Berita
Masyarakat Adat Raja Ampat Minta Ada Peta Area Terlarang Tambang
Praktik ekstraktif di pulau kecil tanpa peta area terbatas terbukti telah merusak keanekaragaman hayati sekaligus meminggirkan masyarakat adat.
Kamis, 29 Oktober 2026
BETAHITA.ID - Masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil menyarankan penyusunan peta area terbatas/terlarang (restricted area) untuk aktivitas pertambangan untuk perlindungan keanekaragaman hayati dan hak masyarakat adat. Praktik ekstraktif di pulau kecil tanpa peta area terbatas terbukti telah merusak keanekaragaman hayati sekaligus meminggirkan masyarakat adat.
Desakan ini dilayangkan oleh perwakilan masyarakat adat Raja Ampat, Satya Bumi, dan Rainforest Foundation Norway, di ruang konferensi pers, Conference of Parties - Convention on Biological Diversity (COP - CBD) 17 di Yerevan, Armenia. Manajer Komunikasi Satya Bumi, Restu Diantina Putri, menyebutkan praktik pertambangan di Pulau Kabaena, Bombana, Sulawesi Tenggara disertai dengan deforestasi hingga melanggar hak masyarakat adat Bajau. Tak hanya itu, dampaknya pun mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran laut hingga mengakibatkan penurunan kualitas air dan polusi.
Padahal UU tentang Pesisir dan Pulau Kecil, pulau di bawah 2.000 km2 tidak boleh dieksploitasi oleh kegiatan ekstraktif apapun karena kerentanannya.
“Kondisi ini mengancam kesehatan masyarakat adat dan membahayakan keanekaragaman hayati. Pencemaran air akibat logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium yang telah melampaui ambang batas normal menurunkan populasi ikan dan kerusakan terhadap terumbu karang,” ujar dalam konferensi pers pada Selasa (28/10/2026).
Pulau Kabaena masuk dalam kategori pulau kecil dengan luas 891 kilometer persegi. Seluas 73 persen wilayahnya dibebani oleh izin pertambangan dan 40 persen diantaranya telah beroperasi. Sedimentasi dari aktivitas pertambangan yang terbuang ke laut mengancam keberlangsungan hidup Penyu Belimbing spesies yang ditetapkan berstatus kritis (critically endangered) oleh IUCN.
Populasi terbesar Penyu Belimbing dunia ada di Pasifik Barat, atau perairan timur Indonesia, yaitu mencapai 50-75%. Indonesia telah kehilangan lebih dari 80% populasi Penyu Belimbing.
“Kabaena hanyalah salah satu contoh bagaimana eksploitasi nikel dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, mengancam keanekaragaman hayati, dan melanggar hak-hak Masyarakat Adat. Kasus serupa juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia, terutama di pulau-pulau kecil di Indonesia bagian timur, seperti Raja Ampat, Teluk Weda, Sagea, Pulau Obi, Wawonii, kawasan Pomalaa, dan kawasan industri Morowali,” kata dia.
Perwakilan masyarakat adat Raja Ampat, Ronisel Mambrasar juga menceritakan kerusakan Raja Ampat akibat tambang nikel. Keberlangsungan 75 persen spesies terumbu karang dunia dan lebih dari 2.500 spesies ikan terancam oleh aktivitas ini. Padahal ekosistem ini tidak dapat digantikan
“Saya berharap dengan upaya-upaya kami sekarang, perusahaan-perusahaan itu harus pergi dan meninggalkan tanah adat kami. Kami sadar, kami bisa hidup tanpa nikel tapi kami tidak bisa hidup tanpa hutan dan laut,” ucapnya.
Kabaena dan Raja Ampat menunjukkan kerusakan kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati dan budaya tinggi akibat eksploitasi. Rainforest Foundation Norway menilai perlu ada pembatasan wilayah atau penetapan kawasan terlarang (restricted area) pertambangan demi memastikan perlindungan keanekaragaman hayati dan masyarakat adat. Pembatasan ini mencakup wilayah daratan maupun laut yang harus terbebas dari aktivitas pertambangan dalam kondisi apapun.
Senior Advisor Supply Chain: Critical Minerals, Rainforest Foundation Norway, Jasmine Putri, menyebutkan elemen-elemen utama penetapan Kawasan Terlarang adalah wilayah yang memiliki nilai penting bagi lingkungan, ekologi, alam, konservasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Bersamaan dengan itu, Persetujuan Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) tetap harus dilakukan, hal ini sejalan dengan dorongan internasional dalam COP CBD 17 untuk memastikan hak dan pelibatan masyarakat lokal dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati.
“Hal-hal mendasar dalam melaksanakan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak mereka atas tanah, wilayah, perairan, sumber daya, penentuan nasib sendiri serta Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus dipastikan terjadi untuk melindungi ekosistem yang tidak dapat tergantikan,” ucapnya.
Mereka pun mendesak penggunaan peta kawasan terlarang (restricted-area maps) sebagai acuan dasar untuk mengidentifikasi dan melindungi kawasan yang sensitif secara ekologis serta wilayah yang aktivitas pertambangannya harus dilarang atau dibatasi. Penjaminan hak masyarakat adat dan komunitas lokal harus termasuk perlindungan wilayah adat, mata pencaharian, dan akses terhadap sumber daya alam.



