Berita
35 Gigawatt Pembangkit Nuklir: Mulai Dibangun 2032, Nyala 2060
Pemerintah merancang pembangunan PLTN sebesar 35 gigawatt pada 2060. Pembangunan dimulai bertahap pada 2032.
Sabtu, 31 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berkapasitas 35 gigawatt pada 2060. Pembangkit pertama bakal dibangun pada 2032 dengan kapasitas 250 megawatt.
“Kapasitas tersebut kemudian ditingkatkan secara bertahap seiring dengan kebutuhan listrik dan kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Harris, di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.
Persiapan yang dia maksud bukan sekadar teknologi, melainkan membangun institusi, sumber daya manusia, dan kepercayaan publik. Kata Harris, semua kebutuhan tersebut harus dibangun sejak tahap perencanaan. Hal yang paling utama yakni peningkatan kompetensi para ahli.
Rencananya, komptensi para ahli nuklir bakal mencakup perencanaan, pengembangan proyek, evaluasi tapak, desain beserta konstruksinya, hingga pengujian menyeluruh atau proses komisioning. Peneliti juga bakal dibekali keterampilan pengoperasian, pemeliharaan, manajemen dan pengelolaan bahan bakar, sampai tahap pengelolaan limbah.
“Dalam hal ini, sinergi antara Kementerian ESDM, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Perusahaan Listrik Negara (PLN), para akademisi di perguruan tinggi, dan pelaku industri perlu dilibatkan,” ucap Harris. Tujuannya memperkuat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus persiapan implementasinya.
Hal yang tak kalah krusial yakni aspek keselamatan dan keamanan nuklir. Menurut Harris, pembangunan PLTN harus memenuhi unsur keselamatan, keamanan, pengamanan bahan nuklir, menjamin pasokan bahan bakar, dan keamanan pengolahan limbah radiaktif.
Proses pembangunannya juga mesti mendapatkan persetujuan dari badan pengawas independen. Mereka bakal menilai setiap lokasi yang diusulkan pemerintah dengan mempertimbangkan risiko bencana, kepadatan penduduk, dan kepentingan kawasan strategis pangan nasional. “Sehingga, penting membangun komunikasi publik untuk menyampaikan manfaat, risiko, dan ketidakpastian teknologi yang ada.”
Untuk melewati semua tahapan terrsebut, pemerintah sedang mempersiapkan penyusunan regulasi, membentuk kelembagaan, dan koordinasi lintas lembaga negara. Dia berharap, kolaborasi pembuatan kebijakan bakal menjadi fondasi bagi pemerintah untuk mengembangkan teknologi nuklir.
Merujuk dokumen Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060, pemerintah bakal membangun sejumlah jenis reaktor nuklir secara bertahap. Di antaranya jenis small modular reactor (SMR) dengan kapasitas kurang dari 300 megawatt dan pressurized water reactor (PWR) berkapsitas lebih dari 600 megawatt. Unit-unit nuklir ini akan dibangun tersebar di Pulau Jawa, Madura, Bali, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Energi nuklir menjadi pertimbangan pemerintah mengingat Indonesia memiliki kelimpahan bahan bakar seperti thorium. Jumlah potensinya mencapai 4.729 ton thorium dan ditambah uranium U308 sekitar 5.234 ton. Kandungan dua jenis bahan bakar PLTN itu tersebar di Kepulauan Bangka Belitung dan Kalimantan Barat.
Direktur Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran BRIN Mohammad Subekti menyebut skenario pembangunan PLTN harus dibarengi dengan penerapan budaya keselamatan dan keamanan nuklir. “Karena teknologi canggih bisa gagal dan prosedur bisa usang. Sehingga diperlukan sikap kombinasi kritis dan waspada sebagai faktor utama dalam menurunkan risiko keselamatan dan keamanan,” ucap Subekti.
Kepeduliannya pada faktor keselamatan dan keamanan karena Subekti berkaca dari tragedi ledakan PLTN di Chernobyl, Rusia, pada 1986 dan Fukushima Daiichi, Jepang, pada 211. Insiden itu dapat terjadi akibat kegagalan budaya keselamatan dan keamanan. Hal itu bisa dimulai dari rendahnya sikap kritis, kepatuhan buta pada target produksi, maupun adanya rasa cepat puas.
Subekti cemas karena di Indonesia juga pernah terjadi peristiwa kontaminasi kandungan radioaktif yakni Cesium 137 di Kompleks Batan Indah dan area perindustrian Cikande, Banten. Menurut dia, dua kejadian tersebut mestinya menjadi pengingat bahwa pengawasan dan akuntabilitas terhadap material radioaktif tidak boleh diabaikan.




