Berita
Aliansi Petani Medulu Minta Pengakuan Hukum atas Lahan Taninya
Selain dorongan pengakuan dan redistribusi tanah kepada petani, Aliansi juga menolak pembangunan markas militer jika mengabaikan hak petani.
Senin, 02 November 2026

BETAHITA.ID - Para petani di Desa Lalonggombu dan Desa Ambesea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang tergabung dalam Aliansi Petani Medulu, sangat berharap pemerintah memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap hak-hak mereka atas lahan taninya. Hal tersebut dapat diberikan melalui penataan penguasaan tanah, redistribusi tanah sesuai ketentuan reforma agraria, serta pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi warga yang memenuhi persyaratan hukum.
Harapan tersebut disampaikan Aliansi Petani Medulu kepada Betahita, pada Rabu 28/10/2026). Dalam pernyataannya, mereka juga menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan markas Grup 5 Kopassus serta Rindam di Desa Lalonggombu dan Desa Ambesea, bila pada pelaksanaannya, pembangunan itu mengabaikan hak-hak petani, mengancam keberlanjutan wilayah kelola rakyat, atau dilakukan tanpa penyelesaian status dan penguasaan tanah secara transparan, adil, dan partisipatif.
Betahita telah berbincang dengan salah seorang perwakilan Aliansi Petani Medulu, sebut saja Arta (bukan nama sebenarnya), tentang persoalan agraria di dua desa itu. Ia mengatakan tanah yang rencananya akan dibangun markas tersebut, merupakan sumber penghidupan warga, tempat warga bekerja dan fondasi keberlanjutan kehidupan keluarga. Ia menyatakan, bila lahan itu diberikan kepada TNI, warga bukan hanya akan kehilangan lahan taninya, tetapi juga rumahnya.
"Karena rumah kami itu rata-rata diagunkan ke bank, untuk pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) sebagai modal usaha tani. Dana KUR yang beredar di desa-desa ini sekitar Rp3 miliar. Jadi bisa dibayangkan, kalau tanah kami diambil dan kami tidak bisa membayar cicilan KUR, maka rumah kami juga akan disita bank," kata Arta, kepada Betahita, pada Kamis (29/10/2026).
Dulu, kata Arta, saat lahan itu dikuasai oleh perusahaan kapas, warga di dua desa ini umumnya bekerja dengan hasil tak menentu. Sebagian bahkan menjadi pembalak kayu di hutan. Tapi sejak lahan tersebut bisa digarap lagi--karena ditelantarkan perusahaan, seluruh warga kemudian beralih jadi petani dan bertahan hingga sekarang.
Arta bilang, semua itu terjadi tanpa campur tangan negara atau atas inisiatif warga secara mandiri. Artinya tanpa kehadiran negara pun, warga di dua desa ini bisa hidup tanpa harus berpangku tangan menunggu uluran tangan pemerintah.
Kini, Arta berkata, sekitar 80 persen warga yang tinggal di dua desa ini adalah petani, yang hidupnya sangat bergantung dari budidaya pertanian. Komoditas pertanian yang dominan dibudidayakan di dua desa itu adalah perkebunan jagung, sawit dan hortikultura. Dalam setahun panen jagung yang dihasilkan oleh para petani dari lahan itu paling sedikit 400 ton.
"Kalau sawit sedikit. Satu tahun belakangan kita juga tanam semangka dan jeruk. Dan hasilnya lumayan, bisa panen 30 ton dalam satu hektare. Pembelinya datang ke desa, sama dengan jagung juga begitu," katanya.
Arta kemudian menjelaskan sejarah tanah yang telah puluhan tahun digarap dan ditempati petani di dua desa tersebut. Lahan tersebut merupakan lahan bekas hak guna usaha (HGU) sebuah perusahaan perkebunan kapas yang telantar dan dikuasai kembali oleh warga.
Namun, menurut Arta, sejak sebelum HGU perusahaan itu terbit pada 1995, lahan itu memang sudah dikuasai secara fisik oleh warga setempat. Hanya saja, saat itu warga terpaksa angkat kaki meninggalkan lahan itu, karena tiba-tiba saja lahan tersebut secara hukum diberikan kepada perusahaan sehingga warga terusir.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan kebun kapas itu pada akhirnya berhenti beroperasi dan pada sekitar 2000 lahan tersebut ditelantarkan. Atas kondisi itu, masyarakat kemudian kembali ke lahan itu dan bertani serta bermukim di atasnya.
"Dulu itu seluruh warga bersepakat membagi lahan itu, masing-masing kepala keluarga mendapat 2 hektare. Jadi lahan itulah modal hidup kami selama ini. Setelah 26 tahun, tanah itu mau diambil lagi. Lalu kami mau ke mana?" keluh Arta.
Arta mengaku ia bersama para petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Medulu sudah sejak lama menyuarakan penolakan pembangunan markas TNI di atas lahan tani tersebut, baik kepada pemerintah daerah maupun ke pemerintah pusat di Jakarta.
Yang ia tahu, pemerintah sempat berwacana untuk membagi lahan eks HGU itu, yang total luasnya sekitar 2.300 hektare, 60 persen buat masyarakat dan 40 persen untuk markas TNI. Tapi sampai sekarang pembagian tanah untuk masyarakat itu tidak kunjung ada kabarnya.
"Yang ada kejelasannya justru sertifikat lahan untuk markas TNI itu. Kalau dihitung, luas lahan eks HGU yang digarap petani di Ambesea itu sekitar 600 hektare dam di Lalonggombu 900 hektare. Seluruhnya sudah digarap, bukan lagi hutan," tutur Arta.
Jangan jadikan pembangunan sebagai alasan
Terpisah, Direktur Walhi Sultra, Direktur Andi Rahman, yang mendampingi perjuangan Koalisi Petani Medulu, mengatakan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang berpotensi mengubah penguasaan dan pemanfaatan tanah seharusnya menempatkan hak masyarakat sebagai pertimbangan utama. Terutama dalam kasus agraria di Desa Ambesea dan Lalonggombu itu.
Andi menjelaskan, pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan riwayat penguasaan tanah masyarakat, mengesampingkan bukti-bukti hak warga, ataupun meminggirkan petani dari ruang hidup yang selama ini mereka kelola. Apalagi, secara konstitusional para petani memiliki perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia, hal itu di pertegas dalam UUD Tahun 1945.
Pasal 28 H ayat (4) menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
"Prinsip ini harus diterjemahkan melalui kebijakan pertanahan yang melindungi kepentingan masyarakat, menjamin keadilan dalam penguasaan tanah, dan mencegah pemusatan penguasaan sumber daya agraria," kata pada Rabu (28/10/2026).
Selain UUD 1945, lanjut Andi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga memberikan landasan penting bagi perlindungan hak atas tanah.
Pertama, Pasal 2 UUPA mengatur hak menguasai negara atas bumi, air, dan ruang angkasa. Kewenangan tersebut merupakan mandat untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, serta hubungan hukum atas tanah demi kemakmuran rakyat, bukan kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk menghapus hak-hak warga.
Kedua, Pasal 4 UUPA mengatur bahwa berdasarkan hak menguasai negara, dapat ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah dan dapat diberikan kepada orang maupun badan hukum sesuai ketentuan hukum.
Ketiga, Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Ketentuan ini harus dipahami secara utuh: fungsi sosial bukan pembenaran untuk mengabaikan hak pemegang tanah, melainkan prinsip yang mengharuskan penggunaan tanah memperhatikan kepentingan masyarakat dan keadilan.
Keempat, Pasal 19 UUPA memerintahkan penyelenggaraan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tanah mencakup pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak, serta penerbitan surat tanda bukti hak.
"Dengan demikian, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat Desa Lalonggombu dan Ambesea memperoleh akses terhadap proses identifikasi, pengukuran, penetapan batas, pendaftaran, dan sertifikasi tanah berdasarkan riwayat penguasaan, bukti-bukti yang tersedia, serta prosedur hukum yang berlaku," tutur Andi.
Dengan hak konstitusional di atas, sambung Andi, Walhi Sultra dan Aliansi Petani Medulu mendorong pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sultra, pemerintah kabupaten setempat, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan penataan penguasaan tanah di Desa Lalonggombu dan Desa Ambesea secara menyeluruh.
Andi memaparkan, langkah tersebut perlu dimulai dengan inventarisasi dan verifikasi riwayat penguasaan tanah, pemetaan partisipatif wilayah kelola masyarakat, identifikasi subjek dan objek hak, serta pemeriksaan status hukum dan tata ruang tanah yang dipersoalkan.
Selanjutnya, pemerintah perlu membuka jalan bagi penyelesaian melalui pendaftaran dan sertifikasi tanah bagi warga yang di dua desa tersebut, jika dilihat secara fakta dilapangan penguasaan masyarakat selama ini telah memenuhi kriteria sebagai objek reforma agraria, dan seharusnya segera lakukan redistribusi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain dorongan pengakuan dan redistribusi tanah kepada petani, Walhi dan Aliansi Petani Medulu dengan tegas menolak rencana pembangunan Markas Kopassus Group 5 dan Rindam di Desa Lalonggombu dan Ambesea, negara tidak boleh mengorbankan hak-hak petani hanya karena pembangunan markas militer," katanya.
Andi mengatakan, kepentingan pertahanan dan keamanan negara tidak dengan sendirinya menghapus hak-hak masyarakat atas tanah. Setiap rencana penggunaan tanah untuk kepentingan tersebut harus memiliki dasar hukum dan status penguasaan yang jelas, disertai prosedur yang sah serta penyelesaian hak-hak warga yang terdampak, Sehingga negara dan militer tidak boleh seenaknya merampas hak masyarakat.
"Jika pembangunan tetap dipaksakan dengan mengabaikan hak warga, maka hal tersebut justru berisiko memperpanjang konflik agraria, memperbesar ketidakpastian hukum, dan mengancam keberlanjutan penghidupan masyarakat khususnya para petani," katanya.
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, Aliansi Petani Medulu juga mendesak agar pemerintah menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan terkait rencana penggunaan tanah, termasuk keterbukaan informasi dan penyelesaian keberatan warga.
Bulan lalu, Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, berkunjung ke Kota Kendari untuk membahas perkembangan rencana pembangunan markas tentara di wilayahnya. Menurut penuturannya, berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN yang ditujukan kepada Kakanwil BPN Sultra, seluruh proses administrasi dan penataan telah diatur dengan baik serta mendapatkan restu penuh dari Gubernur Sultra untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Ia mengimbau masyarakat Konawe Selatan, khususnya warga di beberapa desa yang masuk dalam lokasi penempatan, agar menyambut rencana ini dengan baik. Langkah selanjutnya, pemerintah daerah bersama warga akan menggelar rapat untuk mengusulkan nama-nama warga yang lahannya terdampak agar diajukan kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan penerbitan sertifikat hak milik (di luar area Kopassus dan Rindam).
"Mudah-mudahan semua berjalan baik dan karena niat kita baik, insyaallah apalagi didukung oleh Pak Kakanwil, ini sangat membahagiakan sekali bagi kita semua karena ini untuk kepentingan masyarakat dan pertahanan keamanan kita di Indonesia," katanya, dalam sebuah rilis yang dipublikasikan di laman resmi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, pada 26 September 2026.
Dalam rilis tersebut, pihak Kakanwil Sultra merinci bahwa alokasi lahan yang disiapkan mencakup sekitar 500 hektare untuk Grup 5 Kopassus dan 500 hektare untuk Rindam sebagai langkah awal, sementara sisa lahan di luar alokasi tersebut diperuntukkan bagi kepemilikan masyarakat.




