Berita
Kebakaran TPA Supit Urang Bukti Kekeliruan Tata Kelola Sampah
Tanpa perubahan mendasar, penanganan kebakaran TPA hanya akan menjadi respons sesaat, sementara sumber persoalannya tetap dipertahankan.
Rabu, 28 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), dan meluas hingga sekitar satu hektare di atas timbunan sampah, dinilai sebagai bukti adanya persoalan mendasar dalam tata kelola sampah di Indonesia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, dukungan water bombing untuk penanganan kebakaran TPA Supit Urang baru diperoleh pada Jumat (23/10/2026). Pada Minggu (25/10/2026), operasi udara kembali dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan penanganan di sejumlah wilayah yang juga mengalami kebakaran.
Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim, kebakaran yang berlangsung sejak 21 Oktober 2026 ini bukan sekadar persoalan teknis pemadaman api, melainkan peringatan serius atas risiko lingkungan dan kesehatan yang harus ditanggung masyarakat akibat sistem pengelolaan sampah yang tidak menjadikan keselamatan warga sebagai prioritas.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jatim, Pradipta Indra Ariono, mengatakan kebakaran yang menyisakan titik panas dan kepulan asap tebal, terutama di zona timbunan sampah lama, memperlihatkan bahwa ancaman di TPA tidak selesai ketika api di permukaan berhasil dipadamkan. Timbunan sampah dapat menyimpan panas dan memicu pembakaran kembali, sementara asap yang dihasilkan berpotensi mencemari udara dan mengancam kesehatan masyarakat di sekitarnya.
Kondisi ini, imbuhnya, menegaskan bahwa penanganan kebakaran tidak cukup hanya dilakukan melalui pengerahan petugas dan armada pemadam setelah api membesar. Yang jauh lebih mendasar adalah membenahi sistem pengelolaan sampah yang menjadi sumber kerentanan tersebut.
“Peristiwa ini harus dibaca sebagai persoalan sistemik, bukan semata-mata sebagai insiden kebakaran. Selama kebijakan pengelolaan sampah masih didominasi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, dan penumpukan di TPA (open dumping) sementara pengurangan sampah dari sumbernya tidak dilakukan secara serius, risiko ekologis akan terus berulang," kata Indra, pada Senin (26/10/2026).
Menurut Indra, pemerintah harus mengawasi produksi sampah dan memastikan tanggung jawab produsen dijalankan. Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menyalakan api, tetapi mengapa sistem pengelolaan sampah begitu rentan terhadap kebakaran dan mengapa masyarakat harus terus menanggung risikonya.
Indra menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan sampah mencakup dua kegiatan utama, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah (3R). Sementara itu, penanganan sampah mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Artinya, penyelesaian persoalan sampah tidak boleh hanya bertumpu pada bagaimana sampah dipindahkan dari permukiman menuju TPA, tetapi harus dimulai dengan mencegah timbulan sampah dan mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Walhi Jatim, lanjut Indra, menilai bahwa pendekatan pengelolaan sampah yang masih bertumpu pada penumpukan di TPA merupakan bentuk kegagalan dalam membangun sistem persampahan yang aman dan berkelanjutan. Ketika sampah terus berdatangan tanpa pengurangan yang memadai, sementara pengendalian risiko di TPA tidak berjalan optimal, masyarakat dan lingkungan ditempatkan dalam situasi yang rentan terhadap pencemaran, kebakaran, dan berbagai dampak kesehatan.
Praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan. Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2008 mewajibkan pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.
"Dengan demikian, kewajiban untuk meninggalkan sistem open dumping bukanlah pilihan kebijakan yang dapat ditunda tanpa batas, melainkan mandat hukum yang harus dilaksanakan," ucap Indra.
Asap kebakaran adalah ancaman terhadap hak masyarakat
Indra menuturkan, dampak kebakaran TPA tidak berhenti pada batas lahan fasilitas pengelolaan sampah. Asap dan partikel hasil pembakaran dapat terbawa angin menuju permukiman dan kawasan di sekitarnya. Paparan asap berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit pernapasan.
Dalam situasi ini, masyarakat tidak boleh sekadar diposisikan sebagai pihak yang diminta memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, atau menunggu hingga proses pemadaman selesai. Perlindungan masyarakat harus menjadi tanggung jawab aktif pemerintah, melalui penyediaan informasi kualitas udara yang dapat diakses publik, pemeriksaan kesehatan bagi warga terdampak, pemantauan sebaran asap, serta langkah perlindungan yang sesuai dengan tingkat risiko.
Indra menegaskan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan tersebut bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui kebijakan dan pelayanan publik yang melindungi kehidupan masyarakat.
Ia berpendapat, ketika warga harus menghadapi ancaman asap, risiko gangguan pernapasan, dan ketidakpastian mengenai keselamatan lingkungan tempat tinggalnya, persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai dampak teknis dari kebakaran. Ini merupakan persoalan keadilan ekologis, sebab masyarakat kembali menanggung risiko dari sistem pengelolaan sampah yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali mereka.
“Pemerintah Kota Malang tidak boleh menganggap persoalan selesai ketika api berhasil dipadamkan. Kebakaran TPA Supit Urang merupakan alarm keras untuk mengevaluasi seluruh sistem dan kebijakan pengelolaan sampah, termasuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping," kata Indra.
Pemerintah, sambung Indra, harus berani mengubah orientasi kebijakannya, dari sekadar mengurus sampah setelah dihasilkan menjadi mencegah timbulan sampah sejak awal. Pengawasan terhadap produsen, pembatasan produk sekali pakai, penguatan pemilahan, serta pengolahan sampah organik harus menjadi bagian dari perubahan tersebut.
Indra menuturkan, bagi Walhi Jatim pembenahan tata kelola sampah tidak cukup dilakukan dengan menambah armada pengangkut, memperluas lahan penumpukan, atau mengandalkan teknologi pengolahan di hilir. Langkah-langkah tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan secara mendasar apabila produksi sampah terus meningkat dan pengurangan dari sumbernya tidak menjadi prioritas.
Walhi Jatim, imbuh Indra, mendesak Pemerintah Kota Malang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah dan kondisi TPA Supit Urang. Selain itu, Pemerintah Kota Malang harus menyusun peta jalan pengurangan sampah dari sumbernya dengan target, anggaran, dan indikator keberhasilan yang jelas.
Peta jalan tersebut perlu disertai penguatan fasilitas pemilahan dan pengolahan di tingkat kawasan, pengawasan tanggung jawab produsen, serta penghentian praktik open dumping sesuai mandat hukum. Masyarakat, komunitas lingkungan, pemulung, dan kelompok yang terdampak harus dilibatkan dalam proses evaluasi maupun perumusan kebijakan.
"Kebakaran TPA Supit Urang tidak boleh berakhir sebagai peristiwa yang hanya menyisakan kerugian, asap, dan kekhawatiran masyarakat. Tanpa perubahan mendasar, penanganan kebakaran hanya akan menjadi respons sesaat, sementara sumber persoalannya tetap dipertahankan," ucap Indra.
Selain penyemprotan menggunakan selang, demi mempercepat penanganan kebakaran di TPA Supit Urang, pemerintah daerah juga mengerahkan operasi udara menggunakan helikopter untuk melakukan water bombing, khususnya di areal yang masih berasap dan sulit terjangkau.
“Kita lihat hari ini ada water bombing. Ini tidak mudah hari ini untuk bisa mendapatkannya, karena sekian banyak daerah membutuhkan hal yang sama. Hari ini pun rencananya untuk karhutla di salah satu gunung di Jawa Timur,” kata Khofifah, saat melakukan kunjungan ke lokasi kebakaran TPA Supit Urang, pada Minggu, seperti dikutip dari Lentera Today.
Gubernur Khofifah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas pembakaran lain secara sembarangan, terutama saat kondisi cuaca kering. Menurutnya, tindakan pencegahan menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat meluas dan membahayakan masyarakat maupun petugas.
Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim telah melakukan berbagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak sebelum puncak musim kemarau. Upaya tersebut mencakup koordinasi lintas sektor, penyiagaan personel, penguatan mitigasi, serta dukungan operasi pemadaman sesuai kebutuhan di lapangan.



