Jumat, 30 Oktober 2026

            

Berita

Pemerintah Dinilai Abaikan Mandat UU Soal Korban Karhutla

Negara tak pernah menggunakan mandat Pasal 72 UU Kehutanan untuk membela korban kebakaran hutan

Jumat, 30 Oktober 2026
Kebakaran hutan dan lahan di Desa Galang, Sungai Pinyuh, Mempawah, Kalimantan Barat, 9 Februari 2026. Sumber: PMI Kalbar
Kebakaran hutan dan lahan di Desa Galang, Sungai Pinyuh, Mempawah, Kalimantan Barat, 9 Februari 2026. Sumber: PMI Kalbar

BETAHITA.ID - Negara dinilai tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi dan membela masyarakat yang menjadi korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menurut penelisikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Alasannya, karena pemerintah tidak pernah menggunakan mandat Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat yang menderita akibat kerusakan dan pencemaran hutan.

Berdasarkan analisis spasial Walhi, periode Januari hingga September 2026, sedikitnya 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mengalami kebakaran di wilayah konsesinya. Sementara pada periode Agustus hingga 3 Oktober 2026, terdeteksi sekitar 74.000 titik panas dan titik api di Indonesia, dengan 18 persen berada di dalam konsesi PBPH. Sebanyak 73 persen titik api terkonsentrasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan.

Wahyu Eka Styawan, dari Tim Kajian Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan analisis tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan semata akibat cuaca ekstrem ataupun krisis iklim. Karhutla merupakan bencana ekologis yang diproduksi oleh tata kelola sumber daya alam yang bermasalah, pembukaan hutan, pengeringan gambut, dan pembiaran terhadap aktivitas korporasi yang terus berlangsung di bentang alam rentan.

Menurut Wahyu, karhutla yang terus berulang membuktikan bahwa persoalannya bukan hanya pada api yang muncul setiap musim kemarau. Sebelum api muncul, ada izin yang diterbitkan, ada hutan yang dibuka, ada gambut yang dikeringkan, dan ada bentang alam yang diubah menjadi ruang produksi. 

"Karena itu, negara tidak bisa sekadar berbicara soal pemadaman, tetapi harus memastikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban," ujar Wahyu, pada Senin (26/10/2026).

Pasal 72 UU Kehutanan, lanjut Wahyu, secara tegas mewajibkan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat apabila diketahui masyarakat menderita akibat kerusakan dan pencemaran hutan. 

Dalam konteks karhutla, seluruh unsur tersebut telah terpenuhi. Yang mana negara mengetahui kebakaran terjadi, mengetahui masyarakat menderita, mengetahui kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat terganggu, serta mengetahui bahwa dampak tersebut terjadi secara berulang dari tahun ke tahun.

Manajer Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Christine Constanta, menuturkan, sejak Undang-Undang Kehutanan disahkan pada 1999, mandat tersebut tidak pernah digunakan untuk membela masyarakat korban karhutla. Pembiaran tersebut terjadi di tengah besarnya dampak yang ditanggung masyarakat. 

Sebagai temuan, di Jambi, karhutla menyebabkan lebih dari 42 ribu kasus ISPA. Di Riau, jumlah penderita ISPA mencapai sekitar 35 ribu orang, sementara di Sumatera Selatan mencapai sedikitnya 82.117 orang. 

Christine mengatakan, berdasarkan kesaksian warga dari Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat menunjukkan hilangnya sumber penghidupan, terganggunya pendidikan anak-anak, memburuknya kondisi kesehatan, hingga kehidupan masyarakat yang berbulan-bulan terkungkung asap tanpa dukungan pemulihan yang memadai dari pemerintah maupun korporasi.

"Seluruh unsur Pasal 72 sebenarnya telah terpenuhi. Negara mengetahui kebakaran terjadi, mengetahui masyarakat menderita, dan mengetahui kehidupan masyarakat terdampak," katanya. 

Tetapi, sambung Christine, kewajiban hukum untuk bertindak mewakili kepentingan korban tidak pernah dijalankan. Akibatnya, korban Karhutla dibiarkan menghadapi sendiri dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang mereka alami.

Wahyu berkata, kegagalan negara tidak hanya terlihat dari diabaikannya Pasal 72 UU Kehutanan, tetapi juga dari tidak efektifnya penegakan hukum karhutla selama ini. Berbagai capaian yang diklaim aparat penegak hukum tidak berbanding lurus dengan kondisi di lapangan, di mana kebakaran terus berulang dan meluas dari tahun ke tahun.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum gagal menciptakan efek jera karena lebih banyak menyasar aktor perorangan, pelaku lapangan, dan masyarakat kecil, sementara korporasi serta para penguasa lahan yang memperoleh manfaat dari pembakaran hutan dan lahan tidak menjadi fokus utama pertanggungjawaban hukum. 

"Karhutla terus berulang bukan karena negara kekurangan aturan hukum. Yang bermasalah adalah arah penegakan hukumnya," katanya. 

Lebih jauh Wahyu mengatakan, ketika penegakan hukum lebih banyak menyasar pelaku kecil dan masyarakat, sementara korporasi serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebakaran tidak menjadi fokus utama pertanggungjawaban, maka efek jera tidak akan pernah tercipta. Karena itu, yang perlu dievaluasi bukan hanya perizinannya, tetapi juga efektivitas penegakan hukum yang selama ini gagal menghentikan Karhutla.

“Karena itu Walhi mendesak pemerintah untuk segera menjalankan mandat Pasal 72 UU Kehutanan, bertindak mewakili kepentingan masyarakat korban karhutla," ujar Wahyu. 

Selain itu, pemerintah harus memastikan pemulihan hak-hak korban, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan, serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum yang selama ini gagal menghentikan kebakaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak, juga penegakan hukum yang gagal menyentuh aktor utama di balik karhutla.

Di Kalimantan Tengah (Kalteng), per 24 Oktober 2026, kualitas udara di Kota Palangka Raya tercatat mencapai angka 1.104 untuk konsentrasi PM2.5. Sementara itu, berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup, indeks kualitas udara dilaporkan menyentuh angka 1.300 dengan kategori berbahaya. Sejumlah kabupaten lain di Kalimantan Tengah juga mengalami kondisi serupa, dengan kualitas udara yang memburuk dan wilayah yang masih dikepung kabut asap.

Walhi Kalteng menilai kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam melakukan pencegahan dan mitigasi bencana ekologis karhutla yang terus berulang setiap tahunnya. Menurut Walhi, berulangnya karhutla menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum berjalan secara optimal, sementara masyarakat kembali harus menanggung dampak buruknya, terutama terhadap kesehatan dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Direktur Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, mengatakan sudah hampir 4 bulan warga di Kalteng menghirup asap dengan kategori berbahaya. Pejabat negara dari Presiden, Wakil Presiden, dan beberapa Menteri sudah mengunjungi Kalimantan Tengah. Namun hingga sekarang belum juga ditemukan kebijakan yang konkrit dan benar-benar menyelesaikan masalah. 

"Kami juga menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak hanya sampai pada upaya memadamkan api saja, karena tanggung jawab atas kesehatan dan ekonomi warga juga mesti jadi perhatian khusus. Penegakkan hukum pada pelaku pembakar hutan dan lahan juga mesti segera diusut dan dibawa ke pengadilan. Karna karhutla di Kalteng saat ini adalah persoalan struktural, bukan kebakaran biasa,” katanya, pada Senin (26/10/2026).