Opini
Ketika Ruang Hidup Ditukar dengan Sembako
Tanah mereka kaya akan cadangan mineral nikel, namun warganya miskin daya tahan sosial-ekonomi di masa depan.
Kamis, 15 Oktober 2026

DI TENGAH deru mesin alat berat dan pengerukan nikel yang masif berlangsung di blok tambang Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, ada potret ketimpangan yang kian menganga. Lingkungan hidup yang hancur, wilayah penangkapan nelayan yang tercemar, hingga lahan perkebunan warga di Desa Tapuemea, Tapunggaya, dan Mandiodo yang tergusur, ditukar dengan segenggam solusi karitatif.
Bayangkan saja, di blok Mandiodo, yang luasnya sekitar 16.900 hektare, beroperasi lima perusahaan tambang nikel sekaligus, yakni PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Cinta Jaya, PT Bumi Konawe Minerina, PT Kabaena Kromit Prathama, dan PT Rizqi Biokas Pratama. Lima perusahaan ini tidak hanya memegang konsesi atau hak dan izin tambang, namun juga mengendalikan kehidupan warga yang tinggal di lingkar tambang.
Di sana bergulir program pembagian beras secara berkala kepada warga, sebanyak 10 hingga 15 kilogram per kepala keluarga, oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Warga di sana menyebutnya "uang debu", kompensasi penerimaan yang dibalut dengan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Tapi sedekah semacam itu tidak bisa menutupi kerusakan daya dukung lingkungan akibat pertambangan, dan hanya sekedar instrumen penenang sementara yang diremehkan dan diretas. Kompensasi itu jelas juga tidak menyelesaikan akar permasalahan mendasar, karena kerusakan ekosistem pesisir dan wilayah hulu yang bersifat permanen tidak dapat disembuhkan dengan bantuan logistik jangka pendek.
Di saat yang sama, komitmen Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di blok Mandiodo yang diamanatkan undang-undang justru terabaikan. Hak-hak dasar warga di wilayah lingkar tambang seperti akses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, hingga pemulihan infrastruktur jalan dan air bersih masih sangat minim terealisasi.
Akibatnya, timbul ketergantungan yang semu. Warga yang tinggal di blok Mandiodo merasa menerima kompensasi ala kadarnya, karena ruang produksi mandiri mereka, mulai dari laut hingga kebun cengkeh dan nilam, telah terampas oleh batas-batas konsesi.
Kerentanan paling krusial justru mengintai masa depan generasi muda di blok Mandiodo. Saat ini, warga mungkin masih bisa mengandalkan jaminan gaji sebagai buruh tambang atau pasrah menerima bantuan beras bulanan. Namun, apa yang menanti mereka ketika masa operasional IUP berakhir atau izinnya dihentikan oleh pemerintah pusat, adalah daya dukung lingkungan yang lebih terbatas.
Saat industri tambang itu pergi dan meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang menganga, para pemuda dan generasi penerus di Mandiodo terancam menjadi kemiskinan total di tanah kelahirannya sendiri. Mereka tak lagi memiliki kebun yang subur untuk digarap, tak pula memiliki laut yang jernih untuk melaut.
Dalam kasus ini, penulis meramalkan ironi "tikus mati di lumbung padi" benar-benar akan menjadi kenyataan. Yang mana tanah mereka kaya akan cadangan nikel, namun warganya miskin daya tahan sosial-ekonomi di masa depan.
Kondisi kritis di blok Mandiodo ini tidak boleh dibiarkan hingga masa depan menjadi suram. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, bersama seluruh pemangku kepentingan harus segera mengambil langkah nyata.
Yang pertama, evaluasi total tata ruang dan perizinan. Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh IUP di blok Mandiodo. Tumpang tindih konsesi yang mengokupasi lahan pertanian warga hingga kawasan hulu yang menjadi sumber air wajib ditinjau ulang.
Kedua, menegakkan aturan reklamasi dan pascatambang. Perusahaan tambang tidak boleh sekadar mengeduk kekayaan nikel blok Mandiodo lalu meninggalkan kerusakan. Skema jaminan reklamasi dan pascatambang, serta upaya pemulihan lingkungan harus dilindungi secara ketat dan transparan.
Yang ketiga, perlindungan ruang hidup dan fasilitas dasar. Pemerintah harus tegas, membatasi sejauh mana operasi penambangan boleh dilakukan agar tidak merusak ruang kehidupan masyarakat. Dalam hal ini harus ada kawasan penyangga ( buffer zone ) yang tidak boleh disentuh aktivitas tambang untuk menjamin ketersediaan udara bersih dan ketahanan pangan warga setempat.
Pembangunan ekonomi berbasis industri ekstraktif di Konawe Utara seharusnya menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan, bukan melegitimasi kemiskinan struktural baru bagi masyarakat blok Mandiodo di masa depan. Sudah saatnya keselamatan warga dan kelestarian ruang hidup diletakkan di atas kepentingan pengerukan komoditas tambang semata.




