Berita
Masyarakat Sipil Tagih Akuntabilitas Negara dan Pemegang Konsesi
Pemerintah harus melakukan audit lingkungan dan evaluasi kepatuhan perusahaan di konsesi yang terbakar, serta menegakkan hukum.
Rabu, 28 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Bencana kabut asap kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah, terutama Kalimantan, Sumatera dan Papua, terjadi tepat 10 tahun sejak Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Di mata kelompok masyarakat sipil, hal tersebut sangat ironis.
Koalisi PWYP Indonesia Regional Kalimantan menilai kebakaran hutan dan lahan yang berulang di Indonesia ini bukan sekadar akibat kemarau. Tapi merupakan cerminan kegagalan tata kelola lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum, sekaligus ujian nyata atas komitmen iklim pemerintah.
Persoalan ini jadi bahasan utama dalam diskusi media daring bertajuk “Satu Dekade Perjanjian Paris: Menagih Tanggung Jawab atas Karhutla, Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Komitmen Iklim di Kalimantan”, yang digelar pada Minggu (25/10/2026).
"Target penurunan emisi akan sulit dimaknai sebagai keberhasilan apabila kebakaran terus berulang, pengawasan tidak efektif, pelanggaran tidak ditindak secara konsisten, dan masyarakat tetap terpapar asap tanpa perlindungan memadai,” kata Ageng dari Gemawan, saat membuka diskusi.
Manajer Training & Learning Center Gemawan, Arniyati, mengatakan indeks kualitas udara di Pontianak, Kalimantan Barat, dalam beberapa hari terakhir berada di kisaran 400 hingga 500. Sejak Juli, lahan terbakar di provinsi itu mencapai sekitar 40 ribu hektare, dengan titik api terkonsentrasi di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Kebakaran tersebut lebih dari 70 persen kebakaran terjadi di lahan konsesi, termasuk di lahan berstatus HGU yang belum beroperasi.
Yang cukup ironis, menurut kajian CELIOS, kerugian ekonomi yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat ini mencapai sekitar Rp5,4-5,6 triliun dalam sebulan. Angka tersebut mendekati besaran anggaran pendapatan dan belanjat daerah (APBD) provinsi.
“Ketika kebakaran terus berulang, kita perlu bertanya bukan hanya siapa yang memadamkan api, tetapi siapa yang gagal mencegahnya, siapa yang diuntungkan dari tata kelola lahan hari ini, dan siapa yang harus bertanggung jawab menanggung kerugiannya,” kata Arniyati, pada Minggu (25/10/2026).
Arni bilang, beban kerugian yang dialami masyarakat selama ini tak pernah dihitung negara, mulai dari biaya masker, pemeriksaan kesehatan yang hanya tersedia di beberapa titik, hingga kuota internet bagi anak-anak yang terpaksa belajar dari rumah. Arni juga menyebut pemotongan dana desa atas nama efisiensi, telah membuat masyarakat peduli api (MPA), yang merupakan garda terdepan pencegahan di tingkat desa, menjadi kehilangan dukungan.
“Masyarakat tidak bisa terus-menerus diminta tangguh dan beradaptasi. Anak-anak di sini sekarang bilang ada tiga musim, yaitu musim panas, musim hujan, dan musim asap,” ujarnya.
Gemawan, kata Arni, punya beberapa catatan kritis terhadap tata kelola kebakaran hutan dan lahan, yakni pencegahan kebakaran harus dibuktikan dengan hasil terukur, bukan sekadar baliho larangan membakar; pengawasan harus menyasar struktur penguasaan dan pengelolaan lahan; setiap kebakaran harus diikuti pemeriksaan, evaluasi dan penelusuran dugaan pelanggaran yang jelas; pemulihan ekosistem gambut harus menjadi bagian dari kebijakan; dan dampak yang ditanggung masyarakat harus dinilai dan dipulihkan.
Arni bilang, Gemawan juga mendorong agar peta risiko karhutla menjadi dasar perencanaan dan APBD, serta agar dibangun dasbor publik yang mengintegrasikan data titik panas, luas terbakar, gambut, HGU/konsesi, kualitas udara, dan perkembangan penegakan hukum.
Di kesempatan yang sama, Koordinator Pokja 30 Kalimantan Timur, Buyung Marajo, menyebut Kalimantan Timur menghadapi krisis yang saling bertumpuk. Ada tekanan industri ekstraktif (batu bara, migas, sawit, dan kehutanan), efisiensi anggaran dan ruang fiskal daerah yang menyempit, kelangkaan BBM, dan kini asap.
Mengutip catatan Tim Advokasi Keselamatan Rakyat, ia menyebut sekitar 16.865 hektare lahan terbakar di Kalimantan Timur sepanjang 2026. Sebanyak 69 persen di antaranya, atau sekitar 11,6 ribu hektare, berada di wilayah konsesi 172 perusahaan
Data Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, mencatat lebih dari 228 ribu kasus ISPA di sembilan kabupaten/kota, terbanyak di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Namun, Buyung mengingatkan bahwa angka ISPA harus dibaca hati-hati karena penyebabnya beragam, dimana lonjakannya terjadi bersamaan dengan memburuknya kualitas udara akibat karhutla.
“Penanganan krisis ini tidak cukup dengan pemadaman, tidak cukup dengan pembagian sembako, tidak cukup dengan pembagian masker. Yang diperlukan adalah keberpihakan kebijakan pada keselamatan rakyat melalui pencegahan, transparansi, dan penegakan hukum,” kata Buyung.
Menurut Buyung, akar persoalannya ada pada tata kelola yang sarat rente. Di sektor ekstraktif, katanya, selalu ada empat K, yakni korupsi, kerusakan, konflik, dan kriminalisasi. Pokja 30 mendesak pemerintah menjamin anggaran layanan dasar (pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan perlindungan sosial) bagi warga terdampak dan kelompok rentan.
"Pokja 30 juga meminta layanan kesehatan akibat paparan asap yang terukur, keterbukaan data karhutla dan daftar perusahaan di wilayah terbakar, audit lingkungan atas konsesi yang terbakar, serta transparansi anggaran kebencanaan," katanya.
Dalam diskusi itu, Direktur Perkumpulan Padi Kalimantan Timur, Among, menolak narasi yang menjadikan peladang dan masyarakat adat sebagai penyebab utama karhutla. Ia menjelaskan bahwa berladang dalam tradisi masyarakat adat adalah proses yang penuh kehati-hatian dan ritual. Proses itu dimulai dari menyiapkan lahan, membaca arah angin, hingga membakar secara terkendali di area terbatas.
“Aturan sekarang hanya menjadi karpet merah untuk para pengusaha dan kapitalis,” katanya.
Among juga menyampaikan otokritik. Menurutnya, gerakan masyarakat sipil tidak boleh menutup mata bahwa ada pula pembakaran yang dilakukan dengan mengatasnamakan masyarakat. Peladang yang membakar kerap melakukannya karena terpaksa. Karena itu, persoalannya harus dibaca secara struktural, bukan dengan menyalahkan warga.
"PADI bersama sejumlah pihak kini mendorong agar sejumlah wilayah masyarakat adat yang telah diakui di Kalimantan Timur dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi," ujar Among.
Bagi Fathur Roziqin Fen, Direktur Walhi Kalimantan Timur, kebakaran hutan dan lahan adalah cermin pilihan politik pembangunan. Ia menyebut sepuluh tahun setelah Persetujuan Paris, yang bergeser baru sebatas dokumen dan diplomasi internasional.
“Dari Persetujuan Paris, NDC yang diperbarui, hingga FOLU Net Sink 2030, di tahun 2026 ini semuanya seperti tidak ada artinya,” ujarnya.
Di Kalimantan Timur, lanjut Roziqin, wilayah izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang kewenangannya ada di pemerintah pusat, menyumbang titik api terbanyak dan kebakaran terluas. Namun beban pemadaman dan anggarannya justru jatuh ke daerah.
Walau begitu, Roziqin menegaskan bahwa pemadaman kebakaran hutan dan lahan, dan koreksi kebijakan adalah dua hal berbeda. Publik, katanya, selalu menggugat negara untuk menempatkan keselamatan rakyat dan ekosistem di atas kepentingan eksploitasi.
Ia berpendapat, publik dan media perlu menggeser pertanyaan dari sekadar jumlah titik api dan luas lahan terbakar ke soal siapa yang menguasai wilayah-wilayah tersebut, siapa pemilik manfaatnya, siapa yang membiayai, dan siapa yang membeli produknya.
Ia juga mencatat bahwa gugatan karhutla sejak 2015 belum pernah menyentuh level pemilik perusahaan, sehingga perlu strategi gugatan iklim baru, termasuk lintas negara.



