Sorot
Kontroversi Penyelamatan Badak Terakhir Borneo
Pemerintah sedang membentuk tim ahli translokasi Pari Mahulu. Rencana translokasi tanpa diikuti perlindungan habitat sama dengan pengandangan badak.
Senin, 02 November 2026

BETAHITA.ID - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, boleh jadi, menjadi satu-satunya organisasi yang menolak ajakan pemerintah untuk rencana translokasi badak terakhir di Kabupaten Mahakam Ulu. “Kami tidak memberikan persetujuan atas penggunaan nama dan kedudukan lembaga sebagai bagian dari tim yang dibentuk tersebut,” kata anggota Divisi Advokasi dan Database Jatam Kalimatan Timur, Windy Pranata, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Badak yang dimaksud Windy merujuk pada seekor Dicerorhinus sumatrensis harrissoni, subspesies badak sumatera timur yang dinamai Pari Mahulu. Penamannya merujuk pada lokasi pertama kali ia ditemukan di Kampung Nyaribungan, Kecamatan Lahan, Mahakam Ulu. Dia merupakan satu-satunya badak liar yang tersisa di kawasan hutan.
Beberapa tahun terakhir, pemerintah memang membuat arahan penyelamatan melalui skenario pembiakan badak sumatera yang tersisa di Kalimantan. Pada 12 Oktober 2026, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, mengirimkan surat permohonan kepada puluhan lembaga untuk menjadi tim ahli translokasi Pari dari alam liar menuju tempat suaka. Jatam Kalimantan Timur menjadi salah satunya.
Pertimbangan Kementerian Kehutanan karena Pari Mahulu merupakan satu-satunya badak yang tersisa di hutan. Alih-alih dapat berkembang biak, badak betina itu justru sedang menghadapi ancaman di dalam habitat. Jalan terakhir yang ditempuh pemerintah adalah memindahkannya dari alam liar lalu diboyong ke Suaka Badak Kelian, Kabupaten Kutai Barat.
“Guna kelancaran kegiatan, kami membentuk tim translokasi yang beranggotakan tim ahli di bidangnya,” tulis Ahmad Munawir dalam suratnya bernomor S.254/KSG/KSA.03.01/B/10/2026 tersebut. Kata dia, tugas ahli adalah memberi saran sesuai kebutuhan dan dapat terlibat langsung dalam upaya pemindahan Pari.
Struktur tim ahli yang dibutuhkan pemerintah meliputi pendukung koordinator divisi, ahli kebijakan dan operasional, dokter hewan, ahli translokasi, pengamanan, hingga ahli transportasi kandang angkut. Kementerian Kehutanan kemudian mengajak Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud sebagai penanggung jawab, pejabat TNI dan kepolisian, ahli genetik, hingga ahli DNA (Deoxyribonucleic Acid) forensik.
Windy mafhum bahwa badak Pari Mahulu berada dalam situasi keberlangsungan hidup yang kritis. Dia ikut mendukung adanya upaya perlindungan yang mencakup keselamatan, sekaligus keberlangsungan kehidupan pada yang bergantung pada ekosistem hutan. “Justru dalam situasi yang kritis ini, kami mempertanyakan kenapa penyelamatan harus dengan translokasi.”
Dia mengkritik langkah pemerintah yang kerap menyebut Pari Mahulu menghadapi ancaman. Namun bila dibedah, tak terang bentuk ancaman yang dihadapi Pari di habitat alaminya. Semestinya, pemerintah mengurai akar persoalan ihwal adanya pihak yang memiliki kegiatan di dalam habitat. Salah satunya yakni pemegang izin kehutanan.
Ancaman eksploitasi di rumah Pari Mahulu
Keberlangsungan hidup badak subspesies kalimantan memang lebih mencemaskan ketimbang keluarganya di Sumatera maupun badak jawa. Sempat dinyatakan punah pada 1990, World Wildlife Foundation (WWF) kembali menemukan jejaknya pada 2013. Di bentangan hutan alam Mahakam Ulu, mereka menemukan 3-12 ekor—empat individu di antaranya dinamai Najaq, Tenaik, Pahu, dan Pari.
Nestapanya, Najaq ditemukan mati pada 5 April 2016 dan badak Tenaik diperkirakan sudah mati di alam liar. Adapun badak Pahu berhasil selamat setelah proses translokasi ke Suaka Badak Kelian pada 28 November 2018. Sehingga yang tersisa di alam liar adalah Pari Mahulu yang berada di kantong Satu—membentang bersebelahan dengan kantong Dua dan Tiga.
Masalah muncul ketika Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merombak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2023. Ketika itu, pemerintah mengusulkan penurunan status kawasan hutan lindung seluas 80,7 ribu hektare dan 19,5 ribu hektare di kantong habitat satu, rumah Pari Mahulu. Di sana telah bercokol lima izin usaha pertambangan yang berinisial PT EPK, PT LC, PT MC, PT PC, dan RC dengan luasan sekitar 78,7 ribu hektare.
Windy turut menelisik desa terdekat dengan habitat Pari Mahulu, yakni Kampung Danum Paroy dan Nyaribungan. Ternyata, lebih dari 62 persen luasan masing-masing kampung telah dibebani konsesi kehutanan, perkebunan, bahkan pertambangan batu bara. “Di Danum Paroy ada 105.883 hektare dan Nyaribungan terdapat 52.352 hektare yang sudah dibebani izin,” kata dia.
Karena alasan itu, Jatam Kalimantan Timur meminta pembatalan agenda translokasi dan perlindungan terhadap habitat badak. Windy mendesak agar Kementerian Kehutanan membuat perlindungan permanen hutan di bentangan Sungai Pari hingga Sungai Jerumai. Wilayah itu seharusnya digunakan sebagai wilayah ekologis, bukan justru diobral untuk konsesi.
Windy juga turut menolak menandatangani berita acara rapat koordinasi penyelamatan badak Pari Mahulu yang sempat digelar di Kota Balikpapan pada 29 Mei 2026. Pertimbangannya karena kritik mereka tidak diakomodasi dalam berita acara pertemuan. Dia khawatir, pemerintah hanya berfokus pada agenda translokasi dan tak peduli dengan situasi kritis habitat Pari Mahulu.
Penliti satwa dan spesialis konservasi spesies Yayasan Auriga Nusantara, Riszki Is Hardiyanto, memaklumi kritik Windy ihwal kondisi habitat. Terlebih bila berkaca dari kasus translokasi Pahu dari kantong Tiga pada 2018. “Setelah direlokasi, kantong Dua dan Tiga sekarang sudah hancur karena dipenuhi tambang dan perkebunan kelapa sawit,” ucap Riszki.
Kegentingan perlindungan habitat ini diperlukan untuk membuka peluang adanya badak lain yang masih hidup di dalam tiga kantong tersebut. Selain itu, habitat juga berfungsi sebagai area pelepasliaran satwa ketika pembiakan badak di Suaka Badak Kelian telah berhasil. Bila tidak dilindungi, Riszki curiga, agenda pengandangan Pari Mahulu sekadar menjauhkan dari ancaman ekskavator.
Di luar urusan itu, dia sebetulnya mendukung pembiakan Pari Mahulu di Suaka Badak Kelian. Kata Riszki, badak tersebut sudah tidak memungkinkan berkembang biak secara alami, melainkan membutuhkan bantuan manusia. Skenarionya melalui assisted reproductive technology (ART) dan Biobank untuk kebutuhan inseminasi buatan, fertilisasi, penyimpanan sperma dan sel telur, serta penyimpanan material genetik.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Ari Wibawanto, mengaku belum bersedia diwawancara mengenai kritik Jatam Kalimantan Timur tentang rencana translokasi Pari Mahulu. “Nanti saya sampaikan ke pusat dulu ya, memastikan apakah saya bisa memberi penjelasan,” tutur Ari ketika dikonfirmasi pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Adapun Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, meminta waktu untuk menjawab beberapa pertanyaan yang dikirimkan ke ponselnya. “Mohon waktunya,” kata dia singkat pada Kamis. Kemungkinan, penjelasannya bakal diterbitkan di kemudian hari.
Kementerian Kehutanan sebelumnya telah memberi penjelasan tentang pentingnya upaya translokasi Pari Mahulu. Mereka melibatkan sejumlah organisasi pemerhati spesies langka, satu di antaranya Aliansi Lestari Rimba Terpadu (Alert), WWF, Swedish Universtiy of Agricultural Sciences, hingga Tropical Forest Conservation Act (TFCA).




