Berita
Cara Singapura Ungkap Korporasi Api Biang Asap Lintas Batas
Pemerintah Singapura juga menagih dokumen dan informasi 10 perusahaan di negaranya yang memiliki afiliasi dengan konsesi di Indonesia.
Rabu, 28 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Usai membidik 10 perusahaan biang asap lintas batas di Indonesia, Pemerintah Singapura juga menagih dokumen dan informasi 10 perusahaan di negaranya yang memiliki afiliasi dengan konsesi di Indonesia. Langkah pemerintah Singapura mencari perusahaan biang asap lintas batas ini dianggap lebih terang karena turut menyasar korporasi besar.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (The National Environment Agency/ NEA) melanjutkan langkah mereka menyasar perusahaan yang berkontribusi terhadap asap karhutla di negaranya. Mereka menagih dokumen dan informasi 10 korporasi besar di negaranya yang memiliki afiliasi dengan konsesi di Indonesia.
Situs resmi NEA menyebutkan perusahaan-perusahaan itu terdaftar di Singapura memiliki bisnis minyak sawit atau kehutanan dan memiliki konsesi tanah di Indonesia atau memiliki perusahaan terkait dengan konsesi tanah. Perusahaan-perusahaan itu adalah:
-
Asia Pulp & Paper Company Limited
-
Asia Pulp & Paper Company (China) Limited
-
Bumitama Agri Ltd
-
Golden Agri International Pte Ltd
-
First Resources Ltd
-
Indofood Agri Resources Ltd
-
Kencana Agri Ltd
-
TSH Global Plantation Pte Ltd
-
TSH Oversea Pte Ltd
-
Wilmar International Ltd
NEA mengirimkan pemberitahuan kepada perusahaan tersebut melalui mekanisme UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
Manajer Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Christine Constanta menganggap langkah yang dilakukan oleh pemerintah Singapura ini cukup menarik. Pemerintah Singapura tidak berhenti pada perusahaan pengelola konsesi atau bahkan pelaku lapangan saja.
Mereka menunjukkan sikap tegas, jika korporasi besar (induk usaha) memiliki tanggung jawab atas polusi asap ataupun kebakaran di konsesi.
“Ini menunjukkan bahwa mereka (Pemerintah Singapura) juga menyasar hingga ke perusahaan induk, yang tentu tak luput juga pemilik manfaatnya,” ucapnya ketika dihubungi pada Selasa (27/10/2026).
Menurutnya pemerintah Singapura jeli untuk memastikan keberadaan pendekatan kepentingan bisnis dalam karhutla. Makanya, kata dia, mereka meminta penanggulangan kebakaran di konsesi perusahaan-perusahaan itu.
“Saya membaca setidaknya ada dua hal yang menjadi perhatian mereka. Pertama, apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan cara pembakaran. Kedua, apakah hal itu terjadi tapi dibiarkan saja,” ucapnya.
Pemerintah Singapura pun membuka semua nama perusahaan itu tanpa keraguan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab.
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra menyebutkan pengumuman National Environment Agency pada 23 Oktober 2026 lalu itu secara administratif bisa disebut cukup terbuka dalam mengumumkan langkah investigatif terhadap perusahaan yang memiliki hubungan dengan kegiatan usaha di Indonesia. Mereka mempublikasikan identitas perusahaan, dasar hukum tindakan, dan jenis informasi yang diminta.
Namun, penilaian terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukumnya perlu mempertimbangkan keterbukaan perkembangan investigasi, publikasi hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
“Artinya, keterbukaan pengumuman administratif perlu dibedakan dari transparansi proses investigasi dan efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.
Sedangkan di Indonesia sendiri Humas Kementerian Kehutanan menyebutkan nama-nama 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif serta 125 subjek hukum yang diproses pidana terkait karhutla belum dipublikasikan secara lengkap. Sejauh ini, informasi yang diumumkan kepada publik masih bersifat parsial, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Kehutanan.
“Untuk nama perusahaan yang telah diumumkan, kami merujuk pada nama lengkap sebagaimana disampaikan Bapak Menteri. Adapun informasi mengenai identitas dan perkembangan penanganan subjek hukum dalam proses pidana perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara,” ucapnya.
Ia menyebutkan Kemenhut mendukung keterbukaan informasi dengan tetap memperhatikan akurasi data, kewenangan masing-masing instansi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.



