurkan agar pemerintah mengarahkan Satgas PKH untuk menindak pelanggaran perusahaan, bukan mengambil alih tanah warga. Satgas PKH harus membuka dasar hukum dan peta areal penguasaannya serta menjamin perlindungan hak atas tanah dan sumber penghidupan warga. Jatam juga meminta pengesahan rancangan RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2025–2044 yang masih mengakomodasi pertambangan dan menghapus ketentuan yang bertentangan dengan putusan pengadilan serta perlindungan pulau-pulau kecil.
Selanjutnya, pemerintah harus memeriksa proses penerbitan izin PT AJS dan potensi konflik kepentingan yang melibatkan mantan pejabat daerah maupun anggota TNI aktif, dengan melibatkan institusi yang berwenang. Terakhir organisasi masyarakat sipil tersebut juga menuntut agar kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup dihentikan, serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran aparat dalam konflik pertambangan di Wawonii.
"Negara wajib memastikan kemenangan hukum warga diwujudkan dalam penghentian pelanggaran, pemulihan lingkungan, dan perlindungan hak atas tanah. Bukan membiarkan kerusakan tanpa pertanggungjawaban, lalu kembali membuka jalan bagi pertambangan," ucap Melky.
Betahita sudah mencoba meminta keterangan dan konfirmasi kepada pihak Harita Group, sebagai induk PT GKP, tentang temuan-temuan Jatam tersebut. Namun pesan Whatsapp yang dikirim sejak Kamis (29/10/2026) hanya dibaca namun tidak direspons atau ditanggapi oleh pihak Humas Harita Nickel.



