Rabu, 21 Oktober 2026

            

Sorot

Benang Basah Penegakan Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan

Banyak persoalan dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum kasus terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Rabu, 21 Oktober 2026
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan dan hutan di areal konsesi perusahaan perkebunan kayu PT Tanjung Redeb Hutani. Sumber: Auriga Nusantara.
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan dan hutan di areal konsesi perusahaan perkebunan kayu PT Tanjung Redeb Hutani. Sumber: Auriga Nusantara.

BETAHITA.ID - Sebanyak 32 entitas perusahaan dikenai sanksi administrasi dan 125 subjek hukum, termasuk korporasi, diproses menggunakan hukum pidana, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sementara itu, Polri juga mengumumkan bahwa ada 98 kasus kebakaran hutan dan lahan terkait korporasi sedang dalam proses penyidikan.

Namun apakah hanya itu saja? Karena menurut kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), terdapat setidaknya 372 perusahaan/korporasi di bidang perkebunan dan kehutanan yang teridentifikasi terlibat dalam bencana kebakaran hutan dan lahan tahun ini. Identifikasi tersebut didasarkan atas titik panas dengan kepercayaan tinggi (di atas 80 persen) yang berada di dalam areal konsesi perusahaan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kemenhut, Ristianto Pribadi, menjawab, Kemenhut menghargai informasi dan hasil pemantauan yang disampaikan masyarakat sipil. Data dan informasi dari berbagai pihak dapat menjadi salah satu bahan awal untuk ditelaah dan diverifikasi oleh pemerintah.

Namun, imbuhnya, perlu dibedakan secara jelas antara indikasi adanya hotspot (titik panas) atau areal terbakar di dalam suatu konsesi dengan kesimpulan adanya pelanggaran dan pertanggungjawaban hukum suatu perusahaan. Keberadaan hotspot ataupun areal yang terindikasi terbakar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan yang menguasai atau mengelola areal tersebut merupakan pelaku kebakaran.

Ia menjelaskan, untuk sampai pada pengenaan sanksi, diperlukan proses verifikasi, pemeriksaan kepatuhan, pengumpulan bahan dan keterangan, serta apabila diperlukan pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, dan alat bukti lainnya. Dari proses tersebut kemudian ditentukan apakah terdapat pelanggaran, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta instrumen hukum yang dapat diterapkan.

Karena itu, angka 32 perusahaan tidak berarti hanya 32 perusahaan yang menjadi perhatian atau diperiksa pemerintah. Angka tersebut merupakan jumlah entitas yang pada pembaruan data terakhir telah sampai pada tahap pengenaan sanksi administratif oleh Kemenhut. 

"Penanganan dan pendalaman terhadap berbagai informasi lainnya masih terus berlangsung dan perkembangannya akan disampaikan sesuai hasil pemeriksaan," ujar Ristianto, pada Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, 32 perusahaan yang dikenai sanksi terkait kebakaran pada areal sekitar 19.926,74 hektare itu, terdiri dari 19 perusahaan yang dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, 8 perusahaan dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dan 5 perusahaan dikenai sanksi pencabutan izin.

Inisial 32 perusahaan yang dikenai sanksi administasi oleh Kemenhut

Jambi: 2 perusahaan (PT REI, PT ALN). 
Sumatera Selatan: 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA).
Kalimantan Barat: 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ) 
Kalimantan Selatan: 5 perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT), 
Kalimantan Tengah: 7 perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI).
Kalimantan Timur: 3 perusahaan (PT IITG, PT PSR, dan PT DPP). 
Kalimantan Utara: 1 perusahaan (PT RKR).

Terkait surat keputusan atau dokumen pengenaan sanksi, Ristianto melanjutkan, setiap tindakan administratif tentunya dilaksanakan melalui instrumen administrasi pemerintahan yang sesuai dengan jenis sanksi dan kewenangan pejabat yang menetapkannya. Namun, untuk penyampaian salinan maupun rincian dokumen kepada publik perlu memperhatikan status proses penegakan hukum serta ketentuan mengenai keterbukaan informasi. 

"Permintaan terhadap dokumen tersebut dapat dikoordinasikan lebih lanjut melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan atau melalui mekanisme PPID Kementerian Kehutanan," katanya.

Seperti disebutkan di atas, terdapat 5 perusahaan yang izinnya dicabut. Mereka adalah PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare; PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare. Bila ditotal, luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Adapun luas area terbakar pada masing-masing perusahaan itu yakni 47,84 hektare di konsesi PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare di PT Prima Multi Buana, 497 hektare di PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare di PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare di PT Babugus Wahana Lestari. Total luas terbakar di 5 konsesi perusahaan itu sekitar 1.169,13 hektare.

Ristianto mengatakan, pada prinsipnya, pencabutan izin terhadap 5 perusahaan itu tidak serta-merta menghapus kewajiban atau tanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan. Kewajiban pemulihan terhadap areal yang terdampak tetap dapat dikenakan sesuai hasil pemeriksaan, bentuk pelanggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Untuk lima perusahaan tersebut, pelaksanaan dan bentuk kewajiban pemulihannya mengikuti keputusan serta proses penegakan hukum pada masing-masing perusahaan," katanya.

Spanduk berisi informasi lahan dalam penyidikan dan garis polisi yang dipasang pada areal kebakaran hutan dan lahan. Sumber: Kemenhut.

Sementara itu, mengenai 125 subjek hukum yang sedang diproses melalui instrumen pidana oleh Kemenhut, Ristianto menguraikan, berdasarkan perkembangan sampai dengan 19 Oktober 2026, sebanyak 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum dalam proses penyidikan. Dari proses tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 1 korporasi sebagai tersangka, sementara 2 subjek hukum korporasi telah mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

"Untuk permintaan daftar lengkap 125 subjek hukum tersebut, kami perlu berhati-hati karena sebagian perkara masih berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan," ujar Ristianto. 

Identitas pihak yang masih diperiksa tidak seluruhnya dapat serta-merta dipublikasikan karena harus mempertimbangkan kepentingan proses penegakan hukum, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan keterbukaan informasi. Informasi mengenai identitas dan perkembangan perkara yang telah dapat dibuka kepada publik akan disampaikan sesuai tahapan dan status hukum masing-masing kasus.

Ristianto menuturkan, prinsip Kemenhut jelas, bahwa setiap laporan dan informasi yang relevan akan ditindaklanjuti, setiap indikasi perlu diverifikasi, dan apabila ditemukan pelanggaran yang didukung fakta serta alat bukti yang cukup, penegakan hukum akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat yang sama, Kemenhut juga berkepentingan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara cermat dan objektif. Keberadaan hotspot atau kebakaran pada suatu areal merupakan informasi penting untuk ditindaklanjuti, tetapi pertanggungjawaban hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keberadaan hotspot atau lokasi kebakaran. 

"Pertanggungjawaban harus dibangun berdasarkan hasil pemeriksaan, fakta, dan alat bukti sehingga setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkjan," ucapnya.

Temuan kebakaran hutan dan lahan di areal PT Monrad Intan Barakat, September 2026. Sumber: Walhi Kalimantan Selatan.

Peran penegakan hukum

Ristianto menjelaskan, bahwa penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi dan berdasarkan jenis dugaan pelanggarannya. Kemenhut, melalui Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, menjalankan kewenangan penegakan hukum di bidang kehutanan, baik melalui instrumen administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Sementara itu, Polri melalui Bareskrim dan Polda jajaran juga melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara karhutla berdasarkan kewenangannya," kata Ristianto.

Ristianto menjelaskan hal tersebut karena Polri juga mengumumkan bahwa ada 98 kasus kebakaran hutan dan lahan terkait korporasi sedang dalam proses penyidikan. Menurut Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto, dalam waktu yang dekat Polri akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia.

Karena itu, sambung Ristianto, angka penanganan perkara yang disampaikan Kemenhut dan Polri tidak tepat apabila langsung dijumlahkan ataupun dianggap seluruhnya merupakan subjek hukum yang berbeda. Koordinasi antaraparat penegak hukum dilakukan dalam penanganan perkara, termasuk pertukaran informasi dan perkembangan penanganan kasus, agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan tidak terjadi duplikasi penanganan terhadap perkara yang sama.

"Perlu dipahami pula bahwa terhadap suatu peristiwa dapat diterapkan instrumen hukum yang berbeda," ujarnya. 

Ia menuturkan, pengenaan sanksi administratif tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan adanya proses pidana, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana dan alat bukti yang cukup. Prinsipnya, setiap proses harus didasarkan pada fakta, kewenangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Adapun pengawasan kepatuhan lingkungan hidup terhadap perusahaan perkebunan, tambah Ristianto, menjadi ranah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sedangkan pengawasan terhadap perizinan usaha perkebunan dilakukan oleh instansi yang berwenang di bidang perkebunan. 

"Pembagian kewenangan ini penting dijelaskan agar tidak terjadi pencampuran antara penanganan aspek konservasi satwa liar, kepatuhan lingkungan, dan perizinan usaha perkebunan," tutur Ristianto.

Hukuman bagi korporasi terlibat kebakaran jangan tanggung

Direktur Penegakan Hukum, Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebut pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan yang sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Karena tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi kerugian bagi masyarakat, alam, dan bahkan telah mencoreng wajah indonesia di dunia internasional.

Oleh sebab itu, bagi Roni, sanksi administratif bagi korporasi yang terlibat kejahatan ini, termasuk pencabutan izin, adalah hukuman yang ringan. Menurutnya, yang harus dilakukan selanjutnya adalah bubarkan korporasinya, paksa melakukan pemulihan, jika tidak, maka ambil asetnya untuk pemulihan, jatuhkan pidana kepada pengurus dan pemilik/penerima manfaatnya, lalu terapkan larangan bagi para pengurus dan pemilik manfaatnya untuk menjalankan usaha lagi di Indonesia.

"Kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung lama dan tidak responsifnya kementerian terkait dalam penanggulangan dan penanganan membuktikan bahwa pemerintah tidak berdaya melawan kuasa korporasi," katanya.

Untuk mencapai hal itu, Roni menyarankan, yang pertama adalah memastikan setiap perusahaan yang sudah dikenakan sanksi untuk menjalankan segera putusan pengadilan, tanpa pengecualian. Tidak dilaksanakannya putusan pengadilan selama ini membuktikan bahwa pemerintah (kementerian terkait) kurang memiliki niat baik dan serius untuk menyelamatkan lingkungan. 

"Apapun alasan perusahaan, jika sudah ada putusan pengadilan, maka wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti. Jika perlu, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin terhadap perusahaan yang membandel," ujar Roni.

Roni juga melihat ada persoalan lain dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan, yaitu lemahnya kesinambungan penegakan hukum, mulai dari pembuktian, penjatuhan sanksi, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pemulihan. Padahal Indonesia sudah memiliki seperangkat hukum untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi. 

Namun, Roni berkata bahwa perangkat hukum tersebut belum akan memberikan hasil optimal apabila perkara berhenti pada penghukuman di atas kertas, sementara kerugian masyarakat belum dipulihkan dan lahan yang terbakar tetap mengalami kerusakan. Untuk itu, strategi hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan harus dirancang sejak awal sebagai rangkaian tindakan yang saling melengkapi, bukan sebagai penjatuhan sanksi yang berdiri sendiri. 

Dalam hemat Roni, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Pertama, perbaiki pembuktian dan bangun perkara berdasarkan bukti ilmiah yang kuat. Penyidik dan penggugat perlu membangun bukti yang menghubungkan kejadian kebakaran, kerusakan lingkungan, penguasaan atau kegiatan usaha perusahaan, serta kewajiban hukum yang dilanggar. 

"Kedua, berhentilah mempertentangkan penegakan administratif, perdata, dan pidana. Ketiganya harus dijalankan secara terpadu, sebagaimana regulasi sudah mengaturnya," ucap Roni. 

Sanksi administratif, imbuhnya, diperlukan untuk menghentikan pelanggaran, memaksa pemenuhan kewajiban, dan mengendalikan risiko kebakaran berulang. Apabila terdapat kerusakan lingkungan, negara perlu mempertimbangkan gugatan ganti kerugian dan tindakan pemulihan. Kemudian, jika ditemukan bukti tindak pidana, maka proses pidana juga harus berjalan.

Kebakaran di dalam konsesi PT MNM pada Juli 2026, perusahaan perkebunan tebu yang menjadi bagian dari PSN Merauke. Sumber: Pusaka

Ketiga, jika pemerintah hendak mengajukan gugatan, maka ia berpesan agar penyusunan gugatan dilakukan dengan beorientasi pada pemulihan yang benar-benar dapat dilaksanakan. Menurut Roni, gugatan lingkungan tidak cukup hanya mencantumkan nilai kerugian ekologis atau meminta perusahaan membayar sejumlah uang. Sejak awal, penggugat perlu menjelaskan lokasi dan luas kerusakan, kebutuhan pemulihan, metode yang digunakan, tahapan pekerjaan, jadwal pelaksanaan, standar keberhasilan, biaya yang diperlukan, serta mekanisme pengawasan.

"Keempat, siapkan eksekusi sejak gugatan diajukan, bukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ini salah satu pelajaran terpenting dari perkara-perkara karhutla sebelumnya," tutur Roni. 

Roni berpendapat, negara tidak boleh baru memikirkan bagaimana memulihkan lahan setelah memenangkan gugatan. Sejak awal, penegak hukum perlu memetakan aset perusahaan, menelusuri struktur kepemilikan dan pengendalian, mengidentifikasi risiko pengalihan aset, serta menyiapkan langkah eksekusi yang tersedia menurut hukum acara.

Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela, sambung Roni, negara harus menempuh mekanisme eksekusi yang sah, termasuk eksekusi pembayaran melalui aset yang dapat dikenai tindakan eksekusi. Penyitaan, pelelangan, atau penggunaan aset untuk memenuhi kewajiban pemulihan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi harus mengikuti dasar hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku.

Lebih jauh Roni mengatakan, ukuran keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan tidak hanya diukur dari seberapa banyak perusahaan yang dijatuhi sanksi, melainkan apakah setiap perusahaan diperiksa dengan standar yang sama, pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu, dan kerusakan yang terjadi benar-benar dipulihkan. Jangan sampai masyarakat kecil lebih cepat diproses, sementara dugaan pelanggaran oleh korporasi yang memiliki akses terhadap kekuasaan tidak memperoleh pemeriksaan yang setara.

"Sebagai tambahan, pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan nama perusahaan, tetapi perlu membuka siapa pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan yang sudah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat," katanya.

Soal ini, sebelumnya Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa penanganan kebakaran hutan harus berjalan sampai pada penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kejahatan.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan," ujarnya, pada Senin (19/10/2026).

Dwi Januanto mengatakan, temuan dan alat bukti pun terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi. Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bercermin pada penegakan hukum masa lalu

Seperti diuraikan Roni di atas, wajah penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan, terutama terhadap korporasi di Indonesia masih banyak bolongnya. Celah tersebut tak hanya ada pada implementasi aturan perundang-undangan, tapi hingga penyusunan penuntutan dan eksekusi putusan pengadilannya. Demikian pula menurut Prof. Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia.

Andri bilang, penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sebetulnya cukup membingungkan, bahkan bagi dirinya. Dalam kasus perdata misalnya, pemerintah sebenarnya banyak memenangkan gugatan melawan korporasi, tapi tidak banyak hasil yang didapatkan. 

Ia menjelaskan, dalam banyak gugatan kebakaran hutan dan lahan, pemerintah biasanya meminta tiga hal, yakni ganti rugi ekonomi, biaya pengganti pemulihan hutan atau lahan, dan pembayaran kerugian lingkungan. Namun, meskipun negara menang dan pihak korporasi membayar ganti rugi, tapi uang yang dibayarkan perusahaan tersebut tidak digunakan untuk pemulihan.

"Uang yang dibayar perusahaan itu untuk apa? Karena disebut ada kerusakan lingkungan (gambut) maka dituntut ganti rugi, setelah dibayar uang itu semestinya untuk pemulihan. Tapi pada kenyataannya tidak ada pemulihan. Itu menghadirkan tanda tanya besar," ujar Andri.

Kebingungan Andri juga didasarkan pada sikap pemerintah yang justru membuka negosiasi dengan perusahaan yang sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Pada suatu kasus, korporasi yang sebenarnya sudah dijatuhi hukuman membayar biaya pemulihan lingkungan hidup oleh pengadilan, justru dibolehkan untuk melakukan pemulihan lingkungan sendiri. Hal tersebut terjadi di luar atau tidak berdasarkan putusan pengadilan.

"Pihak perusahaan tidak bayar dan menawarkan diri untuk melakukan pemulihan, dan pemerintah setuju. Padahal dalam amar putusan pengadilannya tidak begitu. Lalu untuk apa biaya pemulihan lingkungan itu dimasukkan dalam gugatan?" heran Andri.

Untuk itu, ketimbang meminta korporasi membayar uang pengganti pemulihan lingkungan, lebih baik dalam membuat gugatan pemerintah meminta agar majelis hakim memerintahkan korporasi untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Itu dari sisi perdata. Dari sisi pidana, menurut Andri, lebih menyeramkan. Ia menuturkan, bahwa penerapan hukum pidana dalam kasus kebakaran hutan dan lahan kini akan semakin sulit dilakukan. Musababnya ada pada pasal 613 ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Ayat 3 pasal tersebut berbunyi, dalam hal undang-undang di luar undang-undang ini merupakan undang-undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.

Tampak satu orangutan bertahan hidup di areal HCV perusahaan perkebunan sawit yang terbakar di Ketapang, pada 23 September 2026. Sumber: YIARI.

Dalam hal ini Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, bisa dikategorikan sebagai undang-undang administratif yang bersanksi pidana. Sehingga, bila merujuk pada Pasal 613 ayat 3 tersebut, maka penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, akan mendahulukan saksi administratif, ketimbang pidana.

"Ini sebuah kemunduran menurut saya. Bisa saja pasal itu digugat, tapi meskipun telah diubah pun ia tidak bisa berlaku mundur diterapkan pada kasus-kasus yang sekarang berjalan," kata Andri.

Persoalan lainnya, lanjut Andri, dulu korporasi bisa dikenakan pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran terjadi yang melampaui baku mutu lingkungan. Salah satu ukurannya adalah tidak adanya sarana dan prasarana, sehingga perusahaan gagal mencegah terjadinya tindak pidana. Tapi sekarang korporasi baru bisa dipidana apabila jaksa bisa menghadirkan pelaku faktual yang terhubung dengan perusahaan.

Tak hanya itu, Andri juga menemukan banyak kasus pidana kebakaran hutan dan lahan yang berlebihan dalam penafsirannya, hingga membuat perkara pidana yang sebenarnya mudah ditangani, menjadi sulit. Salah satunya dikarenakan jaksa mengarahkan kasus kebakaran ke isu perubahan iklim.

Ia mengatakan, dalam membuat dakwaan, jaksa kerap menganggap kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan terlepasnya gas rumah kaca sehingga baku mutu udara terlampaui. Argumentasi tersebut justru jadi masalah, karena gas rumah kaca bukanlah parameter baku mutu udara ambien nasional di Indonesia. Walhasil, proses pembuktiannya akan sulit dilakukan dan majelis hakim yang memeriksa perkara menjadi sulit diyakinkan.

"Tapi ada satu kasus di mana hakim tidak mau menggunakan baku mutu udara, tapi perusahaan tetap dihukum, menggunakan baku mutu lingkungan," kata Andri.

Kasus lainnya, ketika pemulihan lingkungan dimasukkan sebagai pidana tambahan dan eksekusi hukumannya berjalan, yang terjadi justru uang pidana denda yang dibayarkan oleh korporasi tidak bisa digunakan. Sebab jaksa tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Andri berpendapat, saat ini masyarakat tidak bisa bergantung sepenuhnya pada pemerintah untuk menghukum korporasi yang terlibat dalam bencana kebakaran dan kabut asap. Karena, pemerintah hanya bisa menggugat korporasi untuk tanggung jawab kerugian lingkungan saja, namun tidak bisa mewakili masyarakat memintakan tanggung jawab atas kerugian materiil yang dialami masyarakat.

Menurut Andri, dalam gugatan perdata kebakaran, masyarakat sipil bisa ikut melibatkan diri dalam proses peradilan, dengan mengajukan diri sebagai pengugat intervensi. Selain untuk mengawasi proses hukum yang berjalan, masyarakat juga bisa ikut memastikan pemulihan lingkungan areal terbakar bisa benar-benar dijalankan.

"Masyarakat sipil seharusnya juga bisa menggugat perusahaan karena asapnya. Bisa dengan berkolaborasi. Gugat semuanya. Masyarakat harus ambil alih," kata Andri.

"Kumpulkan bukti-bukti, karena itu akan berguna. Misalnya bukti nota berobat ke rumah sakit, dan bukti pengeluaran yang terkait dengan dampak kebakaran hutan dan lahan. Semuanya kumpulkan, karena itu nanti menjadi cara kita untuk menggugat," imbuhnya.