Kamis, 29 Oktober 2026

            

Berita

Kerjasama Indonesia-Singapura Mencari Korporasi Api 

Indonesia dan Singapura akan meminta pertanggungjawaban korporasi atas api di atas konsesi korporasi api.

Kamis, 29 Oktober 2026
Sebuah ekskavator sedang membuat kanal di salah satu wilayah terbakar di Provinsi Riau pada karhutla 2015. Foto: Ulet Ifansasti/Greenpeace Indonesia
Sebuah ekskavator sedang membuat kanal di salah satu wilayah terbakar di Provinsi Riau pada karhutla 2015. Foto: Ulet Ifansasti/Greenpeace Indonesia

BETAHITA.ID - Indonesia-Singapura menyepakati kerjasama pembentukan satuan tugas kebakaran hutan dan lahan. Mereka akan meminta pertanggungjawaban korporasi atas api di atas konsesi mereka.

Kesepakatan ini diumumkan dalam konferensi pers usai pertemuan Menteri Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir, dengan  Menlu Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila Kemlu, Jakarta, Selasa (27/10/2026). 

“Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula dengan aliran uang. Oleh karena itu, kita harus menelusuri jejak keuangan yang ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” ucap Tata, nama sapaan Arrmanatha Nasir, dikutip dari akun youtube milik Kementerian Luar Negeri Indonesia. 

Singapura telah menawarkan untuk berbagi data mengenai perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan. Tawaran disambut baik oleh Indonesia sebagai peluang berharga dan mereka telah mendiskusikan pembentukan gugus tugas bersama untuk memperkuat tanggung jawab dunia usaha. 

Tugas gugus tugas ini akan mengintegrasikan pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, dan—jika memungkinkan—upaya pemulihan aset. 

“Tidak boleh ada batas negara yang menjadi tameng bagi pihak-pihak yang meraup keuntungan dari pembakaran hutan kita,” ujarnya. 

Tata menyebutkan kerja sama ini merupakan langkah awal. Kedua belah pihak berharap membuka jalan untuk menangani tantangan bersama lainnya, seperti praktik manipulasi faktur (under-invoicing). 

Menurutnya Indonesia turut dirugikan dalam praktik semacam ini karena menguras pendapatan negara

Kerja sama terkait masalah kabut asap hari ini, kata dia, dapat berkembang menjadi kemitraan di masa depan dalam hal integritas keuangan.

Sementara Vivian menyebutkan telah menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Singapura terhadap perusahan-perusahaan yang terdaftar di negaranya dan dinilai bertanggung jawab atas karhutla.  

Ia menjamin akan mengerahkan seluruh wewenang hukum dan regulasi yang ada, serta siap menggunakan cakupan tindakan hukum, regulasi, dan ekonomi yang lebih luas guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kami juga akan bekerja sama secara erat dengan Indonesia. Pak Tata mengusulkan pembentukan gugus tugas bersama. Singapura menyetujui usulan tersebut, dan melalui langkah ini, kami menegaskan kepada seluruh perusahaan bahwa gugus tugas bersama ini akan memastikan koordinasi tindakan yang sangat erat serta pertukaran informasi antara Indonesia dan Singapura,” ujarnya. 

Sebelumnya Singapura telah melakukan investigasi menelusuri atas asap lintas batas imbas karhutla. Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/ NEA) mengirimkan Pemberitahuan Langkah Pencegahan (Preventive Measure Notices) kepada 10 perusahaan yang diduga sebagai pengirim asap lintas batas. Tindakan ini mereka lakukan melalui mekanisme UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA). 

Langkah yang sama juga mereka ajukan terhadap 10 perusahaan di SIngapura yang memiliki afiliasi dengan konsesi di Indonesia. 

Sementara di Indonesia sendiri Kementerian Kehutanan menyebutkan terdapat 32 perusahaan yang dikenai sanksi administratif serta 125 subjek hukum yang diproses pidana terkait karhutla.