Jumat, 30 Oktober 2026

            

Opini

Lahan Disita Negara, Lalu Siapa Bertanggung Jawab atas Karhutla?

Pemerintah perlu memastikan apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Jumat, 30 Oktober 2026
Salah satu plang pemberitahuan penyitaan lahan perkebunan sawit yang dipasang oleh Satgas PKH. Foto Istimewa/KPA.
Salah satu plang pemberitahuan penyitaan lahan perkebunan sawit yang dipasang oleh Satgas PKH. Foto Istimewa/KPA.

PEMBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang meluas saat musim kemarau. Karhutla juga menguji keseriusan negara dalam mengawasi kegiatan usaha, memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, dan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab ketika kebakaran terjadi di kawasan yang dikelola untuk kepentingan ekonomi.

Persoalan ini menjadi menarik ketika dikaitkan dengan pemberitahuan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura kepada sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan risiko kabut asap lintas batas. Pada Oktober 2026, PT Mananjung Hayak, perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, termasuk dalam daftar perusahaan yang disebutkan menerima Preventive Measure Notice dari National Environment Agency (NEA) Singapura.

Pemberitahuan tersebut merupakan langkah pencegahan, bukan putusan yang menyatakan suatu perusahaan terbukti menyebabkan kebakaran. Namun, munculnya nama perusahaan tersebut tetap menjadi alasan untuk mengajukan pertanyaan yang lebih luas. Bagaimana tanggung jawab pencegahan karhutla ditetapkan ketika status dan pengelolaan lahan telah berubah?

Ketika lahan disita, persoalan tanggung jawab tidak selesai

Pada 15 Maret 2025, media massa lokal memberitakan penyitaan lahan PT Mananjung Hayak seluas 1.674 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kemudian, pada 19 Desember 2025, diberitakan pula oleh media massa lokal lainnya bahwa eks lahan PT Mananjung Hayak dikelola melalui kerja sama operasi (KSO) yang melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Barito Palm Oil, perusahaan perkebunan sawit yang berpusat di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Informasi tersebut memperlihatkan adanya perubahan dalam status dan pengelolaan lahan. Namun, perubahan itu belum menjawab persoalan tanggung jawab atas karhutla. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang berkewajiban mencegah kebakaran di lokasi tersebut.

Jika lokasi kebakaran yang menjadi dasar pemberitahuan Pemerintah Singapura itu berada di dalam areal yang telah disita negara dan kemudian dikelola melalui KSO, apakah PT Mananjung Hayak masih merupakan pihak yang tepat untuk menerima pemberitahuan tersebut? Bagaimana pula tanggung jawab pihak yang mengelola lahan pada saat kebakaran terjadi?

Lalu, jika benar lokasi kebakaran berada di dalam areal yang telah disita negara dan pada saat kejadian sedang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara bersama mitra KSO-nya, maka tanggung jawab pencegahan dan penanganan karhutla di areal tersebut juga perlu ditelusuri pada pihak yang mengelolanya. Pemerintah perlu memastikan apakah kewajiban pencegahan telah dijalankan dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran.

Pertanyaan ini tidak dapat dijawab hanya dengan melihat nama perusahaan dalam pemberitahuan atau status penyitaan lahan. Perlu dipastikan lokasi dan waktu kebakaran, batas areal yang disita, status pengelolaan saat kejadian, serta kewajiban masing-masing pihak berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Tanpa pemeriksaan tersebut, terlalu dini untuk menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab.

Meski demikian, negara perlu memastikan bahwa penyitaan dan pengalihan pengelolaan lahan disertai kejelasan mengenai tanggung jawab perlindungan lingkungan. Hal ini mencakup pemantauan titik panas, kesiapan sarana pemadaman, pelaporan kejadian, dan penanganan kebakaran. Perubahan status lahan tidak boleh membuat kewajiban tersebut menjadi tidak jelas.

Karhutla adalah ujian tata kelola industri sawit

Persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai masalah satu perusahaan. Dalam industri perkebunan sawit yang melibatkan penguasaan dan pengelolaan lahan dalam skala luas, kejelasan tanggung jawab lingkungan menjadi hal mendasar, termasuk ketika lahan disita dan pengelolaannya dialihkan kepada pihak lain.

Pemerintah perlu memastikan setiap perubahan pengelolaan disertai pembagian tanggung jawab yang jelas, terutama dalam pencegahan dan penanganan karhutla. Pengawasan juga harus dilakukan secara rutin, mulai dari pemantauan titik panas hingga kesiapan personel dan sarana pemadaman. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan diarahkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Siapa yang bertanggung jawab harus dapat dijawab

Kasus ini memunculkan pertanyaan penting. Apakah pengelolaan lahan yang disita negara telah menjamin kejelasan tanggung jawab lingkungan? Ketika kebakaran terjadi, apakah pemerintah dapat memastikan siapa yang mengelola lahan dan siapa yang berkewajiban mencegahnya?

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, dengan memastikan lokasi dan waktu kebakaran, status pengelolaan lahan, serta kewajiban masing-masing pihak. Sebab, penanganan karhutla tidak cukup dengan memadamkan api dan membagikan masker. Perbaikan tata kelola lahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti harus menjadi bagian dari upaya pencegahan.

Penulis berpendapat, penyitaan lahan seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola, bukan sekadar mengubah pihak yang mengelolanya. Ketika kebakaran terjadi, tanggung jawab tidak boleh menjadi kabur atau dikaburkan.