Berita
Konflik Agraria: Empat Petani di Aceh Timur Ditangkap Polisi
KPA mendesak pembebasan keempat petani.
Kamis, 29 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Empat petani di Aceh Timur mengalami kriminalisasi di tengah perjuangannya mempertahankan tanah. Penangkapan ini terjadi di tengah konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Bumi Flora.
Menurut keterangan lapangan yang dikumpulkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), empat petani bernama Gunawan (23), M. Yusop (55), M. Dimas Alamsyah (19), dan M. Nur (45) merupakan anggota Serikat Petani Aceh Timur (SPAT). Mereka ditangkap oleh 15 anggota Brimbo dan polisi Aceh Timur pada Senin, 26 Oktober 2026, saat tengah mengumpulkan brondolan sawit di Desa Lhok Luemak, Darul Ihsan, Aceh Timur.
Laporan awal juga menyebutkan bahwa aparat membawa buah sawit beserta satu kendaraan pengangkut.
Sekretaris Jenderal KPA Roni Septian mengecam tindakan kriminalisasi petani tersebut dan mendesak Polres Aceh Timur segera membebaskan empat anggota SPAT. Dia mendesak agar kepolisian menjelaskan secara resmi dasar tindakan aparat, tujuan pemeriksaan, status hukum, serta lokasi, dan kondisi keempat petani.
“Keberadaan barang di lokasi tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan keempatnya. Kepolisian harus memeriksa kepemilikan kendaraan, asal buah sawit, dan keterkaitannya dengan masing-masing petani,” kata Roni, Rabu, 28 Oktober 2026.
Roni menilai, penangkapan tersebut tidak sesuai dengan komitmen moratorium penghentian penanganan perkara pidana terkait konflik agraria struktural di lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), yang berlaku sejak September lalu.
Roni mendesak agar kepolisian segera memeriksa riwayat penguasaan dan penggarapan tanah, dasar klaim masyarakat maupun perusahaan, serta upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan organisasi petani.
“Apabila perkara tersebut termasuk dalam cakupan kebijakan moratorium, penanganannya harus ditangguhkan sesuai kebijakan tersebut. Kapolri, Kabareskrim Polri, dan Kapolda Aceh bertanggung jawab memastikan pelaksanaannya melalui instruksi, supervisi, dan pengawasan yang jelas,” kata Roni.
“KPA menolak penggunaan proses pidana sebagai tekanan terhadap petani untuk menghentikan perjuangan petani atas tanahnya. Setiap proses dialog dan mediasi harus berlangsung secara bebas, setara, dan tanpa ancaman pemidanaan,” ujarnya.
Penangkapan tersebut juga terjadi setelah pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Roni mengatakan, seharusnya undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan penguatan perlindungan petani dan penyelesaian konflik agraria. Roni mendesak agar Kapolres Aceh Timur segera membebaskan keempat petani.
“Negara tidak boleh membiarkan konflik berlarut, sementara petani terus menanggung ketidakpastian penghidupan dan risiko ancaman kriminalisasi serta kekerasan di lapangan. Perlindungan terhadap petani, keluarga, saksi, dan pendamping harus berjalan bersamaan dengan penyelesaian akar konflik,” kata Roni.



