Rabu, 28 Oktober 2026

            

Berita

112 Masyarakat Adat Jadi Korban Dugaan Pelanggaran HAM PT TPL

Konflik dan dugaan pelanggaran HAM terjadi sejak 1984.

Rabu, 28 Oktober 2026
Massa dari Aliansi Gerak Tutup TPL mengawal kasus pidana Sorbatua Siallagan di PN Simalungun, Sumatera Utara. Sumber: AMAN.
Massa dari Aliansi Gerak Tutup TPL mengawal kasus pidana Sorbatua Siallagan di PN Simalungun, Sumatera Utara. Sumber: AMAN.

BETAHITA.ID - Konflik agraria berkepanjangan akibat aktivitas perusahaan bubur kertas dan serat kayu di Tano Batak, Sumatera Utara, masih meninggalkan dampak bagi masyarakat adat hingga saat ini. Sebuah laporan mengungkap, terdapat 112 individu menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia yang diduga dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari. 

Laporan tersebut, yang diterbitkan Koalisi Jaga Hutan, Selasa, 27 Oktober 2026 di Jakarta, menganalisis konflik yang terjadi pada periode 1984-2025, sejak perusahaan beroperasi dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk (PT IIU) dan kemudian berubah menjadi PT TPL. 

Dalam rentang waktu tersebut, sedikitnya terdapat 52 titik konflik di lima wilayah adat dan desa di lima kabupaten, yakni Toba-Samosir, Simalungun, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Dairi. Sementara warga yang menjadi korban berasal dari enam komunitas adat yakni Sihaporas, Huta Dolok Parmonangan, Pandumaan-Sipituhuta, Natumingka, Natinggir, dan Nagasaribu Onan Harbangan di lima kabupaten. 

Dari 112 korban individu, 56 orang dikriminalisasi, 57 orang mengalami serangan fisik, dua orang disiksa, dan dua orang mengalami serangan psikis. Kekerasan yang dilaporkan meliputi pemukulan, gas air mata dan peluru karet, setrum, ancaman senjata, serta pembakaran rumah dan posko. Perempuan, anak-anak, dan lansia juga menjadi korban. 

Menurut temuan Koalisi Jaga Hutan, hampir seluruh komunitas masyarakat adat yang diwawancarai menyatakan bahwa tanah ulayat dan wilayah adat mereka dimasukkan ke dalam konsesi PT IIU/TPL tanpa persetujuan. 

Adapun bentuk pelanggaran hak asasi manusia di antaranya perampasan dan perusakan lahan, kerusakan lingkungan, kekerasan psikis dan fisik, kriminalisasi, perusakan properti, tidak mendapatkan akses psikososial, serta tidak mendapatkan kepastian hukum. 

“Pola pelanggaran HAM yang terjadi hampir di seluruh titik konsesi PT IIU atau PT TPL di kawasan Tano Batak adalah perampasan lahan, yang diduga melanggar hak atas ekonomi, sosial, budaya masyarakat,” kata Iwan Bernando Samosir dari Divisi Pengorganisasian Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Selasa, 27 Oktober 2026. 

“Sedangkan pelanggaran atas hak-hak sipil dan politik seperti penangkapan paksa, penyerangan fisik, psikis, dan perusakan properti adalah pelanggaran lanjutan yang dilakukan untuk membungkam masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya dan melanggengkan pengabaian hak ekonomi sosial dan budaya yang terjadi,” ujarnya. 

Laporan tersebut mengategorikan pelaku dugaan pelanggaran HAM ke dalam dua kategori. Kelompok negara termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, camat, dan aparat penegak hukum seperti polisi, pengadilan, TNI, dan polisi hutan. Sementara itu kelompok non-negara diwakili oleh perusahaan, termasuk humas, security, karyawan, pasukan hitam, dan buruh harian lepas, masyarakat pro perusahaan, dan orang tidak dikenal. 

Pada Januari tahun ini, PT TPL menjadi salah satu perusahaan yang dicabut izinnya pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli, Sumatera Utara. Perusahaan disebut telah melakukan pelanggaran, dengan membuka kawasan hutan tanpa izin seluas 2.169 hektare. Operasi perusahaan juga disebut berkontribusi pada kerusakan ekosistem daerah aliran sungai Batangtoru, yang memperparah dampak bencana di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh pada November 2025. 

Menurut Iwan, pencabutan izin tersebut tidak serta-merta menyelesaikan masalah. "Pencabutan izin TPL adalah langkah penting, tetapi belum menyelesaikan masalah. Ada 112 korban yang belum dipulihkan, ada warga yang masih menyandang status kriminal, dan air di Natinggir masih tercemar,” ujarnya. 

“Negara harus mengakui wilayah adat dan memastikan izin baru tidak terbit di atas tanah yang sama," kata Iwan. 

Koalisi Jaga Hutan mendesak pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru di eks-konsesi TPL, menetapkan hutan adat di lima kabupaten Tano Batak, dan memastikan rehabilitasi dan restorasi eks-konsesi TPL. Adapun pemerintah kabupaten didorong untuk segera menerbitkan SK pengakuan wilayah adat di Toba, Tapanuli Utara, Simalungun, Samosir, dan Humbang Hasundutan. 

Koalisi Jaga Hutan mengatakan telah menyerahkan laporan tersebut ke sejumlah lembaga negara, termasuk DPR, Komnas HAM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian HAM. 

“Kami mendesak agar Komnas HAM menyelidiki dan memeriksa seluruh dugaan pelanggaran HAM oleh TPL dan pihak-pihak yang terkait dengannya, serta memastikan pemulihan bagi korban,” kata Koalisi Jaga Hutan. 

Koalisi Jaga Hutan juga mendesak agar kepolisian memeriksa dugaan tindak pidana terhadap masyarakat adat, dan menghentikan kriminalisasi warga.