Jumat, 30 Oktober 2026

            

Berita

Industri Pemasok Pasar Eropa Ikut Terbakar

Sebuah perusahaan yang terhubung dengan pasar Eropa justru terbakar. Kementerian Kehutanan mencabut izinnya.

Jumat, 30 Oktober 2026
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan gambut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sumber: Save Our Borneo.
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan gambut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sumber: Save Our Borneo.

BETAHITA.ID - Sekalipun korporasi kehutanan kerap sesumbar telah menerapkan bisnis berkelanjutan, namun hal itu tak menjamin mereka terbebas dari praktik pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Temuan Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia mengungkap jejak api di dalam konsesi yang telah masuk dalam sistem sertifikasi kehutanan global.

“Kami menemukan satu unit perusahaan di Kalimantan Barat yang tersertifikasi FSC tapi ternyata kebakaran,” kata Direktur Teknis FSC Indonesia, Hartono Prabowo ketika ditemui di Jakarta pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Perusahaan tersebut bernama PT Hutan Ketapang Industri (HKI)—pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bergerak di bidang tanaman industri. Konsesi mereka berada di Kabupaten Ketapang yang mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan seluas 100.150 hektare sejak 2007. Pada 2014, izin mereka diciutkan menjadi 97.891 hektare.

Sejak 13 Maret 2020, anak usaha Sampoerna Agri Resources Pte Ltd (SARPL) tersebut sudah mengantongi sertifikat FSC—keistimewaan menjual produk karet dan kayu untuk pasar Eropa. Mereka juga memperbarui status sertifikasi pada tahun lalu dan memiliki tenggat kedaluwarsa pada 29 Maret 2030. Sepanjang periode itu, mereka menanam lebih 12 ribu hektare karet per tahun.

Ketika api membakar sebagian wilayah Kalimantan Barat, Kementerian Kehutanan membekukan izin HKI pada 4 September lalu. Pembekuan ini buntut dari temuan kebakaran seluas 670,76 hektare di dalam konsesi mereka. Selain HKI, kementerian ikut menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan lain yang terseret kasus karhutla di Kalimantan Barat.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangannya pada 4 September 2026.

Hartono mafhum atas keputusan pemerintah yang menghentikan sementara kegiatan HKI. Kata dia, kebakaran di sana memang meluas ke banyak area konsesi. Musababnya adalah aktivitas masyarakat yang kerap masuk area konsesi untuk membuka kebun. “Dilemanya memang ada masyarakat yang merasa punya hak untuk melakukan pembakaran.”

Dugaan Hartono itu muncul karena kebakaran berlangsung di dalam konsesi, namun di luar area kerja perusahaan. Korporasi juga telah melakukan mitigasi dengan penyiapan fasilitas pemadaman api yang dilaporkan berkala kepada FSC. Anehnya, api justru terus berkobar, bahkan melahap tanaman milik perusahaan.

Di satu sisi, sebagian area konsesi HKI kerap diklaim sebagai tanah masyarakat adat. Lumrah bagi mereka membuka lahan dengan cara membakar hutan. Masyarakat diperbolehkan, kata Hartono, mengingat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memiliki peraturan daerah yang mengatur tata cara pembakaran terbatas dan terkendali pada pertanian dengan sistem berladang.

Betahita.id berupaya meminta penjelasan PT Hutan Ketapang Industri beserta induk usahanya Sampoerna Agri Resources Pte Ltd melalui surat elektronik. Namun hingga laporan ini dipublikasi, kedua korporasi belum memberikan penjelasan. Seorang petinggi korporasi pada SARPL juga enggan berkomentar dengan alasan sudah tidak lagi menjabat.

Melalui laman resminya, HKI sebetulnya rutin melaporkan pemantauan tingkat bahaya kebakaran di dalam konsesi. Pada September 2025, mereka menyusun dokumen laporan bulanan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Di dalamnya berisi personel yang diterjunkan untuk mengendalikan api, mobil pemadaman, tim patroli terpadu, menara pantau, peta kerawanan api, hingga pembuatan sekat kanal.

Aktivitas di perkebunan karet milik PT Hutan Ketapang Industri di Kalimantan Barat. Dok. HKI-INDONESIA.COM

Biarpun peralatan disebut lengkap, Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara, Supintri Yohar, tetap menemukan kebakaran di dalam konsesi. Pada tahun ini saja, dia mendapati kebakaran meluas mencapai 2.490 hektare dalam kurun Januari-September. “Api mulai muncul ketika Maret, April, dan Juli. Kemudian membesar pada Agustus dan September,” ucap Supintri.

Jika mekanisme pencegahan dan penanggulangan berjalan, semestinya sejak Maret sudah terdeteksi titik rawan kebakaran yang seharusnya dicegah. Salah satunya dengan membangun sekat kanal melalui metode pembasahan atau sekat bakar ketika api telanjur menyala. Persoalannya, Supintri justru melihat api membakar di sekitar area pemanenan kayu. Api terluas meluas membakar gambut hingga masuk area penanaman mereka.

Supintri lantas mengingatkan bahwa sejak Februari Kementerian Kehutanan sudah dua kali mengingatkan agar seluruh pemegang PBPH menghentikan sementara aktivitas pembabatan hutan. Penghentian mencakup penundaan pembukaan lahan untuk penanaman maupun pemanenan. Edaran terbaru kembali dibuat dan diteken oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti pada 16 Oktober lalu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa PT HKI tidak hanya dibekukan, melainkan dicabut izinnya bersama 32 korporasi lain di 7 provinsi. “Karena penanganan kebakaran hutan harsu menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab berbasis temuan dugaan pelanggaran izin,” ucap Dwi.

Kementerian Kehutanan mencabut puluhan izin kehutanan akibat karhutla pada 2026. Dok. KEMENHUT.

Berjalannya waktu, pemerintah terus mengembangkan alat bukti untuk mengejar penerima manfaat atas peristiwa pembakaran hutan di area konsesi. Menurut dia, pemerintah membuka kemungkinan untuk pemberian sanksi administratif di luar pencabutan izin. Salah satunya tuntutan gantiu kerugian kerusakan lingkungan, hingga pertanggungjawaban secara pidana.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi bertahap atas pemegang konsesi. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, pemerintah bakal menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Mekanisme pemantauannya berbasis pengamatan citra satelit dan validasi di lapangan.