Minggu, 01 November 2026

            

Berita

Jangan Pindahkan Badak Pari dari Habitat Aslinya: Jatam

Perlindungan permanen habitat alami badak kalimantan ini dinilai lebih mendesak.

Minggu, 01 November 2026
Pari Mahulu, badak terakhir yang hidup di hutan Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Sumber: BKSDA Kaltim
Pari Mahulu, badak terakhir yang hidup di hutan Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Sumber: BKSDA Kaltim

BETAHITA.ID - Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur menolak rencana pemindahan badak Pari Mahulu dari habitat alaminya di kawasan hutan Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Sebaliknya pemerintah didesak untuk mengutamakan perlindungan habitat dan mengaudit seluruh izin usaha perusahaan di habitat alami spesies tersebut. 

Badak Pari adalah badak betina dari supspesies badak sumatra (Dicerorhinus sumatrensis harrissoni), dan merupakan salah satu dari dua ekor badak terakhir yang tersisa di Pulau Kalimantan. Hingga kini badak ini merupakan satu-satunya individu badak yang diketahui masih hidup bebas di hutan Mahakam Ulu. Spesies ini juga masuk dalam daftar merah Uni Internasional untuk Konservasi Alam dengan status terancam punah. 

Windi Pranata dari Divisi Advokasi dan Database Jatam Kaltim mengatakan, keberlangsungan hidup badak kalimantan dalam kondisi kritis. Menurutnya, perlindungan harus mencakup keselamatan spesies tersebut sekaligus keberlangsungan seluruh kehidupan yang bergantung pada ekosistem hutan, sungai, sumber air, serta masyarakat adat dan warga lokal yang selama ini hidup dan terhubung pada bentang alam Mahakam Ulu. 

“Dalam situasi yang sangat kritis ini, kami mempertanyakan dasar dan arah kebijakan penyelamatan yang hendak ditempuh pemerintah. Dari sejumlah pemaparan maupun informasi yang kami terima, hingga saat ini, penjelasan yang disampaikan oleh Pemerintah belum menjawab secara memadai persoalan mendasar,” kata Windi, Kamis, 29 Oktober 2026. 

“Apabila sumber ancaman terhadap badak Pari berasal dari kerusakan habitat dan tekanan aktivitas manusia, maka tindakan yang seharusnya didahulukan adalah menghentikan sumber ancaman tersebut, bukan memindahkan satwa dari ruang hidup yang semestinya dilindungi negara,” kata Windi. 

Windi mengatakan, saat ini habitat badak Pari yang mencakup lima kampung seluas 341.842 hektare di Kecamatan Laham, Mahakam Ulu, dikelilingi oleh izin perusahaan ekstraktif. Berdasarkan hasil analisis spasial data perizinan tahun 2024 yang dilakukan JATAM Kaltim, lebih dari 60 persen atau 208.682 hektare dibebani izin konsesi pertambangan batu bara, kehutanan, dan perkebunan sawit. 

Kampung Danum Paroy memiliki luasan wilayah yang dibebani konsesi terbesar, yakni 105.883 hektare atau 62,65% luas kampung telah dibebani izin, sementara Kampung Nyaribungan mencatat persentase pembebanan izin tertinggi, mencapai 67,66 persen dari luas wilayahnya 52.352 hektare. 

“Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat habitat alami badak Pari Mahulu berada di kawasan hutan bagian hulu yang terletak di antara wilayah administrasi Kampung Danum Paroy dan Nyaribungan,” kata Windi. 

Windi mengatakan, ada kekhawatiran bahwa agenda pemindahan badak Pari dapat dimanfaatkan untuk menghilangkan salah satu hambatan ekologis dan tekanan pengawasan publik terhadap rencana pembukaan kawasan hutan bagi pertambangan skala besar. 

“Apabila badak Pari dipindahkan tanpa adanya jaminan perlindungan permanen terhadap habitat yang ditinggalkan, maka pusat perhatian masyarakat serta dunia berpotensi bergeser dari persoalan keselamatan ekosistem hutan menjadi semata-mata keselamatan individu satwa di lokasi pemindahan,” kata Windi.  

“Negara seharusnya menetapkan bentang alam yang menjadi habitat dan koridor jelajah Badak Pari, termasuk kawasan Sungai Pari – Sungai Jerumai dan wilayah ekologis yang terhubung dengannya, sebagai kawasan perlindungan Ekologis permanen yang tertutup bagi aktivitas pertambangan serta kegiatan Industri ekstraktif lainnya yang merusak,” ujarnya. 

Windi mengatakan, pihaknya juga telah menerima surat dari Kementerian Kehutanan terkait permohonan kesediaan menjadi tim ahli translokasi badak Pari. 

“Kami secara tegas menolak permohonan untuk menjadi bagian dari tim ahli translokasi badak Pari. Kami mendesak seluruh pihak untuk menghentikan rencana translokasi Badak Pari Mahulu serta memprioritaskan langkah perlindungan langsung di habitat alaminya melalui pendekatan konservasi in-situ, penanganan sumber ancaman, dan pengamanan kawasan yang didasarkan pada kajian ilmiah yang terbuka,” kata Windi.