Senin, 02 November 2026

            

Berita

Perburuan Korporasi Api

Singapura pakai nama terang, Indonesia pakai inisial

Senin, 02 November 2026
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dan jajaran penegak hukum di Kalimantan Barat Menunjukkan bukti kasus karhutla. Foto: Youtube Polda Kalbar
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dan jajaran penegak hukum di Kalimantan Barat Menunjukkan bukti kasus karhutla. Foto: Youtube Polda Kalbar

BETAHITA.ID - Pasca pertemuan Menteri Luar Negeri Indonesia dan Singapura, Bareskrim Mabes Polri mengumumkan 20 tersangka korporasi. Langkah yang berbeda tapi bertujuan sama dilakukan Singapura, mereka memanggil 10 induk perusahaan pemilik konsesi di Indonesia yang memiliki kantor di negara itu. 

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, menyebutkan penetapan ini bagian tindak lanjut atas 104 laporan polisi atas terbakarnya hutan dan lahan seluas 29.168,78 hektare.

“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Asep saat konferensi pers di Kalimantan Barat, yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Polda Kalimantan Barat pada Kamis (29/10/2026).

Tersangka korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, yakni:

1. PT HKI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 987 ha, 

2. PT RKA (PMA Malaysia) dengan luas lahan terbakar 2.157 ha,

3. PT API (PMA Korea Selatan) dengan luas lahan terbakar 351 ha, 

4. PT AI (PMA Singapura) dengan luas lahan terbakar 421 ha.

Sementara untuk 16 korporasi lainnya adalah perusahaan dalam negeri. Terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, dan PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Pengembangan penyidikan tidak sebatas saat penetapan tersangka. Penyidik menemukan modus operandi para tersangka korporasi, antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.

Puluhan korporasi tersebut dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), (3); Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3); Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mereka diancam dengan pidana dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp 3 miliar, paling tinggi Rp 15 miliar.

"Pada pasal persangkaan tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan," ucap Asep.

Sementara dari 104 laporan polisi terhadap korporasi, sebanyak 89 laporan telah masuk tahap penyidikan, satu laporan tahap penyelidikan, tiga laporan pada tahap penyerahan kasus kepada jaksa untuk penelitian, lima laporan tahap pengembalian berkas oleh kejaksaan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil (P 19), dan enam laporan dihentikan penyelidikannya. 

Total laporan yang memasuki tahap penyidikan dan lanjutan ada 22 korporasi dengan penanaman modal asing. Mereka adalah delapan korporasi PMA Malaysia, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan (PT RKP dan PT SYP), China 1 perusahaan (PT MPS), Jepang 1 perusahaan (PT MTI), Korea Selatan 1 perusahaan (PT API). 

Sisanya sebanyak 75 korporasi menggunakan penanaman modal dalam negeri. 

Korporasi PMA asal Malaysia antara antara lain adalah PT RKA, PT BCAP, PT TAL, PT BAL, PT SNP, PT MJSP, PT UAI dan PT GAL. 

Korporasi asal asal Singapura yakni PT FI, PT HKI, PT GMP, PT KAL, PT MKS, PT LS, PT AI, PT SAM dan PT AUS.

Kepolisian sendiri merekomendasikan pencabutan izin 23 korporasi karena kasus kebakaran berulang, muasal api dari dalam konsesi, dan saran dan prasarana pemadaman tidak memadai. 

"Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025," ucap dia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menyebutkan pihaknya telah menerima pemberitahuan penyidikan pidana karhutla untuk 33 perkara korporasi. Ia telah menunjuk 23 jaksa untuk penelitian dan mengikuti perkembangan perkara karhutla.

“Saat ini masih dalam tahap penelitian,” ujarnya.   

Sementara pemerintah Singapura memanggil sepuluh petinggi perusahaan yang memiliki konsesi atau perusahaan dengan konsesi di Indonesia pada Rabu (28/10/2026). Dikutip dari Channel News Asia pemanggilan ini dilakukan pasca Badan Lingkungan Nasional Singapura (The National Environment Agency/NEA) menagih dokumen dan informasi 10 korporasi besar di negaranya yang memiliki afiliasi dengan konsesi di Indonesia melalui mekanisme UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/ THPA). 

Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Senior K Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu memanggil para petinggi perusahaan itu. Sementara dikutipd ari berbagai media di Singapura, perwakilan 10 perusahaan datang dalam pertemuan tersebut, yakni:

1. Bumitama Agri: CEO sekaligus Executive Chairman Lim Gunawan Hariyanto

2. First Resources: CEO sekaligus Executive Director Ciliandra Fangiono

3. Golden Agri-Resources: Chairman dan CEO Franky Oesman Widjaja, yang juga mewakili Asia Pulp & Paper (APP) Company dan Asia Pulp & Paper Company (China)

4. Indofood Agri Resources: CEO sekaligus Executive Director Mark Julian Wakeford

5. Kencana Agri: CEO sekaligus Executive Director Albert Maknawi

6. TSH Resources: Chairman Kelvin Tan Aik Pen

7. Wilmar International: Chairman dan CEO Kuok Khoon Hong

8. Sinar Mas Group: Penasihat Senior Bernard Tan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menekankan penelusuran dan penegakan hukum harus menjangkau perusahaan induk, pemegang saham pengendali, serta entitas yang memperoleh manfaat dari aktivitas korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Riset yang mereka lakukan menunjukkan terdapat 66 korporasi yang terafiliasi dengan grup-grup yang terdaftar di Singapura dan diduga terlibat dalam karhutla di Indonesia. 

Grup tersebut antara lain: First Resources, Premier Palmoil Energy Pte Ltd, Salween Investment Pte Ltd, Nordic Forest Development Holdings Pte Ltd, Musim Mas, Wilmar, RGE Group, Goodhope Asia Holdings Limited, Sinar Mas, Salim Group, RER/APRILRGE Related, RGE/APRIL Related Historical Structure, RGE Connected/APRIL Related, APRIL/RGE, APP/Sinar Mas Related, dan APP/Sinar Mas.  

Manajer Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen, mengatakan tindakan hukum yang diambil oleh Pemerintah Singapura tersebut tidaklah cukup, karena berdasarkan THPA Singapura, Pemerintah Singapura dapat menindak bukan hanya 10 (sepuluh) perusahaan penyebab karhutla di Indonesia, tetapi juga perusahaan induk dan/atau entitas pengendalinya yang terdaftar dinegaranya sebagaimana Section 3 dan 5 (3) THPA Singapura 2014. 

“Jadi, Pemerintah Singapura sebenarnya perlu melakukan tindakan yang lebih dari sekedar memberikan notifikasi, karena memiliki dasar hukum serta kewenangan untuk menyelidiki dan menindak grup korporasi maupun pemegang saham pengendali yang terdaftar di Singapura,” ucapnya.